Ketua Daerah DKI Jakarta GIBAS R.Arya Rief Aldhy pada saat wawancara di gedung BMJ Metro Jaya Jakarta Selatan


Jakarta,21 Nopember 2017-Ketua Daerah GIBAS R.Arya Rief Aldhy dan para anggota GIBAS khususnya DKI Jakarta. Menghadiri Acara Diskusi Operasi Bina Kusuma Jaya 2017 Dengan Tema,” Perilaku Premanisme Harus Dihentikan Bersama Guna Menciptakan Rasa Aman Menuju Masyarakat Yang Berkeadialan”,di direktoral Binmas Polda Metro Jaya Operasi Bina Kusuma Jaya 2017 Perilaku Premanisme Harus Dihentikan Bersama Guna Menciptakan Rasa Aman Menuju Masyarakat Yang Berkeadilan
Gambaran Masa Remaja Kenakalan remaja.Kenakalan remaja meliputi semua prilaku yang menyimpan dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan olehremaja.Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang sekitarnya.
“Kenakalan remaja atau dalam bahasa inggris dikenal dengan istilah juvenile delinquency merupakan gejala patogis sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial.
Akibatnya,merekamengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang.” tegas Ketua Daerah DKI Jakarta GIBAS R.Arya Arief di depan para awak media pada saat berlangsungnya acara tersebut.

GIBAS adalah gabungan pemuda yang teroganisasi yang diawali di Bandung dan di ketuai oleh Bapak Suhaya Jati Prakasa dan terbentuknya GIBAS dari Keluarga Besar TNI AD KODAM III SIIWANGI Jawa Barat dan juga masyarakat Jawa Barat. Ini adalah barisan Pemuda yang berjuang untuk Indonesia, demi kemaslahatan, keamanan dan juga kesejahteraan Negara Kesatuan Indonesia, dimana sejarahnya dari zaman sejarah leluhur Prabu Siliwangi hingga KODAM III SIIWANGI Jawa Barat dalam membela Negara kesatuan Republik Indonesia, hingga pada zaman penjajahan hingga sekarang. Dimana Gibas terlahir karena menjaga, mempertahankan negara dan ikut serta menjalankan negara, maka CINTA DAMAI adalah motto kami agar bangsa Indonesia selalu dalam keadaan yang DAMAI dan mencintai Tanah Air Indonesia. Namun sekaranglah waktu telah mengharuskan regenerasi maka wajiblah setiap pemuda membangun negara demi Rakyat dan kemaslahatannya seperti kata Bung Karno. Bahwa Pemuda ialah Aset Bangsa jangka pendek, panjang dalam mempertahankan Negara.
Premanisme (berasal dari bahasa Belanda Vrijman =orang bebas, mereka dan isme = aliran)adalah sebutan pejoratif yang digunakan untuk merujuk pada kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya terutam dari pemerasan kelompok lain. Kelompok preman biasanya mengemas bentuk pemerasan dengan cara memberikan jasa yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh orang lain.Ancaman,kekerasan & intimidasi biasanya merupakan sarana yang digunakan oleh kelompok preman untuk melanggengkan aksinya.

Proses urbanisasi turut membawa sekelompok orang tanpa keahlian dan ketrampilan yang cukup ke ibukota sehingga orang tersebut kesulitan mencari pekerjaan. Kelompok tersebut akhirnya menempuh jalan pintas dengan melakukan pemerasan terhadap orang lain. Premanisme di ibukota Jakarta terjadi di banyak bidang mulai dari parkiran,penjaga tanah sengketa sampai jasa penagih utang. Preman di terminal bus yang memungut pungutan liar dari supir-supir yang bila ditolak akan berpengaruh pada keselamatan sopir dan kendaraan yang melewati terminal.Preman di pasar yang memungut pungutan liar dari lapak-lapak kaki lima yang bila ditolak akan berpengaruh terhadap di rusaknya lapak orangbersangkutan.
Preman jasa yang dibutuhkan jasanya dalam menangani perkara tanah atau debt collector yang bertugas menagih hutan yang bila ditolak akan berpengaruh pada keselamatan yang berhutang.
Tindakan premanisme sendiri dilarang oleh perundang-undangan dan dapat diproses secara pidana dengan hukuman penjara serta perampasan harta hasil kejahatan.
Memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu (pasal 368 KUHP ancamam 9 tahun penjara)dan memaksa orang lain supaya melakukan,tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman (pasal 335 KUHP ancaman 1 tahun penjaga)
Penganiayaan diancam pidana penjara 5-7 tahun (pasal 351 KUHP)
Pengeroyokan diancam pidana penjara 7-12 tahun(pasal 170 KUHP)Harta dan aset hasil kejahatan pelaku pemerasan dan pengancaman dapat dilakukan penyitaan.Selain itu pelaku juga dikenakan pasal berlapis tentang pencucian uang.

Fenomena premanisme pada Remaja di sebabkan oleh:
1. Adanya rasa ingin di akui sebagai refleksi proses mencari identitas
2. Kurang percaya diri= meleburkan diri pada apa yang sedang di lakukan teman/lingkungan sekitarnya
3. Belum dapat sepenuhnya bertanggung jawab pada dirinya sendiri hingga membuat “gank” sebagai tameng agar tidak bertanggung jawab sendiri atas perilaku,”menyimpangnya.”
4.Adanya sisi negatif dari minat-minat sosial remaja=patologis
5. Agresivitas yang tidak tersalurkan dengan baik.
Cara mengatasinya:
1. Metode disiplin
2. Selektif memilih teman
3. Adanya perhatian dari orang sekelilingnya.
4. Memberikan pemahaman dan pendekatan religius.
PREMISME PADA REMAJA ADALAH BAGIAN DARI KENAKALAN REMAJA
Penyebabnya Kenakalan Remaja
1. Krisis Identitas, kenakalan remaja terjadi karena remaja gagal mencapai masa intergrasi ke2
2. Kontrol diri yang lemah
Faktor eksternal
1. Keluarga dan pola asuh orang tua yang kurang baik, tidak komunikasi antar anggota keluarga perselisihan antar anggota bisa memicu perilaku negatif para remaja.
2. Teman sebaya yang kurang baik
3. Kominitas/lingkungan/media sosial/media elektronik, dll yang kurang baik.Cara mencegah dan mengatasi kenakalan Remaja
1.Beri ruang privasi bagi anak untuk mengekplorasi lingkungan dan potensinya berati memberi kepercayaan.
2.Terapkan arahan bukan larangan(orang tua, guru lingkungan)
3.Orang tua harus menjadi figur atau suri teladan yang baik bagi remaja
4.Orang dewasa disekitar remaja harus mengikuti perkembangan zaman agar mudah melakukan kontrol tanpa memasung kreativitas anak
5.Pahami bahwa remaja butuh sahabat/teman berbagi bukan diktator(orang tua, guru, lingkungan lainya harus menerapkan komunikasi dan arah terhadap remaja).
6.Akui, hargai dan beri masukan serta pujian atas apapun kreasi remaja bukan hanya kritikan
7.Melibatkan remaja dalam berbagai kegiatan positive. (Emi andi)

You may also like

Leave a Comment

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000906

post 138000907

post 138000908

post 138000909

post 138000910

post 138000911

post 138000912

post 138000913

post 138000914

post 138000915

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

cuaca 228000651

cuaca 228000652

cuaca 228000653

cuaca 228000654

cuaca 228000655

cuaca 228000656

cuaca 228000657

cuaca 228000658

cuaca 228000659

cuaca 228000660

cuaca 228000661

cuaca 228000662

cuaca 228000663

cuaca 228000664

cuaca 228000665

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

cuaca 228000691

cuaca 228000692

cuaca 228000693

cuaca 228000694

cuaca 228000695

cuaca 228000696

cuaca 228000697

cuaca 228000698

cuaca 228000699

cuaca 228000700

cuaca 228000701

cuaca 228000702

cuaca 228000703

cuaca 228000704

cuaca 228000705

cuaca 228000706

cuaca 228000707

cuaca 228000708

cuaca 228000709

cuaca 228000710

post 238000581

post 238000582

post 238000583

post 238000584

post 238000585

post 238000586

post 238000587

post 238000588

post 238000589

post 238000590

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

post 238000601

post 238000602

post 238000603

post 238000604

post 238000605

post 238000606

post 238000607

post 238000608

post 238000609

post 238000610

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

info 328000561

info 328000562

info 328000563

info 328000564

info 328000565

info 328000566

info 328000567

info 328000568

info 328000569

info 328000570

berita 428011461

berita 428011462

berita 428011463

berita 428011464

berita 428011465

berita 428011466

berita 428011467

berita 428011468

berita 428011469

berita 428011470

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

berita 428011481

berita 428011482

berita 428011483

berita 428011484

berita 428011485

berita 428011486

berita 428011487

berita 428011488

berita 428011489

berita 428011490

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

kajian 638000041

kajian 638000042

kajian 638000043

kajian 638000044

kajian 638000045

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

kajian 638000056

kajian 638000057

kajian 638000058

kajian 638000059

kajian 638000060

kajian 638000061

kajian 638000062

kajian 638000063

kajian 638000064

kajian 638000065

article 788000031

article 788000032

article 788000033

article 788000034

article 788000035

article 788000036

article 788000037

article 788000038

article 788000039

article 788000040

article 788000041

article 788000042

article 788000043

article 788000044

article 788000045

article 788000046

article 788000047

article 788000048

article 788000049

article 788000050

article 788000051

article 788000052

article 788000053

article 788000054

article 788000055

article 788000056

article 788000057

article 788000058

article 788000059

article 788000060

article 788000061

article 788000062

article 788000063

article 788000064

article 788000065

article 788000067

article 788000068

article 788000069

article 788000070

article 788000071

article 788000072

article 788000073

article 788000074

article 788000075

article 788000076

news-1701