Jakarta, 27 Mei 2025 — PT KUY Digital Indonesia resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Pengurus Pusat Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PP PERBASI) dan Yayasan Pendidikan Gunadarma dengan total nilai gugatan sebesar Rp 400 juta. Gugatan ini didaftarkan melalui kuasa hukum dari HRW Law Firm dan telah disidangkan pada Selasa (27/5) dengan agenda pembacaan gugatan di pengadilan.
Perkara ini berkaitan dengan penghentian pelaksanaan Gunadarma Java International Basketball Tournament 2024 yang diselenggarakan pada Juli tahun lalu. Dalam gugatan tersebut, PT KUY menuntut ganti rugi gugatan sebesar Rp 400 Juta atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh para tergugat.
Direktur Utama PT KUY Digital Indonesia, Suri Agung Prabowo, menyebut pencabutan rekomendasi turnamen dan penarikan perangkat pertandingan oleh PP PERBASI dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Tindakan tersebut dinilai berdampak buruk terhadap reputasi dan psikologis penyelenggara serta peserta, termasuk tim dari luar negeri.
Kronologi Kejadian
Permasalahan bermula pada hari pertama turnamen, 1 Juli 2024, di Gunadarma Sport Center, Depok. Meskipun telah mendapatkan surat rekomendasi dari berbagai pihak termasuk PERBASI Kota Depok, PERBASI Jawa Barat, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta mengajukan permintaan bantuan wasit sejak jauh hari, perangkat pertandingan dari PERBASI tidak hadir sesuai kebutuhan awal.
Demi kelangsungan pertandingan, panitia memutuskan menggunakan wasit non-PERBASI untuk pertandingan pembuka. Perangkat resmi dari PERBASI baru hadir setelah pertandingan berlangsung dan digunakan hingga hari ketiga.
Namun, pada 4 Juli 2024, PP PERBASI mencabut rekomendasi turnamen dan menarik seluruh perangkat pertandingan dengan alasan penggunaan wasit non-PERBASI. Yayasan Pendidikan Gunadarma selaku pemilik venue turut menghentikan kerja sama dan meminta panitia meninggalkan lokasi, meskipun masa sewa masih tersisa tiga hari.
Langkah Hukum
Kuasa hukum PT KUY yang terdiri dari Harry Purwanto, SH, Ayub Markus, SH, dan Leonardo Julyus, SH, menyatakan bahwa tidak ada ketentuan dalam aturan FIBA yang menyebut penggunaan wasit non-PERBASI dapat menjadi alasan sah pencabutan izin turnamen.
“Ini bukan sekadar soal teknis pertandingan, tetapi menyangkut prinsip keadilan dan perlindungan terhadap penyelenggara serta citra olahraga nasional di kancah internasional,” ujar perwakilan tim hukum PT KUY.
Adapun pihak tergugat dalam perkara ini mencakup:
Budisatrio Djiwandono, Ketua Umum PP PERBASI (Tergugat I)
Nirmala Dewi, Sekretaris Jenderal PP PERBASI (Tergugat II)
Alvin Pratama, Ketua Yayasan Pendidikan Gunadarma (Turut Tergugat)
PT KUY menegaskan bahwa gugatan ini juga ditujukan sebagai upaya evaluasi terhadap tata kelola organisasi olahraga nasional dan mendorong perbaikan ke depan.
Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.