Jpeg


Jakarta,4 Nopember 2017-Sehubungan dengan adanya diskusi publik & rapat evaluasi REMNAS dengan Tema “Reklamasi Referendum ala Taipan & Gerakan PMBR kedepan”,
Sebagai narasumber
Bapak Joko Edy Abdurrahman (Mantan Komisi III DPR RI)
Ahmad bay Lubis (Pengamat Politik)dan Anhar Tanjung (Ketua PMBM)
Ketua pelaksana REMNAS
Sandi Saputra
Mengetahui,
Kornas PMBR,Anhar Tanjung
Joko Edy Abdurramah menyampaikan dalam diskusinya eropah de comental yang pernah ada ketika digulinkannya dalam revolusi Prancis sampai di hilangkan raja-raja jadi referendum di Indoensia adalah naskah proklamasi,ketika membuat undang-undang sangat sakral seperti pribumi adalah warga negara indonesia.Hubungan adanya spiritual adalah suatu hubungan adalah bangsa.
Metode amodemen itu tidak bisa dirubah sehingga perubahan yang semua aspek yang berubah adalah menjadi dua negara yaitu inggris dan amerika.Indonesia pada saat amendemen dibuat dirancang oleh filo dan ini tidak pas.Maka hal-hal yang berubah dalam UUD 1945.
Otoritas dari Gubernur akan di tutup.Referendum itu mengandung banyak tata negara dan hotel alexis beda dia ada di Hukum & HAM.
Presiden mengatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan ijin untuk reklamasi,yang di terbitkan presiden pada saat jadi Gubernur hanya tata cara.Tata cara 146 kuhp.
Referendum yang diajukan MEH ini untuk mengganjal Anies-Sandi menutup reklamasi. Artinya reklamasi boleh ditutup setelah minta pendapat publik (referendum). Artinya, kekuasaan Gubernur bisa dihilangkan dengan referendum.Info yang saya terima dari tokoh-tokoh aktivis Jakarta Utara dari PAN, sudah ada bagi-bagi duit dari Taipan untuk menggulirkan issu referendum itu.
Pertama, UU No 5 tahun 1985 tentang referendum, sudah dicabut. Dan tak ada gantinya hingga kini.
Latar belakang dicabutnya UU Referendum itu setelah Timor-Timur lepas. Masyarakat Timor-Timor menggunakan UU Referendum itu untuk melaksanakan Referendum Timor-timor. Jika tak dicabut, UU itu akan digunakan oleh Papua Merdeka dan Gerakan Aceh Merdeka.UU No.5/1985 itu adalah satu dari 5 UU Politik 1985, termasuk di dalamnya UU Azas Tunggal.
Kedua, masalah reklamasi itu adalah hukum administrasi negara (HAN). Bukan HTN. Tak ada hubungannya dengan referendum, andaikata pun ada UU Referendum.
Ketiga, jurisdiksi reklamasi adalah kekuasaan hukum UU Pemda, UU No.22 dan pembaruannya tentang otonomi. Sedangkan yang menyangkut kekuasaan pusat adalah hukum atributif. Jadi yang dikemukakan Luhut Binsar Panjaitan salah berat. Untuk Jakarta, masih ada UU No.34 tentang ibukota, diperbarui dengan UU No.17 2006.
Untukpembangunan Pulau Reklamasi itu, Aguan menarik kredit di Guandong Rp 40 triliun. Dan, super blok Reklamasi itu sudah dipasarkan di Hongkong, Guangshow, dan Singapore. Jika distop, bangkrut Aguan. Urugannya oleh Tomy Winata, dan tanah urugnya oleh Wisesa, yang saham mayoritasnya milik Tomy Soeharto.
Adapun blok tandingan Anis dengan mengatakan tidak akan melanjutkan reklamasi dan ancaman serius bukan hanya ada taipan yang ingin menguasainya tapi tentang kesadaran kita di politik.Belanda dulu kalau ingin menguasai Jawa dan Banten harus di kuasai dulu selat jawa jadi Belanda dapat menguasainya.
Issu Reklamasi ini akan masuk penduduk cina daratan ke Indonesia dan akan terulang kejadian singapore dimana pendatang china yang menguasai.
Dengan dikaitkan issu referendum,
Orang berbicara untuk merdeka.
Pulau reklamasi ini akan lepas dari yang sudah di konsepkan.
Referendum ini kita harus konsetrasi reklamasi dulu pantai,
akan di buat tanggul pertama di serahkan ke Taipan dan lokasi tersebut akan di perjual belikan.
Ini ada kaitannya dengan UU kewarganegaraa dan agraria.Resiko
Pulau reklamasi itu sangat membahayakan.Reklamasi ini bukan hanya sekedar menteri kemaritiman saja,tapi dengan sikap-sikap yang keras ruhut sampai menampilkan sikap arogan.
1. PMBR Menolak reklamasi dan mendukung geburnur dan wakil gubernur agar bisa mewujudkan salah satu misinya waktu kampanye yaitu menghentikan Reklamasi
2. Mendesak kepada Presiden Jokowi agar memecat Luhut Binsar Panjaitan karena kami menilai otak dari Reklamasi itu adalah beliau.
3. Ketua Presidium Mahasiswa Bela Rakyat Anhar Tanjung menuturkan “ Ketika keadilan tidak bisa diwujudkan maka kita sebagai mahasiswa wajib membentuk sebuah perlawanan.Tugas kami fokus merangkul para mahasiswa dan pemuda dari sabang sampai marauke.
Saat acara deklarasi, akan ada pernyataan sikap bersama, nantinya yang menjadi dasar visi, misi dan program PMBR di masa mendatang “ujar Ketua Presidium Mahasiswa Bela Rakyat Anhar Tanjung.
Sebelum deklarasi pada tanggal 18 Juni 2017, kami akan koordinasi dengan Presidium Alumni 212 dan Presidium Musyawarah Rakyat Indonesia karna kami mempunyai kesamaan tujuan,” ujar Ketua Presidium Mahasiswa Bela Rakyat Anhar Tanjung.
 

You may also like

Leave a Comment