
Jakarta, 28 Oktober 2017-Musyawarah Nasional IX tahun 2017 PERADIN diselenggarakan oleh Steering Committee (Panitia Pengarah) dan Organizing committee (Panitia Penyelenggara).
Berdasarkan hasil rapat BPP PERADIN yang diselenggarakan pada hari Jumat, 25 Agustus 2017, telah dipilih dan ditetapkan susunan Steering Committee Musyawarah Nasional IX PERADIN. Adapun susunan nama dari Steering Committee Musyawarah Nasional IX PERADIN terpilih adalah sebagai berikut:
Amir Syamsudin, S.H. b. Nursyahbani Katjasungkana, S.H. Timbul Thomas Lubis, S.H., LL.M Firman Wijaya, S.H.
C.H. Harno, S.H. f. Samuel Kikilaitety, S.H.
Amiziduhu Mendrofa, S.H.
H. Elke Yohan Idat, S.H.
Dengan tugas menyiapkan Acara dan Tata Tertib Musyawarah Nasional IX PERADIN tahun 2017 serta menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya Musyawarah Nasional Peradin IX tahun 2017.
Berdasarkan hasil rapat BPP PERADIN yang diselenggarakan pada hari Jumat, 25 Agustus 2017, telah dipilih dan ditetapkan susunan Organizing Committee Musyawarah Nasionai IX PERADIN. Adapun susunan nama dari Organizing Committee Musyawarah Nasional IX PERADIN terpilih adalah sebagai berikut:
Eddy Riswanto, S.H., M.H., MM. b. Edi Utama, S.H., M.A.
Sumarsoni, S.H
Hasan Sutisna, S.H.
Jojo, S.H.
Edison, S.H.
Agustian Sugr’arto, S.H. Burhanuddin, S.H.
Rio Ramabaskara,S.H
Muhammad Hakim Nusantara,SH Muji Wartini,SH.
Ali Hanif, SH.
Aldi Rizki,S.H.
BPP PERADI N DEMISIONER
BPP PERADIN membuka dan memimpin sidang Musyawarah Nasional IX PERADIN tahun 2017 sampai dengan menyerahkan pimpinan pada pimpinan Musyawarah Nasional IX PERADIN tahun 2017 terpilih dalam sidang;
Setelah Pimpinan sidang terpiiih, BPP PERADIN menyerahkan kepemimpinan kepada sidang yang dimaksud itu dan menyatakan Pengurus BPP PERADIN demisioner.
KUORUM PIMPINAN
Kuorum Musyawarah Nasional IX PERADIN adalah sah dan berhak untuk mengambil setiap keputusan atas setiap acara musyawarah nasional, apabila dihadiri oleh sekurangkurangnya 1/2+1 (setengah ditambah satu) dari seluruh jumlah suara yang dimiliki oleh setiap dan seluruh anggota yang ada dan terdaftar pada Buku Daftar Anggota Pusat, dan memiliki hak suara.
Penundaan Musyawarah Nasional Apabiia pada saat dibukanya Musyawarah Nasional IX PERADIN ternyata kuorum tersebut tidak terpenuhi, musyawarah nasional harus ditunda selama 60 (enam puluh) menit, untuk memberi kesempatan kepada peserta yang belum hadir untuk menghadiri dan mengikuti musyawarah nasional. Setelah ditunda, musyawarah nasional dibuka kembali dan dinyatakan sah dan dapat mengambil keputusan mengenai setiap hai yang dibicarakan, tanpa memperhitungkan kuorum.
PESERTA KONGRES VIII PERADIN
Peserta Musyawarah Nasional viusyawarah Nasional dihadiri oleh:
Anggota Menghadiri musyawarah nasional secara pribadi dan dengan dasar dan alasan apapun tidak boieh diwakilkan atau membawa pendamping.BPP dan BPC terdaftar dalam BDKT P dan BDKT C Mengirimkan 3 (tiga) utusan untuk menghadiri musyawarah nasional. Setiap utusan berhak dan wajib menghadiri musyawarah nasional secara pribadi dan dengan dasar dan alasan apapun tidak boleh diwakilkan atau membawa pendamping. DPnC, DKC, DPtC, BPC, BPKC terdaftar dalam BDKTC Mengirimkan paling banyak 2 (dua) orang utusan untuk menghadiri musyawarah nasional. Setiap utusan berhak dan wajib menghadiri musyawarah nasional
“Dari utusan dari berbagai daerah sangat antusias,advkat PERADIN dengan yang lain.Advkat adalah pekerja-pekerja yang berjuang.
Dengan kritik kita bisa tahu mana borok kita.Kesempatan ini bisa kita mendidik menjadi advokat bagi seorang pejuang.Perwakilan dari PERADIN dari daerah mengingikan Prof.DR.Frans Hendra Winata,SH,MH.” ujar C.H.Harsono,SH.
Dari berbagai daerah yang hadir pada hari ini, yaitu Jawa Timur,JawaTengah,JawaBarat
Dan Sejabodetabek.Untuk pengusulan ketua umum menjabat kembali Bapak Prof.DR.Frans Hendra Winata,SH,MM.
Dengan semangat menjadi advokat kita setuju dengan cacat dan kekurangan
157