Beranda » Bareskrim Polri Ungkap Hasil Investigasi Awal Blackout Sumatera, Dipastikan Tidak Ada Unsur Sabotase

Bareskrim Polri Ungkap Hasil Investigasi Awal Blackout Sumatera, Dipastikan Tidak Ada Unsur Sabotase

Kriminologi

by Admin
0 comment

Jakarta, 25 Mei 2026 – Bareskrim Polri bersama PT PLN (Persero) menyampaikan hasil investigasi awal terkait gangguan sistem kelistrikan atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada Jumat (22/5/2026). Hasil sementara menyebut gangguan diduga dipicu faktor teknis dan cuaca ekstrem, serta dipastikan tidak ditemukan indikasi sabotase maupun unsur kesengajaan.

Dalam pembukaannya, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa konferensi pers dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik terkait peristiwa blackout yang menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah.

“Kami akan menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian publik, termasuk pemerintah, bersama Polri dan khususnya PT PLN (Persero), terkait terjadinya blackout di wilayah Sumatera Utara,” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta (25/05/2026).

Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menjelaskan bahwa pada Minggu (24/5/2026), tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu, Direktorat Tindak Pidana Umum, Puslabfor Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jambi, serta PT PLN telah melakukan investigasi lapangan di lokasi tower transmisi di Desa Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Berdasarkan hasil identifikasi awal, pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.44 WIB terjadi gangguan pada jaringan transmisi SUTET 275 kV jalur Muara Bungo–Sungai Rumbai di wilayah Jambi yang diduga dipicu cuaca buruk. Gangguan tersebut mengakibatkan sistem transmisi keluar dari interkoneksi kelistrikan Sumatera dan memicu ketidakstabilan frekuensi serta tegangan listrik.

Akibatnya, sejumlah pembangkit mengalami trip secara berantai hingga menyebabkan blackout massal di beberapa wilayah Sumatera, meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan sebagian Sumatera Selatan.

“Hasil identifikasi awal diketahui bahwa gangguan pada jaringan transmisi SUTET 275 kV jalur Muara Bungo–Sungai Rumbai diduga dipicu faktor cuaca buruk yang mengakibatkan sistem transmisi keluar dari interkoneksi kelistrikan Sumatera,” kata Irjen Pol Nunung.

Tim gabungan di lapangan juga menemukan adanya kabel transmisi yang mengalami putus di sekitar tower transmisi. Namun, kondisi struktur tower secara umum masih dalam keadaan baik dan tidak ditemukan kerusakan signifikan.

Menurut Irjen Pol Nunung, dugaan sementara penyebab putusnya kabel transmisi masih dalam proses pendalaman dengan beberapa kemungkinan, antara lain faktor mekanis akibat gesekan dan pengaruh angin, faktor panas akibat sambungan longgar yang menimbulkan loncatan listrik, hingga faktor tarikan atau goyangan akibat cuaca ekstrem.

“Sampai dengan saat ini dapat kami pastikan bahwa tidak ditemukan adanya indikasi sabotase ataupun unsur kesengajaan dalam peristiwa blackout tersebut. Dugaan sementara mengarah pada faktor teknis dan cuaca ekstrem,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan pola kerusakan kabel berbentuk serabut terurai dan tidak menunjukkan pola potongan rapi yang mengarah pada tindakan sabotase. Saat ini bagian kabel yang putus telah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik oleh Puslabfor Polri untuk mengetahui penyebab pasti kerusakan secara ilmiah.

Di kesempatan yang sama, Direktur Transmisi dan Perencanaan Sistem PT PLN (Persero), Edwin Nugraha Putra, menjelaskan bahwa sistem kelistrikan Sumatera memiliki dua jalur utama transmisi yang menyalurkan daya dari wilayah selatan menuju utara, yakni koridor timur 500 kV dan koridor barat 275 kV.

Pada saat gangguan terjadi, jalur transmisi mengalami trip akibat cuaca buruk berupa hujan lebat dan angin kencang. Kondisi tersebut menyebabkan aliran daya berbalik dan memicu fenomena power swing atau osilasi tegangan dan frekuensi yang sangat tinggi.

Akibat gangguan tersebut, sistem kelistrikan Sumatera terpisah menjadi dua bagian, yakni wilayah selatan yang mengalami kelebihan daya pembangkit dan wilayah utara yang kekurangan daya pembangkit. Kondisi di wilayah utara menyebabkan sejumlah pembangkit mengalami trip secara berantai atau domino effect hingga mengakibatkan pemadaman di berbagai wilayah terdampak.

PLN kemudian melakukan proses pemulihan secara bertahap melalui mekanisme black start menggunakan pembangkit diesel dan gas, dilanjutkan pengoperasian PLTGU dan PLTU hingga seluruh sistem kembali normal.

“Seluruh sistem kelistrikan Sumatera telah kembali normal 100 persen dan saat ini beroperasi dengan aman dan stabil,” ujar Edwin.

PLN juga memastikan bahwa pada Senin (25/5/2026), sejumlah pembangkit besar telah kembali masuk ke sistem sehingga pasokan listrik dipastikan aman dan stabil di seluruh wilayah Sumatera.

You may also like

Leave a Comment

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

artikel 338000091

artikel 338000092

artikel 338000093

artikel 338000094

artikel 338000095

artikel 338000096

artikel 338000097

artikel 338000098

artikel 338000099

artikel 338000100

artikel 338000101

artikel 338000102

artikel 338000103

artikel 338000104

artikel 338000105

artikel 338000106

artikel 338000107

artikel 338000108

artikel 338000109

artikel 338000110

artikel 338000111

artikel 338000112

artikel 338000113

artikel 338000114

artikel 338000115

artikel 338000116

artikel 338000117

artikel 338000118

artikel 338000119

artikel 338000120

artikel 338000121

artikel 338000122

artikel 338000123

artikel 338000124

artikel 338000125

artikel 338000126

artikel 338000127

artikel 338000128

artikel 338000129

artikel 338000130

artikel 338000131

artikel 338000132

artikel 338000133

artikel 338000134

artikel 338000135

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

article 710000251

article 710000252

article 710000253

article 710000254

article 710000255

article 710000256

article 710000257

article 710000258

article 710000259

article 710000260

article 710000261

article 710000262

article 710000263

article 710000264

article 710000265

article 710000266

article 710000267

article 710000268

article 710000269

article 710000270

article 710000271

article 710000272

article 710000273

article 710000274

article 710000275

article 710000276

article 710000277

article 710000278

article 710000279

article 710000280

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

news-1701