Jakarta,17 Desember 2017-Seminar Nasional Tindak Pidana (Kriminalisasi),Perlindungan dan penegakkan Hukum terhadap Pelaksanaan Jabatan dan Perilaku Notaris yang dilaksnakan oleh Ikatan Mahasiswa Notariat Universitas Jayabaya (IMANO JAYABAYA)di hotel Grand Cempaka Jakarta Pusat.
Ikatan Mahasiswa Notariat Universitas Jayabaya bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia menggelar seminar nasional bertema “Tindak Pidana (kriminalisasi), perlindungan dan penegakkan hukum terhadap pelaksanaan jabatan dan perilaku Notaris – PPAT”.
Seminar ini di hadiri oleh pembicara yaitu ;
Dr. Freddy Harris, S.H., LL.M. (Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM) sebagai pembicara utama dan lima narasumber, yaitu Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. (Pakar Hukum Pidana Indonesia), H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A. (Ketua Komisi III DPR-RI), Brigjen Pol. Dr. Agung Makbul Drs., S.H., M.H. (Kepala Biro Divisi Hukum Mabes POLRI), Dr. H. Fauzie Hasibuan, S.H., M.H. (Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia), Arry Supratno, S.H., M.H. (Majelis Pengawas Pusat Notaris), dan Dr. H. Wira Franciska, S.H., M.H. (Akademisi/Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Barat).
Ketua Umum Imano JayaBaya (Weekly Bernando, SH) dan Ketua Pelaksana (Diky Dikrurahman, SH) memaparkan “seminar nasional ini terkait dengan tindak pidana organisasi di lingkungan penegakkan hukum para pejabat notaris yang mana pada saat ini atau sesuai jabatan mereka punya satu ilmu yang mungkin bisa melindungi para calon-calon para notaris yang akan menjabat.
Dengan diadakannya seminar ini khususnya para mahasiswa yang tergabung dalam IMANO pada khususnya,sekaligus mengidukasi,saling tukar informasi dan memberikan gambaran biasanya yang terkait dengan seminar ini dari program yang sering kita temukan di lapangan yang terkait dengan tinak pidana,kriminal terhadap notaris.Apa itu disebabkan karena kelalean atau pun di sebabkan oleh proses yang di lakukan oleh badan hukum tersebut.
Persiapan dengan adanya seminar ini dijadikan untuk melindungi dan menambah fondasi para mahasiswa nantinya.
Adapun pembicara dari berbagai elemen Pemerintahan dan POLRI.
Harapan kedepan bisa mendidik para calon-calon mahasiswa khususnya jayabaya supaya nanti dikala itu mau menjadi notaris mereka sudah tahu aturan-aturan apa saja yang harus di jalankan dan larangan-larangan apa saja yang tidak boleh di lakukan sebagai notaris”.
Dalam seminar ini akan menjelaskan beberapa hal tentang eksistensi jabatan Notaris, khususnya yang terkait dengan persoalan perlindungan dan penegakkan hukum terhadap pelaksanaan jabatan dan perilaku Notaris dan PPAT. Oleh karena itu, peserta diharapkan nantinya dapat mengetahui, memahami, dan menguasai berbagai permasalahan hukum Tindak Pidana (kriminalisasi) terhadap pelaksanaan jabatan notaris dan bagaimana cara perlindungan dan penegakkan hukumnya.
Ikatan Mahasiswa Notariat (IMANO) adalah merupakan konsep perlindungan hukum,kepastian dan penegakan hukum terhadap Notaris dan PPAT sehubungan dengan akta otentik yang dibuatnya,adalah merupakan salah satu fungsi jabatan Notaris yang selalu ditarik sebagai terindikasi tindak pidana.
Penyidik selalu menetapkan pasal tertentu dalam kitab undang-undang Hukum Pidana(KUHP),
Sebagaimana Undang-undang nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris,padahal Notaris adalah Jabatan Publik yang menjalankan fungsi kekuasaan negara,Jabatan Notaris diangkat dan berhentikan oleh Pemerintah.
Notaris ketika menjalankan tugas Negara diberi kewenangan untuk membuat akta(Minuta)akta asli merupakan dokumen negara.
IMANO mengadakan seminar nasional bertujuan untuk para Notaris sebagai Pejabat Umum diberi wewenang dan kewajiban untuk melayani publik dalam hal-hal tertentu,karena itu Notaris ikut melaksanakan penegakkan kewibawaan Pemerintah serta menjaga Negara hukum yang bersih.Perlindungan hukum Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya selaku pejabat umum di lihat dalam beberapa intrumen hukum yang mengatur hak-hak khusus Notaris,antara lain,
Hak Ingkar,Kewajiban Ingkar dan Hak Ekslusif ketika dipanggil untuk di mintai keterangan oleh penyidik,
Penuntut Umum dan Hakim,sebagaimana Pemerintah Undang-undang harus melalui persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Daerah sebagaimana asas hukum Lex Specialis Deragat Lex Generalis.

