Jakarta, 26,Oktober 2017–Pada beberapa waktu yang lalu, topik sebuah hotel mewah yang disinyalir terdapat praktek prostitusi ramai dibicarakan. Pada debat calon gubernur pun, topik hotel tersebut muncul dan menjadi komitmen salah satu pasangan calon untuk memberantas praktek prostitusi di hotel tersebut. Pada waktu yang hampir berdekatan, Kalijodo yang dikenal oleh publik sebagai area transaksi seksual di Jakarta dihancurkan.
Terhadap topik tersebut, ada yang muncul tapi tidak dibicarakan sebagai topik bersama, baik oleh pemerintah DKI Jakarta maupun oleh publik, yakni Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA), baik laki-laki maupun perempuan. Kehadiran mereka tidak mengenal momentum, tapi sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari warga DKI Jakarta. Mereka menjadi bagian tidak terpisahkan dari pariwisata dan turisme. Mereka pun muncul dalam apa yang disebut sebagai seks online yang menjajakan anak-anak.
Eksploitasi Seksual Komersial Anak adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada penggunaan seksualitas anak oleh orang dewasa dengan mempertukarkannya dengan imbalan, baik berupa uang tunai atau in natura. Imbalan dapat diterimakan langsung kepada anak ataupun kepada orang lain yang mendapat keuntungan komersial dari seksualitas anak. Baik laki-laki maupun perempuan.
Dalam eksploitasi seksual komersial, eksploitasi seksualitas anak sekaligus dibarengi dengan eksploitasi ekonomi. Hal inilah yang membedakan dengan eksploitasi seksual anak dalam bentuk yang tidak ada sisi ekonominya seperti persetubuhan, perkosaan, pencabulan dan bentuk-bentuk tindakan seksual lainnya yang dilakukan terhadap anak. Karena itu, ESKA menjadi cakupan Konvensi ILO juga. Konvensi ILO No. 182/1999 tentang Larangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak mengklasifikasikan ketiga bentuk ESKA sebagai bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak (the worst forms of child labour), yaitu prostitusi anak, perdagangan anak untuk tujuan seksual, dan pornografi anak.
Untuk memerangi Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA), dibutuhkan langkah-langkah baik berupa kebijakan maupun layanan yang terintegrasi dari para pemangku kepentingan agar DKI Jakarta terbebas dari ESKA. Yayasan Bandungwangi terlibat
bersama 11 negara lainnya dan anggota aliansi Down to Zero di Indonesia, yaitu Terre des Hommes Netherland, Plan International Indonesia dan ECPAT Indonesia, melakukan langkah-langkah untuk memerangi Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA), baik laki-laki maupun perempuan.
Tentu saja upaya penghapusan terhadap ESKA bukan tanpa tantangan dan hambatan. Pertama, Istilah eksploitasi seksual komersial anak tidak ada dalam sistem perundangan Indonesia. Sehingga tidak aneh kalau kemudian di nomenklatur pemerintah untuk mengakses dan mengembangkan intervensi terhadap ESKA juga menjadi tidak ada. Baik itu dalam ranah pencegahan, pengurangan resiko maupun dalam ranah penanganan.
Kedua, secara kultural, seorang anak yang sudah menikah tidak lagi dianggap sebagai anak. Padahal 60-70% seseorang memasuki prostitusi sebelum usia 18 tahun. Pernikahan dini ini menjadi penyumbang yang cukup signifikan terhadap keberadaan ESKA. Begitu juga dengan pengalaman seksual dini lainnya seperti, korban kekerasan seksual, seks bebas, dan lain sebagainya turut memberi andil terhadap proses seorang anak menjadi ESKA, baik laki-laki maupun perempuan.
Ketiga, posisi sosial ESKA yang terstigma membuat persoalan ESKA menjadi tertutupi. Tidak ada data yang pasti mengenai besaran jumlah, lokasi, situasi, dan masalah-masalah yang dihadapi oleh ESKA. Keberadaannya seolah menjadi tersebar, tertutup dan tersembunyi. Stigma inilah yang blok sehingga muncul kesulitan untuk saling mengakses antara ESKA dengan para penyedia layanan baik pemerintah maupun lembaga masyarakat. Di satu sisi ESKA memiliki hambatan psikologis terhadap layanan, di sisi lain layanan yang dikembangkan untuk ESKA, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki tingkat aksesibilitas yang rendah.
Keempat, adanya pergeseran yang luar biasa dalam hal bermasyarakat
