Pengacara dari Family Law Firms Jerry Lawata Meminta Untuk Rehabilitasi dan Perawatan Terdakwa Sebagai Pasien Ketergantungan Narkoba
Jakarta 2 Nopember 2020- Pengacara dari Family Law Firms & Tidar Partners dan selaku Advokat Kuasa Hukum dari James Raymond Lawalata alias Jerry Lawalata menginginkan agar kliennya di rehabilitasi.Jakarta,2 Nopember 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kuasa hukum yang terdiri dari: MIFTA CHATUL CHOLIF SH,Sip ( META )
LUCKY SUNARYA,SH
INDRA SETIAWAN SEMBIRING,SH d Ir. BURHANURDIN,SH
Menegaskan hal tersebut sebelum mengikuti sidang hari ini, 2 Nopember 2020, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tim kuasa hukum juga hendak mengajukan Nota Keberatan atau eksepsi terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau No.Reg.Perkara : PDM-547 IJAKTUT /2020 tanggal 19 Oktober 2020.
Eksepsi yang dibuat dengan sistematis tersebut,memuat antara lain:eksepsi/tangkisan/keberatan dalam perkara yang tengah diperiksa ini.Berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut yang terhormat,kiranya kami merasa sangat perlu untuk menyampaikan eksepsi ini demi kepentingan hukum dan keadilan serta memperoleh jaminan perlindungan hak-hak asasi tersangka/terdakwa atas kebenaran,kepastian hukum dan keadilan.Selain itu, eksepsi ini perlu kami sampaikan demi perlindungan hukum yang lebih luas bagi masyarakat pada umumnya maupun pembangunan hukum dalam proses beracara pada persidangan perkara pidana yang semuanya itu telah pula dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai landasan hukum beracara di negara ini.
Adapun eksepsi atau pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa,diuraikan sebagai berikut:
Surat Dakwaan tertanggal 19 Oktober 2020
DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM ( Pasal 112 ayat 1).
EKSEPSI (I) / KEBERATAN (I)
Berdasarkan keterangan dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyatakan:“Bahwa pada hari jumat 12 juni 2020 saksi Chandra briliyan,saksi Edison manabun, saksi jumadi melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena tanpa hak memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu sebagai alat bukti berupa 1(satu) buah pipet kaca atau alat hisap di dalamnya berisi sisa pakek bukan tanaman jenis sabu dengan berat 1,32 gram yang tertulis di Dakwaan,(Adalah tidak benar).
Sedangkan keterangan yang disampaikan oleh James Raymond Lawalata alias Jerry Lawalata, adalah:
Bahwa pada hari jumat 12 juni 2020 saksi Chandra briliyan ,saksi Edison manabun,saksi Jumadi melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena tanpa hak memilki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu sebagai alat bukti yang di temukan atau di jadikan alat bukti adalah berupa 1 (satu) buah alat hisap pipet kaca / bong alat hisap bekas pakek, dan alat hisap pipet kaca berbentuk jangklong tersebut di timbang di laboratorium kriminalistik badan reserse kriminal polri no.lab: 3204/NNF/2020 tanggal 23 juni 2020 dan diberi no bukti 1415/2020/PF.
Dan sebagai alat bukti adalah sisa sabu atau kerak sabu bekas pakek yang ada di dalam alat hisap pipet kaca dengan berat 0,00005 gram/netto dan tidak tertulis di BAP.
Bahwa terdakwa tidak di temukan atau kedapatan menyimpan adanya objek/fisik Sabu, baik di badan atau di rumah sebagai dasar penangkapan dan penahanan.
Bahwa terdakwa di tangkap dan ditahan tidak tertangkap tangan ,tidak saat menggunakan atau tidak saat mengkomsumsi sabu.
Bahwa terdakwa tidak ketangkap tangan dan tidak bertransaksi dan terdakwa bukan sebagai target dan bukan sebagai DPO.
Bahwa terdakwa di tangkap tidak ada surat penangkapan dan tidak ada saksi dari RT/RW atau Warga setempat.
Bahwa terdakwa keberatan bahwa penangkapanya tidak sesuai prosedur dan di paksakan , karna tidak ada surat perintah penangkapan dan penahanan atas terdakwa,dan surat penangkapan dan penahanan di terbitkan dan di berikan ke pada terdakwa sesudah 3 hari terdakwa di tahan penyidik dan di jadikan tersangka.
Bahwa terdakwa di tangkap tidak ada barang bukti fisik atau sabu dan tidak cukup bukti. Untuk di tangkap atau di tahan.Bahwa terdakwa di paksakan di tangkap dengan berbagai macam bukti yang di maksud.pipet,alat hisap, korek, plastic koson,sedotan dan botol fanta kosong, di paksakan supaya menjadi sebagai alat bukti penangkapan atau agar terpenuhin sebagai 3 alat bukti untuk di jadikan terdakwa sebagai tersangka.
Bahwa terdakwa dan Kuasa hukum tidak di perkenankan Penyidik untuk mendapatkan Salinan BAP/Berita acara pemeriksaan,walaupun sudah di minta dengan hormat dan hingga saat ini terdakwa dan Kuasa hukum belum mendapatkan BAP dan mengetahui isi dan salina BAP terdakwa.
Demikian dalam pemeriksaan penyidikan dan penyelidikan pemeriksan tehadap tersangka/terdakwa bahwa,menyimpan, menguasai dan memiliki secara fisik jenis sabu yang di atur dalam pasal 112 ayat Ldengan ancaman minimal 4 tahun yang di sangka kan oleh penyidik untuk menjerat terdakwa sebagai tersangka dan di atur dalam pasal 112 ayat 1 sebagai Dakwaan terhadap terdakwa sangatlah Di paksakan dan tidak di benarkan bahkan cacat Hukum juga tidak sah.
Berdasarkan Surat kuasa tertanggal 19 Oktober 2020, dalam hal ini kami selaku Kuasa Hukum Terdakwa,Mengajukan permohonan Eksepsi/keberatan kepada Yang Terhormat Majelis Hakim,Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa, yang kami angap tidak benar,bawasanya dakwaan jaksa penuntut umum dengan memberikan pasal 112 ayat I, Adalah suatu kesalahan dalam pemeriksaa dan sangat lah tidak adil bagi terdakwa.
Bawasanya terdakwa adalah seorang pecandu,penguna, pemakai untuk diri sendiri, bahwa terdakwa adalah salah satu korban ketergantungan,dan atas ketergantungan terdakwa bukan Suatu perbuat criminal,tetapi melainkan perbuatan orang yang sedang sakit ketergantungan, yang mana terdakwa wajib di rehabilitasi dan mendapatkan pengobatan serta perawatan Ahli medis, Maka terdakwa tidak selayaknya di jadikan tersangka atau di Dakwakan.
Eksepsi kedua yang disampaikan, adalah:
Berdasarkan keterangan jaksa penuntut umum: “Bahwa Di dalam Dakwaan di sebutkan dalam uraian berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik badan reserse criminal polri no.lap : 3204/NNF/2020 tanggal 23 juni 2020 , Bahwa pemeriksaan Dari Satu alat bukti di sebutkan di dalam Dakwaan Satu buah pipet kaca yang diduga mengandung METAMFETAMIN golongan l nomer 61 UU RI No.35 2009.
Terdakwa keberatan atas keterangan dalam Dakwaan yang tidak menerangkan secara rinci, dengan keterangan:
Bahwa pemeriksaan medis tidak menerangkan secara rinci atas hasil medis tes urine terdakwa Dakwaan Bahwa Terdakwa di nyatakan Positive mengkomsusi narkoba jenis sabu sebagai dasar di mulainya tindakan TAT Tim Asesmen Terpadu dasar dalam pasal 127 ayat 1.
Bahwa keterangan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa terdakwa di “Assessment di Yayasan Kelima Mandiri DKI Jakarta”( adalah tidak benar ).
Terdakwa Keberatan Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Yang Tidak Sesuai,untuk itu, James Raymond Lawalata alias Jerry Lawalata, menyatakan:
Bahwa pada tanggal 17 juni 2020 terdakwa di asesmen di BNNK Sunter terdakwa di hadirkan dan di hantarkan oleh penyidik dan di damping keluarga menuju BNNK Sunter untuk di lakukan dimulai tindakan Asessesmen pengkajian penyalahgunaan narkotika pemeriksaan medis kesehatan jiwa dan psikososial bagi terdakwa di BNNK jakarta utara dan di wawancarai oleh TAT Tim Asesment Terpadu yang beranggotakan dari 5/6 antar lain (kejaksaan, psikiater, BNN, polisi, dokter) yang berlokasi di BNNK daerah sunter Jakarta Utara.
Bahwa hasil assessment tersebut sebagai surat rujukan di mulainya pemeriksaan dan dimulai tindakan Rehabilitasi dan perawatan Terdawa sebagai pasien ketergantungan narkoba.
Bahwa terdakwa sudah menjalani Rehabilitasi dan pengobatan selama selama 3 bulan di RSKO dan hingga saat ini terdakwa masih terdaftar ,setatus terdakwa masih tercatat sebagai pasien RSKO Bahwa terdakwa keberatan Setelah di pindah kan di tahanan polres Jakarta utara untuk di dakwa , terdakwa tidak pernah lagi di periksa kesehatannya,dan terdakwa tidak lagi mendapatkan perawatan atau mendapatkan obat-obatan terapis medis ketergantungan yang di berikan dokter ahli medis ketergantungan, yang mana terdakwa adalah pasien RSKO yang masih dalam proses pengobatan akibat ketergantungan narkoba.
Demikian adalah hasil dari Keterangan Terdakwa Yang benar dan Sebenar-benarnya sebagai pedoman hukum pengajuan Eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa penuntut umum yang di sangka kan akan memberatkan terdakwa, Berdasarkan dari hasil penyidikan , penyelidikan dari alat bukti dan saksi-saksi , maka di dalam undang undang Pasal 56 ayat 1 KUHAP sudah menegaskan bahwa bantuan hukum itu wajib disediakan ( baik di tunjuk atau menunjuk Penasihat Hukum) oleh pejabat disetiap tingkat pemeriksaan, baik ditingkat penyidikan,penyelidikan,
Penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan, terlepas dari hal ini fungsi Penasihat Hukum yang ditunjuk adalah menjalankan profesinya, dan pejabat yang bersangkutan selaku perwakilan pemerintah adalah melaksanakan kewajibannya menjalankan perintah undang-undang dan tetap menjamin hak asasi terdakwa. Dan apabila pejabat yang melakukan kesalahan dalam pemeriksaan terhadap terdakwa dan melanggar KUHAP. Maka dapat dikatakan tujuan hukum acara sebagai landasan bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya jika telah gagal ditetapkan bahkan dapat dikatakan sebagai suatu penyalahgunaan jabatan (abuse of power). Bahwa berdasarkan Pasal 137 KUHAP “Penuntut Umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke Pengadilan yang berwenang mengadili”
Dikutip dan berdasarkan BAB XV tentang Penuntutan Pasal 137 sd Pasal 144 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Jaksa Penuntut Umum adalah pejabat yang bersangkutan pada tingkat pemeriksaan tahap penuntutan. Oleh karenanya Jaksa Penuntut Umum berkewajiban melaksanakan perintah undang-undang yang diatur dalam KUHAP termasuk ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP.
Dalam perkara Terdakwa JAMES RAYMOND LAWALATA ALIAS JERRY LAWALATA In casu, oleh Terdakwa telah disangkakan penyidikan dengan melanggar melanggar Pasal 112 ayat ( 1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana Minimal 4 tahun.dalam hal ini sangatlah tidak adil bagi terdakwa ,bahwa terdakwa tidak merugikan orang lain bahwa terdakwa merugikan diri sendiri dengan mengkomsumsi narkotika agar badan, jiwa atau diri terdakwa merasakan bersemagat aktiv dan bersinergi. dalam hal ini jelas bahwa terdakwa adalah salah satu korban ketergantungan yang butuh pengobatandan obatobatan sebagai mana orang yang sedang sakit badannya jiwanya , emosinya dan psikososialnya , di dalam keterangan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah membuktikan berdasarkan dari data hasil asesmen bahwa terdakwa adalah sebagai korban penyalahgunaan , dan di atur oleh undang -undang dalam (Pasal 127 UU Narkotika) bahwa terdakwa adalah sebagai korban dengan pemakaian sindroma ketergantungan bagi diri sendiri.
Kandungan dari pasal 127 ayat 1 Dasar hukumnya di tuahkan di Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 2015 , Tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Pada intinya, dan Hakim dapat memutus dibawah terdakwa dengan ancaman minimum bagi penguna narkotika berdasarkan keputusan makamah agung dan undang-undang untuk di terapkan dalam hal Tugas Bagi Pengadilan, yaitu pada bagian A angka 1 yang berbunyi : “Hakim memutus dan memeriksa perkara harus didasarkan kepada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Pasal 128 ayat 3, dan 4 KUHAP). Jaksa mendakwa dengan Pasal 111 atau Pasal 112 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).
Namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan terbukti bahwa Pasal 127 UU N arkotika yang mana pasal ini tidak didakwakan. dan pasal 127 ayat 1 adalah pasal yang diatur dalam undang-undang no 35 tahun 2010 2011, bahwa penguna bagi diri sendiri adalah wajib dan harus menjalani pengobatan medis dalam bentuk Rehabilitasi Di BNN, RSKO atau di Panti Rehap social, Dan apa bila Terdakwa terbukti sebagai pemakai dan jumlahnya relatif kecil (SEMA 4 Tahun 2010), maka hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup.
Untuk itu, kuasa hukum, dalam persidangan hari ini, mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim, yaitu:
Bahwa atas uraian eksepsi/keberatan yang telah kami sampaikan maka dengan ini kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang pemeriksa perkara aquo agar berkenan memutuskan Dan :
Menerima Keberatan Penasihat Hukum dan menerima keterangan James Raymond Lawalata alias Jerry Lawalata yang benar dan sebenar-benarnya, demikian faktanya dan adanya.
Menyatakan Surat Dakwaan Reg.Perk: PDM-547/JAKTUT tanggal 19 Oktober 2020 tidak sah dan Cacat Hukum dan harus di batalkan demi Hukum,bahwa dakwaan terhadap terdakwa sangatlah di paksakan,
mengingat dalam hal tindakan penagkapan terdakwa tidak sesuai Prosedur.
Menimbang dari hasil memeriksaan dalam hal masa/waktu saat penagkapan dan tindakan pemeriksaan dari penulisan tanggal penerbitan surat Sp.Kap dan Sp,Han tidak sesuai , dari tanggal dan tempat di mulai Asesment,dari tanggal pengiriman terdakwa ke RSKO, dari tanggal pemeriksaan tes Urine dan dari masa tanggal pemeriksaan alat bukti , banyak kesalahan dan kejangalan dan tidak Singkron.
Membebaskan Terdakwa Dari tahanan dan Dakwaan, karena kondisi kesehatan terdakwa tidak setabil setelah di pindakan di tahanan polres dan terdakwa sangat tertekan fisikisnya karna tidak mendapatkan pengobatan.
Terdakwa Melanjukan dan menjalankan progam IPWL Rehabilitasi di RSKO, Atau perawatan di Panti Rehabilitasi Sosial/Swasta,berdasar kan data-data hasil Pemeriksaan Assessment dari BNNK dan Dukungan data medis dari RSKO.
Menetatap kan terdakwa Untuk Di rehabilitasi sebagai korban ketergantungan dan Kembali Menjalakan Pengobatan Di RSKO atau di Panti Rehabilitasi Swasta Untuk mendapatkan Penaganan medis dengan pengobatan,terapis dan menjalankan kembali progam IPWL di RSKO,berdasarkan data-data Asesement dari BNNK dan data medis dari RSKO. Membebankan Biaya Perkara Kepada Negara.
[2/11 22:02] Kabarindotimurid: Sidang kasus penyalahgunaan narkoba, yang menjerat artis Jerry Lawalata, kembali digelar dengan No. Perkara PDM 547/Jaktut/2020 yang digelar hari ini, Senin, 02 November 2020, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan eksepsi.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 112 ayat (1) subsider dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara.
Terkait hal ini tim kuasa hukum Jerry Lawalata dari Family Law Firms & Tidar Partners yakni, (1) Mifta Chatul Cholif, SH, Sip, (2) Lucky Sunarya, SH, (3) Indra Setiawan Sembiring, SH, dan (4) Ir. Burhanurdin, SH mengajukan eksepsi lantaran keberatan atas dakwaan tersebut.
Didalam persidangan Mifta Chatul Cholif SH, Sip selaku kuasa hukum Jerry Lawalata menyampaikan, bawasanya dakwaan jaksa penuntut umum dengan memberikan pasal 112 ayat I, adalah suatu kesalahan dalam pemeriksaan dan sangatlah tidak adil bagi terdakwa.
” Terdakwa adalah seorang pecandu, penguna, pemakai untuk diri sendiri, bahwa terdakwa adalah salah satu korban ketergantungan, dan atas ketergantungan terdakwa bukan Suatu perbuat criminal, tetapi melainkan perbuatan orang yang sedang sakit ketergantungan, yang mana terdakwa wajib di rehabilitasi dan mendapatkan pengobatan serta perawatan Ahli medis, Maka terdakwa tidak selayaknya dijadikan tersangka atau didakwakan,” ujar Mifta Chatul Cholif SH, Sip.
Ia menambahkan, mengenai surat dakwaan Reg.Perk: PDM-547/JAKTUT tanggal 19 Oktober 2020 tidak sah dan cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum, bahwa dakwaan terhadap terdakwa sangatlah di paksakan. Pertama, mengingat dalam hal tindakan penangkapan terdakwa tidak sesuai Prosedur.
“Kedua, menimbang dari hasil memeriksaan dalam hal masa/waktu saat penangkapan dan tindakan pemeriksaan dari penulisan tanggal penerbitan surat Sp.Kap dan Sp,Han tidak sesuai, dari tanggal dan tempat di mulai Asesment , dari tanggal pengiriman terdakwa ke RSKO, dari tanggal pemeriksaan tes Urine dan dari masa tanggal pemeriksaan alat bukti , banyak kesalahan dan kejangalan dan tidak Singkron,” sambungnya.
Selanjutnya, membebaskan terdakwa dari tahanan dan dakwaan, karena kondisi kesehatan terdakwa tidak stabil setelah di pindahkan di tahanan polres dan terdakwa sangat tertekan fisikis nya karena tidak mendapatkan pengobatan.
Kuasa hukum meminta, menetatapkan terdakwa untuk direhabilitasi sebagai korban ketergantungan dan kembali Menjanlakan pengobatan di RSKO atau di panti rehabilitasi swasta untuk mendapatkan penaganan medis dengan pengobatan , terapis dan menjalankan kembali progam IPWL di RSKO , berdasarkan data-data dari asesement dari BNNK dan data- data medis dari RSKO.
171