Bapak Azhari Kuasa Hukum dari PT.KTN


 
Jakarta-PT Nexcom Indonesia, perusahaan telekomunikasi rekanan PT Freeport Indonesia dilaporkan ke kepolisian atas dugaan kasus penipuaan dan penggelapan.Selain dipidanakan, perusahaan yang berkantor di Jakarta ini pun digugat secara perdata lantaran melakukan perbuatan melawan hukum yang membawa dampak kerugian terhadap PT Karya Telindo Nusantara (KTN).
Kuasa hukum PT KTN,Azhari mengatakan, kasus ini berawal ketika dirinya selaku korban yang juga bertindak selaku pemegang saham KTN memiliki saham di Nexcom Indonesia. Pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar oleh pelaku Dirut Nexcom,Djoko Nirmala Labbaika yang beragendakan peningkatan modal usaha teryata diketahui pelaku bersama Budi Japadermawan, direksi Nexcom lainnya telah melakukan tindakan yang merugikan pihaknya. Dimana tindakan para pelaku memangkas kepemilikan modal usaha KTN yang semula sebesar 36,25% menjadi 29%.
“Sehingga saya menganggap RUPSLB yang digelar pada 4 April 2016 cacat hukum karena tidak mengikuti prosedural dengan membuka kondisi keuangan perusahaan dengan sebenarnya,”jelas Azhari kepada wartawan di Jakarta,Kamis (20/7).
Menurutnya,pada rapat tersebut juga diketahui bahwa para pemegang saham lainnya, yakni PT Udinda Communications dan PT Media Viridis Technologia tidak pernah menambah dan menyertakan modalnya di Nexcom. Anehnya, kepemilikan saham kedua perusahaan itu justru meningkat sekitar 8%. Situasi ini berbanding terbalik dengan kepemilikan saham KTN yang mengalami penurunan.
Akibatnya, pihak KTN merasa dirugikan oleh tindakan para pelaku dimana perusahaan itu mengalami kerugian sebesar Rp2,8 miliar atau setara dengan 7% nilai saham yang dikurangi pada perusahaan telekomunikasi swasta tersebut.
“Saya sudah melaporkan kasus ini kepada Polres Jakarta Selatan guna penyelidikan lebih lanjut,” kata dia kepada wartawan sambil menunjukan surat laporan polisi bernomor LP/225/K/II/2017 tertanggal 16 Februari 2017,di Jakarta.
Gugat Perdata
Selain membawanya ke pidana, Azhari juga membawa kasus itu ke ranah perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pelaku masing-masing adalah,Dirut Nexcom Djoko Nirmala Labbaika(tergugat 1), Direktur Nexcom Budi Japadermawan (tergugat), Komisaris Nexcom Hendra Arifin (tergugat 3),PT.Udinda Communications (tergugat 4) dan PT Media Viridis Technologia(tergugat 5)
Pada pokok perkara,pihak KTN selaku penggugat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan RUPSLB yang digelar Nexcom Indonesia pada 4 April 2016 batal demi hukum. Menghukum para tergugat mengganti kerugian sebesar Rp16,6 miliar yang dialami oleh penggugat, serta memberhentikan para tergugat dari jabatannya.
PT.Nexcom Indonesia diketahui didirikan oleh PT Jastrindo Dinamika tahun 2012. Selain itu sahamnya juga dimiliki oleh perusahaan PT Udinda Communications,dan PT Media Viridis Technologia. Jastrindo sendiri terdaftar di British Virgin Island yang bersama dua perusahaan lainnya masuk dalam laporan pajak fiktif atau daftar nama Panama Papers.
Pada suratnya yang ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) KTN menyatakan bahwa Nexcom Indonesia telah menyampaikan data yang tidak benar terkait dengan pengajuan izin pendirian perusahaan.
Jakarta-PT Nexcom Indonesia, perusahaan telekomunikasi rekanan PT Freeport Indonesia dilaporkan ke kepolisian atas dugaan kasus penipuaan dan penggelapan.Selain dipidanakan, perusahaan yang berkantor di Jakarta ini pun digugat secara perdata lantaran melakukan perbuatan melawan hukum yang membawa dampak kerugian terhadap PT Karya Telindo Nusantara (KTN).
Kuasa hukum PT KTN,Azhari mengatakan, kasus ini berawal ketika dirinya selaku korban yang juga bertindak selaku pemegang saham KTN memiliki saham di Nexcom Indonesia. Pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar oleh pelaku Dirut Nexcom,Djoko Nirmala Labbaika yang beragendakan peningkatan modal usaha teryata diketahui pelaku bersama Budi Japadermawan, direksi Nexcom lainnya telah melakukan tindakan yang merugikan pihaknya. Dimana tindakan para pelaku memangkas kepemilikan modal usaha KTN yang semula sebesar 36,25% menjadi 29%.
“Sehingga saya menganggap RUPSLB yang digelar pada 4 April 2016 cacat hukum karena tidak mengikuti prosedural dengan membuka kondisi keuangan perusahaan dengan sebenarnya,”jelas Azhari kepada wartawan di Jakarta,Kamis (20/7).
Menurutnya,pada rapat tersebut juga diketahui bahwa para pemegang saham lainnya, yakni PT Udinda Communications dan PT Media Viridis Technologia tidak pernah menambah dan menyertakan modalnya di Nexcom. Anehnya, kepemilikan saham kedua perusahaan itu justru meningkat sekitar 8%. Situasi ini berbanding terbalik dengan kepemilikan saham KTN yang mengalami penurunan.
Akibatnya, pihak KTN merasa dirugikan oleh tindakan para pelaku dimana perusahaan itu mengalami kerugian sebesar Rp2,8 miliar atau setara dengan 7% nilai saham yang dikurangi pada perusahaan telekomunikasi swasta tersebut.
“Saya sudah melaporkan kasus ini kepada Polres Jakarta Selatan guna penyelidikan lebih lanjut,” kata dia kepada wartawan sambil menunjukan surat laporan polisi bernomor LP/225/K/II/2017 tertanggal 16 Februari 2017,di Jakarta.
Gugat Perdata
Selain membawanya ke pidana, Azhari juga membawa kasus itu ke ranah perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pelaku masing-masing adalah,Dirut Nexcom Djoko Nirmala Labbaika(tergugat 1), Direktur Nexcom Budi Japadermawan (tergugat), Komisaris Nexcom Hendra Arifin (tergugat 3),PT.Udinda Communications (tergugat 4) dan PT Media Viridis Technologia(tergugat 5)
Pada pokok perkara,pihak KTN selaku penggugat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan RUPSLB yang digelar Nexcom Indonesia pada 4 April 2016 batal demi hukum. Menghukum para tergugat mengganti kerugian sebesar Rp16,6 miliar yang dialami oleh penggugat, serta memberhentikan para tergugat dari jabatannya.
PT.Nexcom Indonesia diketahui didirikan oleh PT Jastrindo Dinamika tahun 2012. Selain itu sahamnya juga dimiliki oleh perusahaan PT Udinda Communications,dan PT Media Viridis Technologia. Jastrindo sendiri terdaftar di British Virgin Island yang bersama dua perusahaan lainnya masuk dalam laporan pajak fiktif atau daftar nama Panama Papers.
Pada suratnya yang ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) KTN menyatakan bahwa Nexcom Indonesia telah menyampaikan data yang tidak benar terkait dengan pengajuan izin pendirian perusahaan.(emi)

You may also like

Leave a Comment

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

news-1701