Kapolres Metro Bekasi Kota Memantau H -6 Lebaran 2026, Pemudik Yang Melintasi Jalan Ahmad Yani
Kota Bekasi – Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro meninjau langsung pos pengaman yang berada di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan pada H-6 Lebaran 2026.
Para pemudik yang menggunakan sepeda motor sudah terlihat melintasi Jalan KH. Noer Ali, Kalimalang. Para pemudik yang didominasi sepeda motor nampak memadati simpang BCP, Kalimalang, Bekasi Selatan pada Minggu 15/03/26).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu mengatakan bahwa ada peningkatan arus lalulintas di ruas-ruas jalan seperti Jl. KH. Noer Ali, Kalimalang, Jl. Ahmad Yani serta Jl. Sultan Agung. Namun, peningkatan tersebut belum terlihat signifikan.
“Termasuk juga kalau kita lihat arus pada malam hari ini ini masih kebanyakan masyarakat yang pergi ke pusat perbelanjaan. Jadi untuk roda dua ini juga peningkatan belum signifikan yang mereka-mereka akan menuju ke Jawa, ini arusnya masih belum signifikan untuk kenaikannya,” ujar Kapolres kepada media.
“Kami dari stakeholder yang ada dari TNI Polri dan juga Dinas Perhubungan semuanya kita membantu ataupun memback up untuk pengaturan lalu lintasnya sehingga diharapkan masyarakat nanti bisa tetap aman lancar selama misalnya ada yang mengadakan perjalanan ke kampung halamannya,” katanya.
Saat ini, petugas belum melakukan rekayasa lalulintas, namun, di beberapa titik, rekayasa telah dilakukan dengan melihat situasi yang ada. Jika terjadi kepadatan, maka petugas telah siap dengan rekayasa lalulintas.
“Tentu di beberapa tempat ruas jalan ini juga ada rekayasa lalu lintas tetapi juga kita masih melihat bagaimana kepadatan daripada arus yang ada lalu kita melihat seperti sekarang ini memang cukup padat tetapi juga masih bisa jalan. artinya kita belum memperlakukan rekayasa lalu lintas mobil ini masih belum juga,” ungkap dia.
“Jadi kami masih memprediksi bahwasanya Senin Selasa Rabu ini juga kemungkinan masih akan ada pertambahan daripada arus daripada saudara-saudara kita yang akan mudik ke kampung halaman,” kata Kombes Kusumo.
Sedangkan untuk kendaraan dengan tonase besar telah diberlakukan larangan masuk ruas tol di Bekasi. untuk pemberlakukan pembatasan untuk kendaraan besar sumbu 3 atau lebih itu telah dilakukan sejak Jumat 12 Maret kemarin.
“Sudah untuk itu sudah dilaksanakan mulai dari hari Jumat itu Sejak satu operasi itu sudah diberlakukan artinya untuk yang struktur yang tumbuh roda tiga itu sudah tidak diperbolehkan untuk melintas,” pungkasnya.
[17/3, 00.42] Riza Humas Polres Bekasi: *Satgas Polda Metro Jaya Temukan Sejumlah Komoditas Pangan Dijual di Atas HET*
Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di wilayah hukum Polda Metro Jaya menemukan sejumlah komoditas pangan yang masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) selama pemantauan di pasar pada Maret 2026.
Hal tersebut terungkap dalam kegiatan analisa dan evaluasi Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (16/3/2026).
Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Dr. Muh Ardila Amry, mengatakan beberapa komoditas yang masih ditemukan dijual di atas harga ketentuan antara lain cabai rawit merah, minyak goreng Minyakita, serta gula konsumsi di beberapa wilayah.
“Untuk komoditas cabai rawit merah, hampir di seluruh wilayah pengecekan masih dijual di atas HET. Hal ini menjadi perhatian bersama agar segera dicarikan solusi untuk menstabilkan harga di pasar,” ujar Ardila.
Selain itu, Satgas juga menemukan masih adanya pedagang yang menjual minyak goreng Minyakita di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah. Sementara untuk gula konsumsi, tercatat masih ada empat wilayah yang menjual dengan harga melebihi ketentuan.
Ardila menambahkan, pihaknya juga memberikan perhatian khusus terhadap komoditas daging sapi yang saat ini menjadi atensi Badan Pangan Nasional (Bapanas). Dalam pemantauan, daging sapi kini diklasifikasikan dalam tiga kategori yakni paha depan, paha belakang, dan daging beku.
Tak hanya itu, dalam evaluasi tersebut juga disoroti penjualan ayam ras hidup (live bird) oleh rumah potong hewan (RPH) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“RPH tidak diperbolehkan menjual ayam dalam bentuk hidup. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami sudah memberikan surat teguran kepada pihak terkait,” jelasnya.
Sebagai langkah pengawasan, Satgas juga melakukan intervensi di pasar dengan menempelkan stiker panduan harga acuan penjualan (HAP) atau HET kepada para pedagang.
Bagi pedagang yang terbukti menjual komoditas di atas harga yang ditentukan, petugas memberikan surat pernyataan disertai pemasangan stiker peringatan pada kios atau toko yang bersangkutan.
Lebih lanjut Ardila menegaskan, pedagang yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tetap melanggar akan mendapatkan teguran dari dinas terkait.
“Jika pedagang memiliki NIB dan tetap menjual di atas HAP atau HET, maka akan direkomendasikan pencabutan izin usahanya kepada DPMPTSP,” tegasnya.
Satgas Saber Pangan Polda Metro Jaya akan terus melakukan pengecekan ke pasar-pasar guna memastikan stabilitas harga serta melindungi masyarakat dari praktik penjualan di atas ketentuan pemerintah.
“Kegiatan pengecekan akan terus dilakukan sampai ada perintah dari Satgas pusat untuk menghentikan kegiatan tersebut,” pungkas Ardila.