Kasus Pencabulan Dibawah Umur
(Bekasi)Kapolres Metro Bekasi Kota KBP Hengki, S.I.K, M.H dan
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.H., M.Si,Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira,S.I.K., M.H,Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari.Polres metro Bekasi kota.Selasa(02/08/22).
Tersangka dikenakan Pasal 82 Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Pada pertengahan bulan Juni 2022
Apartemen Kamala Lagoon Kel. Pekayon Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi.
Adapun korban :
ACA (15 tahun), AKR(15 tahun)
dan RAH(15 tahun).
Tersangka yang berinisial DP Bekasi 24 Juli 1992, laki laki, Kp.Bojong Tua RT.001/001 kel. Jatimakmur Kec. Pondok Gede Kota Bekasi.
Saksi-saksinya yaitu :
– Siswa dari SMP 6 kurang lebih 3 (tiga) orang atas nama :
• inisial S,
• inisial C
• inisial A.
– KPAD Bekasi (Komisi Perlindungan Anak Daerah) atas nama Novrian
– Psikolog Unisma sebagai Ahli Situ Nurhidayat S.Psi.
Adapun barang bukti yaitu:
– Kaos lengan Pendek warna Hitam
– Celana Panjang warna Coklat
– Hp Oppo warna Hitam
Pelaku adalah Tenaga Kerja Kontrak SMPN 6 kota bekasi dan bekerja sebagai staf perpustakaan sedangkan korban adalah alumni siswi SMPN 6 kota bekasi. Korban menghubungi pelaku terkait buku perpustakaan namun pelaku terus menerus menghungi korban dan mengirim pesan genit dan stiker porno lalu pelaku mengajak korban untuk bertemu dan setelah bertemu pelaku langsung mengajak korban ke Apartemen dengan alasan ingin mengobrol berdua, korban percaya dengan pelaku karena merupakan tenaga kerja kontrak disekolahnya akhirnya menuruti keinginan pelaku namun sesampainya di Tkp Apartemen pelaku langsung meremas payudara Korban.
Pihak berwajib melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,
meminta keterangan dari psikolog Unisma yang bekerjasama
dengan DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak),Meminta keterangan dari KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah) Bekasi, dan melakukan penyitaan barang bukti :
– Melakukan Penangkapan
– Melakukan Pemeriksaan terhadap tersangka
– Melakukan Penahanan
– Melakukan Pemberkasan
– Sidik Tuntas hingga JPU (Jaksa Penuntut Umum).