Satgas Gabungan WFQR IV Tangkap Terduga Pelaku Perompakan
di Perairan Karimun
 
Jakarta, 25 Mei 2018,– Lanal Tanjung Balai Karimun dipimpin oleh Wakil Komandan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Imam Teguh Santoso, S.T., M.Si., menggelar konfrensi pers terkait penangkapan komplotan pelaku perompakan Selat Malaka oleh Tim Satgas Gabungan Western Fleet Quick Response (WFQR) Den Intel Koarmada I, Tim Intel Lantamal IV dan Lanal Tanjung Balai Karimun bertempat di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun, Jalan Nusantara No.1, Kelurahan Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepualauan Riau, Jumat (25/5).
 
Pada kesempatan tersebut, Wadan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Imam Teguh Santoso menyampaikan bahwa penangkapan pelaku komplotan perompakan ini dilakukan oleh Tim Satgas Gabungan WFQR Koarmada 1, Lantamal IV dan Lanal Tanjung Balai Karimun, dimana pelaku perompakan ini sudah meresahkan masyarakat pengguna jalur laut di wilayah perairan nasional dan internasional.
 
Keempat orang pelaku yang berhasil ditangkap ini pernah melakukan kegiatan yang sama dan sudah menjalani hukuman, mereka menggunakan kapal-kapal tanpa nama, biasanya menggunakan kapal pancung dengan kecepatan yang sangat cepat untuk melintas, yang tentu saja mampu untuk mengejar kapal-kapal besar yang lewat, kemudian mereka akan naik ke kapal tersebut dan melakukan penjarahan dan perompakan dengan menggunakan senajata tajam. Mereka akan melakukan tindak kekerasan apabila ada perlawanan dari ABK kapal yang sedang melintas, hal ini adalah modus yang selama ini mereka lakukan.
 
Dalam melakukan aksinya, para perompak tidak melihat kapal siapapun yang lewat, mereka tidak bisa membedakan mana kapal dalam negeri dan kapal negeri luar negeri, yang jelas kapal-kapal ini adalah kapal dengan jangkauan mereka dan penuh keyakinan mereka mampu untuk melakukan pengejaran dan penjarahan.
 
Adapun kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi yang diterima Tim WFQR bahwa masih adanya kejahatan dan kekerasan di laut (perompakan) terhadap kapal-kapal yang melintas di wilayah Perairan Karimun Anak. Setelah dilakukan pengintaian, tim mencurigai perahu jenis pancung tanpa nama dengan penumpang berjumlah 8 orang yang diduga awal sebagai TKI Ilegal. Setelah didekati, justru perahu tersebut menabrakkan perahunya ke speed boat Tim WFQR dan berusaha melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, satu orang ABK jatuh ke laut dan ketujuh awak perahu berhasil melarikan diri setelah mengkandaskan perahunya dan lari ke jalur darat.
 
Dari hasil pengejaran tim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana percobaan perompakan yang  jatuh ke laut. Setelah dilaksanakan interogasi didapatkan hasil bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu dari kelompok perompak yang sedang mencari kapal untuk dirompak pada malam itu, namun ketika melihat petugas mereka berusaha melarikan diri sehingga menabrakan perahu pancungnya.
 
Setelah dilaksanakan pengembangan, Tim WFQR berhasil menangkap dua orang komplotan perompak di darat, satu orang berinisial “R” sebagai pengatur kegiatan perompakan dan penyiapan logistik serta pendistribusian barang hasil rompakan serta satu orang lagi berinisial “H” sebagai pemberi dana pembelian perahu pancung sebagai sarana merompak dan sebagai tempat penitipan barang hasil rompakan.
 
Saat dilakukan penggeledahan ditempat tinggal H, Tim WFQR menemukan hasil rompakan berupa spare part kapal sejumlah 7 dus berupa Main Metal Assy merk Yanmar 9 buah, Oil Ring Piston merk Yanmar 16 buah, Guide merk Yanmar 1 buah, Sea Valve 80A menr Yanmar 1 buah, Piston merk Yanmar 2 buah, Klep 17 buah, Thermometer 19 buah, Bold Rod 38 buah, Gear Box 1 buah, Oil Ring Coil merk Daihatsu 1 set, Pistong Ring 1 set, Gasket Cylinder Head 1 set, Thermometer mer Daihatsu 3 buah, O-Ring Cylinder Liner 3 buah, lain-lain 15 buah. Menurut pengakuan dari H, barang-barang tersebut merupakan hasil rompakan Kapal Tanker pada hari Sabtu (19/5) di Karimun Anak, sementara 3 dus hasil rompakan sudah dikirim ke Jakarta.
 
Sampai saat ini, tim WFQR sudah berhasil mengamankan 4 (orang) pelaku, dan masih terus dilakukan pencarian dan pengejaran terhadap keberadaan 4 (empat)  orang pelaku perompakan yang telah melarikan diri tersebut.
 
Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit perahu pancung yang digunakan sebagai sarana angkut dengan mesin Yamaha 40 PK, 5 (lima) buah HP (Merk Polytron dan Nokia) yang digunakan sebagai sarana komunikasi, 2 (dua) buah bilang parang yang digunakan untuk mengancam korban. Kemudian barang hasil rampasan kapal tersebut sudah diamankan oleh Tim Satgas gabungan dan akan segera ditindaklanjuti.
 
Acara konfrensi pers dihadiri oleh Asintel Danlantamal IV Kolonel Laut (S) Tatang, Pjs. Danlanal Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (PM) Didik Wahyudi, Dandim 0317/TBK Letkol Arm Rizal Analdie, Kapolres Karimun diwakili Kasatpolair Iptu Sahata Sitorus,  Kejari Karimun Ramdani, KSOP Khairul, serta awak media elektronik, media cetak dan media online.

You may also like

Leave a Comment

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

news-1701