Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang besar, bangsa yang menghargai perbedaan dan menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama. Selain itu Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang plural memiliki beragam suku, etnik, budaya dan bahasa serta mempunyai enam agama yang resmi diakui oleh negara yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.
 
Melihat Indonesia yang masyarakatnya sangat beragam tersebut, kerukunan antar masyarakat terutama antar umat beragama menjadi salah satu hal yang  sangat penting diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
 
Kita ketahui bersama bahwa permusuhan yang dipicu agama merupakan salah satu penyebab utama permasalahan yang sangat krusial yang dapat membuat masyarakat di suatu negara terpecah belah, saling bermusuhan yang akhirnya berujung pada pertikaian yang berkepanjangan.  Sudah banyak contoh negara-negara lain di dunia yang hancur akibat pertikaian terkait oleh isu agama yang tidak bisa ditangani dan diselesaikan dengan baik, antara lain seperti konflik antara Palestina dengan Israel yang hingga sekarang masih berlanjut, ISIS di Suriah dan diberbagai negara Arab lainnya, kelompok teroris yang mengatasnamakan agama dan yang baru-baru ini terjadi yaitu konflik Rohingya di Myanmar, serta masih banyak lagi konflik-konflik agama lainnya.
 
Demikian pula di Indonesia, isu agama menjadi isu sentral yang menyebabkan terjadinya beberapa konflik. Seperti kejadian yang pernah dialami saudara-saudara kita yaitu konflik antar agama di kota Ambon Maluku yang terjadi pada tanggal 19 Januari 1999, selanjutnya kerusuhan di Poso Sulawesi Tengah yang merupakan contoh konflik agama yang berdampak cukup serius  dan berlarut larut karena kurang cepatnya penanganan, Poso I terjadi antara 25-29 Desember 1998, Poso II terjadi antara 17-21 April 2000 serta Poso III terjadi antara 16 Mei hingga 15 Juni 2000.
 
Dari konflik tersebut sampai sekarang tidak diketahui pasti seberapa besar korban dan kerugian yang diderita masyarakat, dan yang pasti kejadian tersebut menimbulkan trauma serta penderitaan yang mendalam bagi korban dan keluarganya.
 
Contoh terbaru yang masih hangat dalam benak kita dan menjadi pemberitaan utama di media massa nasional yaitu penyerangan terhadap tokoh-tokoh agama  di berbagai daerah. Walaupun itu belum tentu dilakukan atas nama agama, namun persepsi yang terbentuk di masyarakat kejadian tersebut merupakan upaya untuk membenturkan umat agama satu dengan yang lainnya.
 
Apabila permasalahan tersebut tidak segera ditangani dengan cepat dan tuntas oleh aparat keamanan maka dikhawatirkan masyarakat bisa terprovokasi sehingga dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memecah belah bangsa Indonesia.
 
Perlu juga menjadi perhatian  kita bersama isu agama tersebut dikaitkan dengan Pilkada serentak 2018 dan pemilu legislatif maupun pemilihan presiden 2019. Kondisi tersebut tentunya dapat berpotensi meningkatkan suhu politik, menimbulkan ancaman dan konflik yang dapat mengkoyak kebhinekaan bangsa Indonesia.
 
Kita berharap dalam gelaran pesta demokrasi tersebut tidak ada oknum partai politik memanfaatkan isu agama sebagai bagian dari kampanyenya, baik yang dilaksanakan secara terang-terangan  maupun secara tertutup dengan menggunakan media sosial. Dalam konteks ini, hendaknya masyarakat dapat menyikapinya secara bijak,  masyarakat harus bisa memilah-milah mana informasi yang benar dan mana yang tidak benar atau hoax, termasuk menolak ajakan partai politik yang menggunakan isu agama dalam menjaring dukungan demi kemenangan partainya, serta jangan mudah terprovokasi dengan berita-berita yang belum tentu kebenarannya.
 
Untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan kerukunan antar umat beragama di Indonesia, diperlukan peran serta seluruh komponen masyarakat, tokoh agama yang terutama adalah peran serta pemerintah. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam menciptakan kerukunan antar umat beragama ini, antara lain Kementerian Agama RI telah menyosialisasikan regulasi dan penguatan regulasi terkait Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KKB). Kemenag juga sedang menyiapkan RUU Perlindungan Umat Beragama (PUB) dengan melakukan pengembangan kemitraan, penelitian, dan pendampingan, termasuk saat terjadi masalah pada pemeluk keyakinan di luar enam agama yang resmi diakui negara.
 
Begitu juga dengan komitmen aparat keamanan terutama TNI untuk senantiasa menjaga  kerukunan antar umat beragama di Indonesia, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. telah menegaskan komitmennya terhadap toleransi dan kerukunan antar umat beragama yang sesuai dengan semboyan bangsa  Indonesia yaitu Bhineka Tunggal Ika, dengan memberikan pembekalan agama kepada prajurit TNI secara berkala.
 
“Prajurit TNI selalu diberikan pemahaman tentang pentingnya pendidikan mental dan sepiritual sebagai landasan keimananan dalam menjalankan tugas pokok menjaga keutuhan NKRI,” ujar panglima TNI saat menerima tokoh agama di Cilangkap beberapa waktu yang lalu.
 
 
Perbedaan agama yang ada di masyarakat Indonesia  tidak boleh menjadi hambatan untuk mewujudkan kehidupan yang  rukun dan damai. Kerukunan antar umat harus mengutamakan semangat kebersamaan, tetap saling menghormati persamaan hak dan kewajiban serta saling menghargai perbedaan dalam berkeyakinan yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 Tentang Kebebasan Beragama. Negara dalam hal ini menjamin dan melindungi kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama sesuai keyakinan dan kepercayaannya masing-masing.
 
Banyak contoh betapa masyarakat Indonesia itu sangat menghormati perbedaan, penuh kasih sayang dan saling menghargai pemeluk agama satu dengan yang lain. Kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilaksanakan oleh masing-masing agama selama ini dapat dilaksanakan dengan aman dan lancar. Salah satunya adalah kegiatan aksi massa 212 di Jakarta yang diikuti oleh jutaan umat Islam yang sebelumnya diprediksi menimbulkan kerusuhan, namun dapat berjalan dengan tertib dan aman. Hal tersebut tidak lepas dari adanya sikap toleransi yang ditunjukkan oleh saudara-saudara kita yang beragama lain.
 
Untuk mewujudkan toleransi antar umat beragama di Indonesia setidaknya ada beberapa sikap dan tindakan yang perlu bersama-sama kita laksanakan yaitu,Pertama, mengembangkan sikap saling menghargai dan menerima adanya perbedaan. Kedua, menghormati kesetaraan antara pemeluk agama satu dengan yang lainnya dan memahami bahwa semua memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara. Ketiga,sesama warga negara harus mempunyai keinginan untuk saling melindungi dan menjaga dengan tidak memandang agama yang dianut. Agama mayoritas tidak boleh semena-mena terhadap minoritas. Begitupun sebaliknya sehingga akan terwujud sikap saling tolong menolong, kerjasama dan gotong royong yang tulus untuk membangun demi kemajuan bangsa dan negara Indonesia tercinta. Keempat,dalam kehidupan berpolitik hendaknya elit politik tidak memanfaatkan isu agama untuk kepentingan kelompoknya, berikanlah program-program membangun yang dapat diterima oleh masyarakat.
 
Kita sadari bahwa dengan terciptanya kerukunan antar umat beragama menjadi pilar utama bagi bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan, demi terciptanya masyarakat yang adil dan makmur,  hidup rukun dan damai.  Selain itu dengan kerukunan antar umat beragama diharapkan akan mampu melahirkan kesadaran diri bahwa pada dasarnya manusia memang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa  dengan beraneka ragam dan saling membutuhkan satu dengan yang lainnya.
 
Perlu diketahui, bahwa sepanjang sejarah peradapan manusia di dunia kerukunan antar umat beragama merupakan penyumbang terbesar bagi terciptanya perdamaian di muka bumi. Akan tetapi karena pengetahuan dan kedewasaan sebagian masyarakat dalam memaknai toleransi umat beragama masih belum memadai, maka timbulah konflik-konflik antar manusia. Hal ini patut menjadi perhatian kita terutama para pemuka agama agar memberikan pemahaman dan tauladan yang baik kepada umatnya tentang pentingnya toleransi antar umat beragama.
 

You may also like

Leave a Comment

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000906

post 138000907

post 138000908

post 138000909

post 138000910

post 138000911

post 138000912

post 138000913

post 138000914

post 138000915

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

cuaca 228000651

cuaca 228000652

cuaca 228000653

cuaca 228000654

cuaca 228000655

cuaca 228000656

cuaca 228000657

cuaca 228000658

cuaca 228000659

cuaca 228000660

cuaca 228000661

cuaca 228000662

cuaca 228000663

cuaca 228000664

cuaca 228000665

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

cuaca 228000691

cuaca 228000692

cuaca 228000693

cuaca 228000694

cuaca 228000695

cuaca 228000696

cuaca 228000697

cuaca 228000698

cuaca 228000699

cuaca 228000700

cuaca 228000701

cuaca 228000702

cuaca 228000703

cuaca 228000704

cuaca 228000705

cuaca 228000706

cuaca 228000707

cuaca 228000708

cuaca 228000709

cuaca 228000710

post 238000581

post 238000582

post 238000583

post 238000584

post 238000585

post 238000586

post 238000587

post 238000588

post 238000589

post 238000590

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

post 238000601

post 238000602

post 238000603

post 238000604

post 238000605

post 238000606

post 238000607

post 238000608

post 238000609

post 238000610

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

info 328000561

info 328000562

info 328000563

info 328000564

info 328000565

info 328000566

info 328000567

info 328000568

info 328000569

info 328000570

berita 428011461

berita 428011462

berita 428011463

berita 428011464

berita 428011465

berita 428011466

berita 428011467

berita 428011468

berita 428011469

berita 428011470

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

berita 428011481

berita 428011482

berita 428011483

berita 428011484

berita 428011485

berita 428011486

berita 428011487

berita 428011488

berita 428011489

berita 428011490

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

kajian 638000041

kajian 638000042

kajian 638000043

kajian 638000044

kajian 638000045

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

kajian 638000056

kajian 638000057

kajian 638000058

kajian 638000059

kajian 638000060

kajian 638000061

kajian 638000062

kajian 638000063

kajian 638000064

kajian 638000065

article 788000031

article 788000032

article 788000033

article 788000034

article 788000035

article 788000036

article 788000037

article 788000038

article 788000039

article 788000040

article 788000041

article 788000042

article 788000043

article 788000044

article 788000045

article 788000046

article 788000047

article 788000048

article 788000049

article 788000050

article 788000051

article 788000052

article 788000053

article 788000054

article 788000055

article 788000056

article 788000057

article 788000058

article 788000059

article 788000060

article 788000061

article 788000062

article 788000063

article 788000064

article 788000065

article 788000067

article 788000068

article 788000069

article 788000070

article 788000071

article 788000072

article 788000073

article 788000074

article 788000075

article 788000076

news-1701