Jakarta 18 Juli 2019–Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan secara resmi menyerahkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada para pengusaha pabrik, Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) jenis cairan atau likuid vape (vaporizer/rokok elektrik).
Heru Pambudi (Dirjen Bea dan Cukai) saat Jumpa pers di Kantor Bea dan Cukai Rawamangun Jakarta Timur, mengatakan peresmian tersebut sebagai sebuah momentum, sebelumnya tidak ada pengaturan atas penggunaan vape. “Berdasar pada UU Cukai, sudah selayaknya likuid vape dikenakan tarif cukai”,paparnya.