Jakarta, 11 November 2025 — Advokat Firdaus Oiwobo resmi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK), didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, SH. Langkah ini diambil menyusul sanksi nonaktif dan larangan beracara yang dijatuhkan kepadanya setelah insiden yang terjadi di ruang sidang beberapa waktu lalu. Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah hotel di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.Rabu (11/11/2025).
Firdaus mengatakan “bahwa tindakannya berdiri di atas meja saat sidang bukanlah tindakan yang disengaja Itu murni spontanitas. Saat itu klien saya dikepung oleh jaksa, saya refleks naik ke meja untuk melindunginya, tidak ada niat untuk melanggar aturan, Dalam analogi hukum, tindakan yang tidak disengaja tidak bisa ditafsirkan sebagai pelanggaran, Pasal 44 KUHP jelas menyebut orang yang tak sadar tidak dapat dipidana,” tegasnya.
Firdaus menilai keputusan wadah advokat yang memecat dirinya dua hari setelah peristiwa berlangsung adalah langkah tergesa-gesa dan tidak memiliki dasar hukum kuat. Lebih jauh, keputusan itu kemudian dijadikan rujukan oleh Mahkamah Agung untuk mengeluarkan surat pembekuan izin praktiknya.
“Ironis, dua hari setelah surat pembekuan itu keluar, Kementerian Hukum dan HAM justru mengumumkan saya sebagai ketua organisasi advokat yang sah. Sementara surat pemecatan dari KAI ditandatangani oleh pihak yang tidak terdaftar di Kemenkumham, akibat pembekuan tersebut, Firdaus mengaku mengalami kerugian finansial besar karena selama delapan bulan terakhir tidak dapat beracara dan kehilangan kontrak kerja dengan sejumlah perusahaan nasional maupun asing senilai ratusan juta rupiah per bulan”.
Sementara itu, Deolipa Yumara, SH, mengatakan “bahwa kasus ini menyentuh isu mendasar mengenai independensi peradilan dan perlindungan profesi advokat. Jika Ketua Mahkamah Agung bisa mengintervensi pengadilan tinggi tanpa dasar hukum yang jelas, ini berbahaya bagi marwah peradilan. Kita harus luruskan agar hukum tidak dijalankan secara subjektif, melainkan berdasarkan process of law,” jelas Deolipa.
Ia menambahkan, langkah uji materi ini bukan hanya pembelaan terhadap individu Firdaus, tetapi juga bentuk upaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh advokat di Indonesia, Ini bukan soal pribadi, Ini tentang bagaimana hukum ditegakkan secara adil bagi semua advokat di negeri ini.
Permohonan uji materi ini menyoroti tumpang tindih kewenangan antarorganisasi advokat, lemahnya mekanisme penegakan kode etik, dan potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam penjatuhan sanksi profesi. Kasus Firdaus Oiwobo menjadi momentum refleksi penting bagi perbaikan sistem dan penegakan marwah profesi advokat di Indonesia.