Tindak Pidana Pencurian di Toko Desi Bekasi Timur
(Bekasi)Digitalindonesianews.com-17 Februari 2021-Perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal dipimpin oleh Kapolsek Bekasi Timur Rusit Malaka, SH.MH didampingi Kanit Reskrim Ompi Indovina.SH, beserta Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari.
Laporan Polisi Nomer : LP / 1277 / K / XI / 2020 / Sek.Bekasi Timur, Tanggal 17 November 2020,perkara/pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUH.Pidana
Selasa,17 November 2020 sekira pukul : 03:22 Wib.
Toko DESI, JI.Ampera No.105 Rt.03/05 Kel.Duren Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi.
Korban/pelaku,Desi Nurlianti, perempuan, Bekasi, 29 Desember 1993, Islam, Wiraswasta, alamat ( TKP ).
Dan saksi, Muh.Tohir laki-laki, Tegal, 05 Juni 1991, Islam, Wiraswasta, Alamat ( TKP/ Suami Korban ).
Pelaku,
1. Inisial F S P
laki-laki,kristen,batak, jakarta,
21 Juni 1992, Wiraswasta, JI.Tipar Cakung Rt. 02/04 Kel.Sukapura kec. Cilincing Kodya Jakarta Utara.
2. CADEL (buron)
3. KOMAR ( buron)
4. ATENG (buron)
Modus operandi,tesangka Inisial F S P bersama dengan Cadel,Komar & Ateng datang ketempat kejadian perkara berboncengan dengan menggunakan 2( dua )sepeda motor suzuki satria FU warna hitam
tanpa plat nomor, sesampainya di TKP semua tersangka turun dari sepeda motor dan selanjutnya tersangka Cadel & Ateng merusak gembok pintu poling get dengan mengunakan obeng dan mencongkel pintu poling get
dengan menggunakan kunci dan stelah pintu poling get berhasil terbuka Cadel & Ateng masuk kedalam toko dan membuka pintu samping toko, kemudian tersangka F S P melalui pintu samping tersebut dan masuk kedalam toko dan selanjutnya tersangka mengambil semua rokok yang ada di dalam toko (berbagai merk) senilai Rp.15.000.000.
Uang tunai sebesar Rp.5.000.000 yang ada di dalam laci dan perhiasan emas berupa : kalung, Cincin, dan galang berat sekitar 30 gram senilai Rp. 22.000.000 sedangkan tersangka
Komar mengawasi situasi, dan setelah behasil mengambil barang- barang dari dalam toko keempat pelaku langsung melarikan diri, namun pada saat para terrsangka pada saat melakukan pencurian di TKP perbuatannya terekam kamera CCTV pengawas yang ada didalam toko namun hanya 1 ( satu ) orang saja dan diketahui bernama F S P dan selanjutnya perkara tesebut dilaporkan ke Polsek Bekasi Timur.
Kronologis kejadian,awal mula kejadian adalah pada hari selasa tanggal 17 November 2020 sekitar pukul 03.22 wib ketika korban
Desi Nurluanti bersama dengan saksi atau suami yang bernama Muh.Tohir sedang berada di TKP dalam rangka sedang beristirahat dan sekitar pukul : 06.00 Wib ketika terbangun dari tidur kedua saksi melihat laci meja dan dalam keadaan berserakan dan berantakan dan pintu piling get dan pintu camping sudah
terbuka serta kedua saksi sama-sama melihat rokok berbagai merek yang ada didalam toko senilai Rp. 15.000.000 sudah tidak ada dan uang tunai sebesar Rp.5.000.000 dan perhiasan emas berupa : gelang,cincin dan kalung
berat sekitar 30 gram senilai Rp. 22.000.000 sudah tidak ada, dan perkara tersebut dilapokan ke Polsek Bekasi Timur pada tanggal 12 Februari 2021.
Dikarenakan salah satu dari pelaku sempat terekam kamera CCTV, dan 12 February 2021 unit reskrim Polsek Bekasi Timur dipimpin Kanit Reskrim mendapatkan informasi
keberadaan dari salah satu pelaku yang terekam kamera CCTV selanjutnya anggota dipimpin Kanit Reskrim langsung menuju lokasi keberadaan tersangka yang diinfokan dan setelah berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku langsung mengintogerasi yang bersangkutan dan kemudian laki-laki tersebut mengaku bernama F S P dan kepada penyidik.
Pembantu yang bersangkutan mengakui dan membenarkan bahwa yang bersangkutan bersama dengan Cadel, Ateng & Komar telah melakukan pencurian di toko Desi selanjutnya F S P diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Bekasi Timur guna untuk dIminati keterangan.
Barang bukti, yang berhasil disita berupa :
– Rekaman Kamera CCTV
– Rokok Berbagai merk
– Satu buah tas selempang warna hitam merk kalibre
– 14 Buah kunci leter L
– 2 buah obeng dan 2 buah kunci pas.
139