(Penkostrad. Selasa, 27 Februari 2018).  Istilah darurat narkoba pertama kali muncul pada tahun 1971. Adalah Presiden Republik Indonesia ke-2 Soeharto, yang kala itu mendengungkan istilah tersebut sebagai cerminan sikap pemerintah atas kemunculan Proxy War berwujud narkoba ini di tengah-tengah masyarakat. Nyaris setengah abad kemudian, nyatanya di hari ini Indonesia masih dalam kondisi darurat narkoba, bahkan situasinya jauh lebih memprihatinkan dan mengerikan dibanding 47 tahun yang lalu.
Fenomena narkoba saat ini sudah begitu jauh merasuk ke dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat. Target konsumennya kian bertambah belia dari segi usia, kian variatif modus operandinya, serta kian massif peredarannya. Hampir semua lapisan masyarakat mampu ditembus jaringan barang haram ini. Itulah mengapa banyak kita temui pemberitaan dimana korban narkoba berasal dari beragam kalangan dengan profesi, usia dan latar belakang yang berbeda-beda.
Pemberlakuan hukuman berupa eksekusi mati bagi gembong-gembong narkoba, serta beragam tindakan tegas seperti instruksi tembak mati bandar narkoba yang melakukan perlawanan saat akan ditangkap, kian menegaskan urgensi efek narkoba ini. Sebab, ancaman bahaya narkoba memang tidak main-main, bukan sekedar mengancam keselamatan bangsa, narkoba bahkan diyakini sanggup memunculkan fenomena lost generation kelak jika kondisi ini tak segera tertangani dengan baik.
Di internal TNI AD sendiri, upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba benar-benar menjadi perhatian serius. Secara rutin dan kontinyu, semua Satker (Satuan Kerja) jajaran TNI AD memberlakukan tes urine dadakan untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba di kalangan prajurit. Jika didapati ada anggota yang terlibat narkoba, oknum tersebut akan langsung diproses sesuai hukum, serta diberi hukuman tambahan berupa pemecatan dengan tidak hormat dari kedinasan.
Hukuman berupa pemecatan ini merupakan bukti komitmen TNI AD dalam berperang melawan narkoba. Selain untuk memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi prajurit-prajurit yang lain agar jangan dekat-dekat dengan narkoba.
Selain tes urine, TNI AD juga secara aktif melakukan penggerebekan kepada anggotanya yang terindikasi terlibat narkoba, baik dari hasil pantauan internal TNI maupun berdasarkan laporan dari masyarakat.
Di ranah eksternal, TNI AD juga tak pernah berhenti melakukan upaya pemberantasan narkoba. Bersama-sama dengan Polri, TNI AD aktif dalam razia gabungan ke tempat-tempat yang dicurigai menjadi sarang produksi narkoba, serta rawan peredaran narkoba.
Demikian pula di kawasan perbatasan, prajurit TNI AD aktif dalam upaya menggagalkan penyelundupan narkoba. Seperti misalnya aksi prajurit 0321/Rokan Hilir yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 16 kg daun ganja kering dari Aceh ke Riau. Ada pula aksi prajurit Kodim Berau yang berhasil menggagalkan transaksi shabu seberat 1 kg, yang baru-baru ini mendapat apresiasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Penghargaan dari BNN tersebut semakin mengukuhkan komitmen TNI AD atas upaya gencarnya dalam melakukan upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang memang sedang giat-giatnya didengungkan oleh BNN.
Seperti halnya dalam penanganan permasalahan Hankam lainnya, upaya-upaya yang dilakukan TNI AD dalam memerangi narkoba tentu tak akan efektif tanpa dukungan penuh dari seluruh rakyat Indonesia. Sebab narkoba adalah musuh bersama, musuh bangsa ini, yang artinya musuh seluruh rakyat Indonesia. Meskipun terdengar klise, tapi bahu-membahu dalam mengatasi permasalahan narkoba memang menjadi satu-satunya solusi untuk memenangkan peperangan ini.
Kepekaan masyarakat terhadap lingkungan sekitar sangatlah penting. Apabila mendapati aktivitas mencurigakan ataupun mengetahui informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba, masyarakat harus segera melaporkannya kepada aparat keamanan setempat, baik Polri maupun TNI. Sehingga bisa segera dilakukan pengembangan dan ditindaklanjuti hi
[27/2 11.23] Arif Widodo: Sehingga bisa segera dilakukan pengembangan dan ditindaklanjuti hingga sampai ke tahap penindakan.
Memunculkan role model dari berbagai kalangan, terutama publik figur tak terkecuali dari TNI, bisa menjadi salah satu alternatif yang perlu dijajaki untuk menarik perhatian anak-anak muda kekinian di era saat ini. Bukan perkara mudah memang, mencari sosok yang punya segudang prestasi, mampu merangkul anak muda serta bersih dari narkoba, namun bukan berarti mustahil untuk ditemukan.
Terakhir, upaya-upaya memerangi narkoba juga harus berbanding lurus dengan perkembangan di organisasi jaringan narkoba itu sendiri. Jika teknologi yang digunakan dalam peredaran narkoba makin canggih, maka aparat keamanan juga harus dipersenjatai dengan teknologi canggih untuk mencegahnya. Jika Bandar-bandar narkoba makin keji dalam melakukan aksinya, aparat keamanan kita juga tak boleh segan-segan menindak tegas mereka. Tentunya harus dibarengi pula dengan regulasi memadai dari pemerintah sebagai payung hukum bagi aparat dalam bertindak.
TNI AD memahami betul bahwa perang melawan Proxy War bernama narkoba, bukanlah suatu hal yang mudah. Dibutuhkan perjuangan dan komitmen bersama dari seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama meraih kemenangan yang kita impikan. Dengan melakukan upaya-upaya tersebut diatas, setidaknya menunjukkan semangat perlawanan dan pantang menyerah kita sebagai anak bangsa yang peduli akan keselamatan Ibu Pertiwi. Rapatkan barisan, meskipun entah sampai kapan, tapi target kita bersama jelas, perangi narkoba dengan segala upaya dan daya, demi masa depan anak cucu kita, generasi emas bangsa ini.
Oleh :
Brigadir Jenderal TNI Alfret Denny Tuejeh
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat
Autentikasi
Kapen Kostrad, Letkol Inf Putra Widyawinaya
HP.082177771997

You may also like

Leave a Comment

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000142

article 710000143

article 710000144

article 710000145

article 710000146

article 710000147

article 710000148

article 710000149

article 710000150

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990066

article 999990067

article 999990068

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

news-1701