(Puspen TNI).  Memasuki era distrupsi saat ini, ancaman potensial yang perlu dicermati adalah ancaman siber, biologis dan kesenjangan.  Ketiga ancaman tersebut meski berbeda ranah, namun secara prinsip memiliki benang merah yang dapat mengamplifikasi satu sama lain.
 
Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. saat memberikan pembekalan pada acara Rapat Kerja Gubernur Seluruh Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).
 
Menurut Marsekal TNI Hadi Tjahjantoancaman kesenjangan yang merupakan perpaduan dari inovasi disruptif pada bidang teknologi siber dan bidang biologi, merupakan akar persoalan dari munculnya berbagai paham kekecewaan yang berorientasi pada populisme, ekstrimisme dan radikalisme.   “Semakin besar kesenjangan itu terjadi, akan semakin tumbuh subur berbagai paham kekecewaan tersebut, yang berusaha mendeligitimasi kekuasaan pemerintah yang sah melalui cara-cara yang cenderung bersifat inkonstitusional,” jelasnya.
 
Panglima TNI menjelaskan bahwa perkembangan teknologi siber bisa menciptakan lonewolf (sebutan pelaku aksi teror seorang diri).Dengan kemajuan teknologi, sangat mudah memprofilling seseorang. Kemudian orang itu akan dibina secara online dan ancamannya menjadi lonewolf atau menjadi serigala-serigala tunggal yang siap melakukan teror.  Melalui jaringan teknologi itu, para lonewolf bisa merancang sendiri senjata untuk melakukan aksi teror. Apalagi dengan perkembangan sekarang, aktivisual intelejen bisa membuat apapun. Ini adalah ancaman siber,” ujarnya.
 
Berkaitan dengan ancaman tersebut,Panglima TNI memberikan contoh nyata salah satunya adalah ancaman siber di media sosial yang telah digunakan untuk mendistorsi dan mengeksploitasi berbagai isu kesenjangan dan etnisitas terhadap Kejadian Luar Biasa Campak dan Gizi Buruk yang menimpa masyarakat di Papua. Dengan distorsi permasalahan tersebut energi yang kita keluarkan justru terkuras bukan untuk mencari esensi permasalahannya,” ungkapnya.
 
Diakhir pembekalannya Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyampaikan tujuh strategi TNI  dalam menghadapi berbagai ancaman kedepan, sebagai berikut : Pertama, TNI menyadari bahwa kompleksitas permasalahan dan intensitasnya telah begitu tinggi, sehingga pendekatan sektoral, termasuk yang melalui pertahanan semata, akan membawa hasil yang kurang optimal.  Oleh karenanya strategi TNI adalah selalu mengedepankan pendekatan menyeluruh pemerintahan atau a whole of government approach  dalam mengatasi berbagai permasalahan yang mengganggu stabilitas nasional.
 
Kedua, mengingat dimensi ancaman pertahanan yang semakin majemuk, maka TNI akan selalu mengedepankan kerja sama yang erat dengan pemangku kepentingan keamanan lainnya, utamanya Kepolisian Republik Indonesia.  Sinergi TNI-Polri di berbagai tingkatan dan lingkup penugasan, merupakan kunci utama dalam berbagai upaya memelihara pertahanan keamanan negara. Ketiga, pada konteks pembangunan kekuatannya, TNI sepenuhnya memahami bahwa masih banyak sektor lain yang juga membutuhkan perhatian berupa daya dan upaya bersifat ekonomis dari Pemerintah.  Untuk itu TNI akan sedapat mungkin selalu mensinkronkan pembangunan dan gelar kekuatan yang dimiliki agar mengacu dengan pola pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah.  Hal ini bertujuan agar dicapai suatu tingkat efisiensi dan efektifitas yang tinggi dalam pembangunan Nasional secara keseluruhan.
 
Keempat, TNI menyadari bahwa ancaman dapat terjadi setiap saat tanpa diduga, oleh karenanya TNI secara internal, baik melalui kekuatan terpusat maupun kewilayahan, akan selalu berlatih dan menyiapkan diri dalam menghadapi segala kontijensi yang terjadi.  Kelima, TNI mengidentifikasi bahwa permasalahan kesehatan merupakan salah satu pemicu utama dari berkembangnya kesenjangan. Oleh karena itu TNI akan selalu siap untuk mengerahkan aset dan kemampuannya guna mendukung program Pemerintah dalam mengatasi masalah kesehatan. Kedepannya, TNI akan mengerahkan Satuan Tugas Kesehatan yang beroperasi sepanjang tahun di daerah-daerah yang ditengarai rentan mengalami wabah penyakit dan gizi buruk serta kerawanan kesehatan lainnya dalam rangka memitigasi masalah kesehatan sesuai dengan kebijakan Pemerintah.
 
Keenam, TNI dengan kemampuan pembinaan teritorial, pembinaan potensi maritim dan pembinaan potensi dirgantara akan selalu hadir di tengah masyarakat dan berusaha menciptakan kondisi yang kondusif melalui cara-cara yang persuasif, sekaligus melaksanakan deteksi dini, cegah dini, temu cepat dan lapor cepat. Ketujuh, TNI memahami sebenuhnya hakikat dirinya sebagai tentara rakyat yakni tentara yang berasal dari rakyat dan untuk rakyat.  Konsekuensi logis hal tersebut adalah TNI harus menjunjung tinggi kepentingan rakyat, yang dalam hal ini direpresentasikan oleh kekuasaan-kekuasaan negara dalam kerangka konstitusional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.  Oleh karenanya, dalam mengemban tugasnya TNI harus menjadi suatu institusi negara yang netral dan tidak berafiliasi dengan kepentingan golongan politik manapun.

You may also like

Leave a Comment

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

news-1701