
Jakarta, 19 Januari2018 -Kementer an Keuangan c.q. Direktoral Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) bekeja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) bermasuk membongkar upaya penyelundupan narkotika Jenis methamphetamine (sabu) di Aceh. Sabu saberat 40 kg dari Penang. Malaysia yang dbawa melalui Jalur laut tersebut berhasil diamankan petugas gabungan setelah dilakukan penindakan selama dua hari, yaltu pada 10 dan 11 Januari 2018.
Penindakan tersebut berawal dari informasi lntelijen yang diperoleh Bea Cukai dari BNN pada 9 Januari 2018 (extant upaya penyelundupan narkotika melalui Jalur laut. Menindak lanjuti informasi tersebut, tim patroli laut Bea Cukai dengan kapal BO 15021 dibawah kendali operasi Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh melakukan penyisiran perairan ldi Rayeuk. Aceh Timur dan melakukan pengejaran terhadap speedboat yang diduga mengangkut narkotika tersebut. Upaya pengejaran mengalami kendala karena speedboat telah memasuki daerah sungai Bagok, Aceh Timur dan kapal BC 15021 tidak memungkinkan untuk menyusuri sungai tersebut.
Petugas patroli laut kemudian berkoordinasi dengan petugas gabungan Bea Cukai dan BNN untuk melanjutkan penyelidikan, Petugas gabungan menemukan dan mengamati seorang pelaku berinsial HR yang pada saat itu menggunakan sepeda motor dan diduga sebagai penerima sabu. Petugas gabungan melakukan pengajaran dan menangkap pelaku di depan pekarangan rumahnya di Desa Bagok. Kecamatan Darul Aman. Kabupaten Aceh Timur pada 1O Januati 201B, sekitar pukul 05.45 WIB. Saat penangkapan. tersangka kedapatan membawa 19 bungkus sabu yang berada dl dalam karung.
Selanjutnya petugas gabungan melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AM yang merupakan pihak yang menyerahkan sabu kepada HR di rumahnya. Penindakan dilanjutkan petugas gabungan dengan melakukan penangkapan tersangka JN di rumahnya di Desa Bantayan, Kecamatan Darul Aman.Kabupaten Aceh Timur. JN berperan sebagai orang yang mengarnbil sabu di tengah laut bersama dengan AM. Petugas gabungan juga menangkap SN yang berperan ‘sebagai orang memindahkan sabu yang dibawa JN di speedboat untuk diberikan kepada HR. SN memindahkan sabu tersebut dengan cara meletakkan ke dalam sepeda motor milik HR yang terpakir di Jalan di sekitar sungai Kuala Bagok pada saat terjadi transaksi narkotika antara HR dengan AM.
Petugas penyidik kembali menggali informasi dari tersangka AM dan hasilnya didapat bahwa tersangka AM sebelumnya telah mengambi sabu sebanyak 39 bungkus, seberat kurang lebih 39 kilogram di Perairan Selat Malaka bersama JN dengan menggunakan speedboar menuju sungai Kuala Bago. AM kemudian menyuruh JN untuk menyimpan sabu sebanyak sepuluh bungkus di dalam kapal yang sedang diperbaiki di sekitaran sungai Kuala Bagok. Kemudian petugas penyidik melakukan
penggeledahan terhadap kapal tersebut dan menemukan sabu sebanyak sepuluh bungkus seberat sepuluh kilogram di dalam kapal tersebut.
Berdasarkan hasil Interogasi, tersangka AM bersama tersangka SN telah menyerahkan sabu kepada tersangka HR sebanyak 29 bungkus, namun yang berhasil disita hanya 19 bungkus seberat 19 kilogram. Atas keterangan tersangka AM tersebut, petugas gabungan kemudian kembali menggali lnformasi terhadap tersangka HR. Dari informasi tersangka, diperoleh bukti bahwa sisa sabu sebanyak sepuluh bungkus seberat sepuluh kilogram telah dikubur di pekarangan rumah SN di Desa Bagok Panah Peut. Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Dari hasil penggeledahan,petugas gabungan menemukan sabu sebanyak sebelas bungkus yang dikubur di dekat kandang ayam pekarangan rumahnya, dimana satu bungkus tambahannya merupakan sabu yang dlkubur oleh SN pads saat transaksi sebelumnya.
Dari penindakan kali ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 kilogram narkotika jenis sabu, lima buah handphone dan dua unit speedboat serta meringkus empat tersangka. Keempat tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2)jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan maksimal pidana mati. Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahterimakan ke BNN untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum. Dari informasi yang di peroleh petugas gabungan, keempat orang tersebut di kendalikan oleh seorang pelaku yang saat ini masih buron berinisial DB.
Sinergi positif kedua instansi penegak hukum ini merupakan langka nyata dan pelaksanaan arahan presiden republik Indonesia dalam pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia. Menteri keuangan mengharapkan agar seluruh elemen masyarakat juga berperan aktif dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan adanya upaya penyelundupan narkotika sekecil apapun.
157