Jakarta-PT Nexcom Indonesia, perusahaan telekomunikasi rekanan PT Freeport Indonesia dilaporkan ke kepolisian atas dugaan kasus penipuaan dan penggelapan.Selain dipidanakan, perusahaan yang berkantor di Jakarta ini pun digugat secara perdata lantaran melakukan perbuatan melawan hukum yang membawa dampak kerugian terhadap PT Karya Telindo Nusantara (KTN).
Kuasa hukum PT KTN,Azhari mengatakan, kasus ini berawal ketika dirinya selaku korban yang juga bertindak selaku pemegang saham KTN memiliki saham di Nexcom Indonesia. Pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar oleh pelaku Dirut Nexcom,Djoko Nirmala Labbaika yang beragendakan peningkatan modal usaha teryata diketahui pelaku bersama Budi Japadermawan, direksi Nexcom lainnya telah melakukan tindakan yang merugikan pihaknya. Dimana tindakan para pelaku memangkas kepemilikan modal usaha KTN yang semula sebesar 36,25% menjadi 29%.
“Sehingga saya menganggap RUPSLB yang digelar pada 4 April 2016 cacat hukum karena tidak mengikuti prosedural dengan membuka kondisi keuangan perusahaan dengan sebenarnya,”jelas Azhari kepada wartawan di Jakarta,Kamis (20/7).
Menurutnya,pada rapat tersebut juga diketahui bahwa para pemegang saham lainnya, yakni PT Udinda Communications dan PT Media Viridis Technologia tidak pernah menambah dan menyertakan modalnya di Nexcom. Anehnya, kepemilikan saham kedua perusahaan itu justru meningkat sekitar 8%. Situasi ini berbanding terbalik dengan kepemilikan saham KTN yang mengalami penurunan.
Akibatnya, pihak KTN merasa dirugikan oleh tindakan para pelaku dimana perusahaan itu mengalami kerugian sebesar Rp2,8 miliar atau setara dengan 7% nilai saham yang dikurangi pada perusahaan telekomunikasi swasta tersebut.
“Saya sudah melaporkan kasus ini kepada Polres Jakarta Selatan guna penyelidikan lebih lanjut,” kata dia kepada wartawan sambil menunjukan surat laporan polisi bernomor LP/225/K/II/2017 tertanggal 16 Februari 2017,di Jakarta.
Gugat Perdata
Selain membawanya ke pidana, Azhari juga membawa kasus itu ke ranah perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pelaku masing-masing adalah,Dirut Nexcom Djoko Nirmala Labbaika(tergugat 1), Direktur Nexcom Budi Japadermawan (tergugat), Komisaris Nexcom Hendra Arifin (tergugat 3),PT.Udinda Communications (tergugat 4) dan PT Media Viridis Technologia(tergugat 5)
Pada pokok perkara,pihak KTN selaku penggugat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan RUPSLB yang digelar Nexcom Indonesia pada 4 April 2016 batal demi hukum. Menghukum para tergugat mengganti kerugian sebesar Rp16,6 miliar yang dialami oleh penggugat, serta memberhentikan para tergugat dari jabatannya.
PT.Nexcom Indonesia diketahui didirikan oleh PT Jastrindo Dinamika tahun 2012. Selain itu sahamnya juga dimiliki oleh perusahaan PT Udinda Communications,dan PT Media Viridis Technologia. Jastrindo sendiri terdaftar di British Virgin Island yang bersama dua perusahaan lainnya masuk dalam laporan pajak fiktif atau daftar nama Panama Papers.
Pada suratnya yang ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) KTN menyatakan bahwa Nexcom Indonesia telah menyampaikan data yang tidak benar terkait dengan pengajuan izin pendirian perusahaan.
Jakarta-PT Nexcom Indonesia, perusahaan telekomunikasi rekanan PT Freeport Indonesia dilaporkan ke kepolisian atas dugaan kasus penipuaan dan penggelapan.Selain dipidanakan, perusahaan yang berkantor di Jakarta ini pun digugat secara perdata lantaran melakukan perbuatan melawan hukum yang membawa dampak kerugian terhadap PT Karya Telindo Nusantara (KTN).
Kuasa hukum PT KTN,Azhari mengatakan, kasus ini berawal ketika dirinya selaku korban yang juga bertindak selaku pemegang saham KTN memiliki saham di Nexcom Indonesia. Pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar oleh pelaku Dirut Nexcom,Djoko Nirmala Labbaika yang beragendakan peningkatan modal usaha teryata diketahui pelaku bersama Budi Japadermawan, direksi Nexcom lainnya telah melakukan tindakan yang merugikan pihaknya. Dimana tindakan para pelaku memangkas kepemilikan modal usaha KTN yang semula sebesar 36,25% menjadi 29%.
“Sehingga saya menganggap RUPSLB yang digelar pada 4 April 2016 cacat hukum karena tidak mengikuti prosedural dengan membuka kondisi keuangan perusahaan dengan sebenarnya,”jelas Azhari kepada wartawan di Jakarta,Kamis (20/7).
Menurutnya,pada rapat tersebut juga diketahui bahwa para pemegang saham lainnya, yakni PT Udinda Communications dan PT Media Viridis Technologia tidak pernah menambah dan menyertakan modalnya di Nexcom. Anehnya, kepemilikan saham kedua perusahaan itu justru meningkat sekitar 8%. Situasi ini berbanding terbalik dengan kepemilikan saham KTN yang mengalami penurunan.
Akibatnya, pihak KTN merasa dirugikan oleh tindakan para pelaku dimana perusahaan itu mengalami kerugian sebesar Rp2,8 miliar atau setara dengan 7% nilai saham yang dikurangi pada perusahaan telekomunikasi swasta tersebut.
“Saya sudah melaporkan kasus ini kepada Polres Jakarta Selatan guna penyelidikan lebih lanjut,” kata dia kepada wartawan sambil menunjukan surat laporan polisi bernomor LP/225/K/II/2017 tertanggal 16 Februari 2017,di Jakarta.
Gugat Perdata
Selain membawanya ke pidana, Azhari juga membawa kasus itu ke ranah perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pelaku masing-masing adalah,Dirut Nexcom Djoko Nirmala Labbaika(tergugat 1), Direktur Nexcom Budi Japadermawan (tergugat), Komisaris Nexcom Hendra Arifin (tergugat 3),PT.Udinda Communications (tergugat 4) dan PT Media Viridis Technologia(tergugat 5)
Pada pokok perkara,pihak KTN selaku penggugat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan RUPSLB yang digelar Nexcom Indonesia pada 4 April 2016 batal demi hukum. Menghukum para tergugat mengganti kerugian sebesar Rp16,6 miliar yang dialami oleh penggugat, serta memberhentikan para tergugat dari jabatannya.
PT.Nexcom Indonesia diketahui didirikan oleh PT Jastrindo Dinamika tahun 2012. Selain itu sahamnya juga dimiliki oleh perusahaan PT Udinda Communications,dan PT Media Viridis Technologia. Jastrindo sendiri terdaftar di British Virgin Island yang bersama dua perusahaan lainnya masuk dalam laporan pajak fiktif atau daftar nama Panama Papers.
Pada suratnya yang ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) KTN menyatakan bahwa Nexcom Indonesia telah menyampaikan data yang tidak benar terkait dengan pengajuan izin pendirian perusahaan.(emi)
