Jakarta — Dugaan praktik tambang boksit ilegal kembali mencuat setelah Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan temuan aktivitas pertambangan tanpa izin lengkap yang diduga melibatkan PT MKU, PT KBM, dan PT BID di wilayah Kalimantan Barat dan Bintan, Kepulauan Riau.
Ketua DPD LI BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi berbagai dokumen yang menunjukkan tidak adanya Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan untuk tahun 2023 hingga 2025, termasuk tidak adanya jaminan reklamasi.“Jika tidak ada RKA dan jaminan reklamasi, ini indikasi kuat kegiatan ilegal. Kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah,” tegas Ahmad.
Ia mengungkapkan bahwa seluruh perusahaan tersebut diduga berada dalam satu kendali pemilik bernama Santoni, yang tercatat memegang 99% saham.
Ahmad juga mempertanyakan lambannya penindakan meski laporan sudah masuk ke penyidik PPNS lebih dari dua bulan lalu.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa siapa pun, termasuk mantan perwira tinggi, harus diproses apabila terlibat dalam kegiatan tambang ilegal.
“Ini bukan laporan kosong. Kami punya dokumen lengkap. Pertanyaannya, mengapa seolah didiamkan?” tambahnya.
Ahmad memastikan bahwa LI BAPAN akan melanjutkan laporan ini ke Satgas PPH, Kejaksaan Agung, dan lembaga hukum lainnya.
Babeh Aldo mengatakan “Bencana di Sumatera Dianggap Akibat Pembalakan dan Tambang Ilegal, Aktivis sosial nasional Babeh Aldo memberikan dukungan penuh terhadap langkah LI BAPAN dan menyoroti hubungan antara kerusakan lingkungan dan bencana alam, Korban bencana di Sumatera adalah peringatan. Hutan rusak akibat tambang ilegal dan pembalakan. Tanpa reklamasi, tanah kehilangan kekuatan, dan masyarakat yang jadi korban, Ia meminta Presiden Prabowo membuktikan komitmennya memberantas korupsi dan mafia tambang, Jangan hanya pencitraan. Ini merampok kekayaan rakyat Indonesia, Kami siap mempertanggungjawabkan semua data,” tegasnya.
Menurutnya, ancaman bencana serupa bisa terjadi di Kalimantan Barat jika aktivitas tambang ilegal terus dibiarkan.
LI BAPAN Komit Tuntaskan Kasus Hingga Ke Akar, Baik Ahmad Iskandar maupun Babeh Aldo sepakat bahwa dugaan penambangan ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan rakyat.
LI BAPAN memastikan bahwa proses pelaporan dan tuntutan penegakan hukum akan terus berlanjut hingga kasus terang-benderang.
Tuntutan Utama:Penegakan hukum tanpa tebang pilih,Audit izin, RKA, dan jaminan reklamasi, Pengungkapan peran pemilik dan pihak terkait, Perlindungan lingkungan dan masyarakat dari ancaman bencana,Pemberantasan mafia tambang dan oligarki perusak alam.