Jakarta 6 Desember 2017—PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) yang diatur dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol.
Beberapa golongan yang punya tarif tetap,tarif tol dari titik ke titik beda dengan tarif tol dalam kota tergantung jarak jauhnya tol tersebut.Contoh kasus 5 ruas tol seperti Semarang dan Surabaya untuk jarak yang di sampaikan misalnya untuk ruas tumpah worok,tumpah waru tarif awalnya Rp 1500 di naikan 1500.Untuk ruas Jasamarga mempunyai standarisasi adalah jalan dis areal hasil evaluasi dari permintaan kami melalukan perbaikan dis areal di jalan tol karena tidak dapat menghubungi apa yang jadi kendala di jalan tol.
Dis areal harus memenuhi standar pelayanan PT Jasa Marga dan sampai saat ini kami masih mengevaluasi.Kalau cara porsefsi ruas jalan tol itu adalah pihak PT.jasa Marga untuk operasi jalan tol untuk memasuki usaha dis areal yang berada di areal jalan tol.Pada saat ini dis areal bekerja sama dengan pihak ketiga,pihak ketiga ini dapat perjanjian dari PT Jasa Marga untuk mengelolah dis Areal yang berada di ruas jalan tol dimanapun berada di seluruh Indonesia.
Naiknya tarif tol karena adanya kenaikan inflasi selama dua tahun terakhir hingga naik 7% kenaikan tarif tol ini terjadi prokontrak yang menggunakan jalan tol.Untuk tarif tol dalam kota naik Rp500-Rp1500.
