Bali, Indonesia — Konflik sengketa tanah di kawasan Umalas kembali menjadi sorotan setelah Ade Ratnasari menyampaikan keberatan dan pertanyaan terbuka terkait penanganan hukum yang menyeret pengusaha lokal Budiman Tiang. Dalam pernyataannya, Ade menyoroti pengamanan lokasi menggunakan aparat bersenjata hingga dugaan pelanggaran hukum oleh pihak perusahaan dan oknum warga negara asing.(24/11/2025)
Ade mempertanyakan dasar penggunaan senjata laras panjang dalam pengamanan area Umalas Signature, padahal lokasi tersebut disebut tidak pernah menjadi tempat aksi kekerasan berat.
“Kami bingung mengapa harus ada aparat dengan senjata panjang. Kejadian serius justru dialami Pak Budiman, yang pernah dihadang orang membawa celurit kecil pada 2024,” ujar Ade.
Ia menegaskan bahwa Budiman telah lama menunjukkan kepatuhan hukum, meski keluarganya ikut terdampak tekanan konflik, termasuk pendidikan anak-anaknya yang terhambat.
Bantah Kompensasi Tanah Rp450 Juta, Ade juga membantah klaim bahwa Budiman telah menerima kompensasi Rp450 juta atas tanah yang disengketakan.
“Tanah seluas dan sestrategis itu tidak mungkin nilainya hanya Rp450 juta. Jika memang benar demikian, saya pribadi rela menambahkannya menjadi Rp500 juta agar selesai,” tegasnya.
Menurutnya, informasi yang tidak transparan sejak awal membuat konflik berlarut hingga saat ini.
Ade mengatakan “bahwa Dugaan Penipuan dan Pelanggaran Perjanjiankerja sama awal antara Budiman dan pihak perusahaan dibuat berdasarkan kesepakatan bisnis yang di anggap menguntungkan dan dituangkan dalam perjanjian sah, Namun, setelah berjalan, pihak perusahaan diduga tidak memiliki modal sebagaimana dijanjikan, bahkan pembayaran unit properti disebut masuk ke akun crypto pribadi oknum WNA Rusia” ungkapnya.
“Ini bukan sekadar wanprestasi. Ada dugaan tipu muslihat seperti diatur dalam pasal 378 dan 372. Pembayaran unit masuk ke crypto pribadi lalu dicairkan dengan rekening orang lain,” jelas Ade.
Ia menilai hal ini seharusnya menjadi perhatian serius dari aparat penegak hukum dan imigrasi.
Ade turut mempertanyakan keputusan Kapolda Bali yang hanya mengeluarkan perintah pengamanan tanpa memanggil kedua pihak untuk mediasi.
“Konflik ini sudah sejak 2022. Kenapa tidak dipanggil saja dua belah pihak untuk duduk bersama? Pak Budiman ingin menjelaskan bahwa beliau tidak pernah melakukan kekerasan dan selalu taat hukum,” katanya.
Menurut Ade, mediasi terbuka dari kepolisian akan mencegah miskomunikasi dan meredam eskalasi konflik.
Ade menyampaikan bahwa pihak Budiman Tiang akan Mengajukan laporan dan permohonan perlindungan hukum ke Mabes Polri
Mengirim surat resmi kepada Komisi III DPR RI untuk Rapat Dengar Pendapat, Mengajukan permohonan audiensi kepada pejabat terkait
Ia juga menyinggung posisi salah satu komisaris perusahaan yang disebut merupakan anak dari tokoh nasional, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra.
“Kami tidak menuduh apa pun, tetapi demi objektivitas, kami mengusulkan agar salah satu komisaris yang merupakan anak Pak Yusril mempertimbangkan mundur sementara sampai kasus ini terang,” ujar Ade.
Menjelang sidang tuntutan yang dijadwalkan besok, pihak Budiman meminta media mengawal penuh proses hukum
“Kami mempercayai hukum, tetapi kami butuh pengawasan media agar tidak terjadi penyimpangan,” tegas Ade.
Di akhir rilisnya, Ade mengajak masyarakat untuk memberi dukungan moral pada Budiman Tiang sebagai representasi masyarakat lokal yang memperjuangkan haknya secara sah.
“Pak Budiman adalah simbol keberanian warga lokal melawan ketidakadilan. Mohon dukungan agar proses ini berjalan jujur dan transparan,” tutup Ade.