
Digitalnewsindo
Jakarta, 24, Oktober 2017—Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hingga kini mulai terlihat titik terang di DPR. Dari 10 Fraksi di DPR, 7 Fraksi mendukung pengesahan Perppu Ormas sedangkan 3 Fraksi menyatakan menolak hal ini setelah terjadi rapat di gedung DPR RI Senayan pada Senin (23/10/2017). Dari 7 Fraksi yang mendukung, 3 Fraksi menyatakan perlu dilakukan proses revisi lanjutan atas Perppu setelah diundangkan sehingga perlu dilakukan revisi terbatas (PPP, PKB, Demokrat). Sementara itu, 4 Fraksi mendukung pengesahan Perppu menjadi Undang-Undang Ormas (Golkar, PDI-P, Nasdem dan Hanura).
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pemerintah punya kebutuhan melindungi negara dari kelompok-kelompok yang berniat mengganti dasar negara sebagai wujud tanggungjawab untuk melindungi negara dari ancaman non militer yang kini marak. Salah satu contoh dengan wacana Ormas tertentu yang kampanye anti Pancasila yang notabene adalah Dasar Negara dan Falsafah hidup bangsa. Diterbitkannya Perppu Ormas menjadi salah satu kebutuhan tersebut agar negara memiliki tangan yang kuat melindungi diri dari berbagai ancaman yang bersifat laten maupun terbuka.
Untuk itu, kami merasa perlu melakukan kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen gerakan untuk terus menjaga keutuhan bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila sebagai pilar nasional. Kegiatan ini juga menjadi semangat untuk mendorong DPR agar segera mengesahkan Perppu Ormas ini agar menjadi payung hukum menegakkan kedaulatan serta melindungi negara dari munculnya paham serta ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Kegiatan ini berbentuk Diskusi dan Konferensi Pers yang akan menghadirkan Pakar dan Praktisi Hukum Nasional.
Maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah:
1. Sebagai ruang untuk terus mendorong disahkannya aturan terkait pengaturan Organisasi Kemasyarakatan yang menyimpang dan bertentangan dengan asas dan ideologi negara.
2. Sebagai forum untuk memberikan warning bagi seluruh masyarakat dan DPR khususnya agar segera mengesahkan dan tidak menjadikan pembahasan Perppu Ormas sebagai komoditas politik.
3. Sebagai ruang konsolidasi untuk terus mendukung terbitnya peraturan yang akan menjadi payung hukum dalam melindungi negara dari munculnya anasir-anasir yang ingin merubah ideologi negara Pancasila.
NARASUMBER
Kegiatan akan menghadirkan beberapa Pakar dan Praktisi Hukum Nasional.
176