Bekasi Tanggal 2 Juli 2021–Unkap Kasus Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika Unit Narkotika, dipimpin oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. A Suprijadi S.I.K, M.H, didampingi Kapolsek Bekasi Utara Kompol. Gun Gun Gunadi dan Kapolsek Jatisampurna Iptu Santri Dirga S.S.TrK, S.I.K, beserta Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari, dan Kasi Propam Kompol. Rosdiana S.H.
I.DASAR :
Laporan Polisi nomor LP/ 29 / K / VI / 2021 / Sek Bks Utara tanggal, 24 Juni 2021
Laporan Polisi nomor LP/ 30 / K / VI / 2021 / Sek Bks Utara tanggal, 25 Juni 2021
II.PERKARA : Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Tanaman ( Ganja )
III.PASAL : Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 111 Ayat (2), UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
IV.ANCAMAN : Kurungan Min 5 Tahun Penjara dan Max 20 Tahun Penjara atau Seumur Hidup dan denda paling sedikit 1.000.000.000 ( Satu Milyar Rupiah ) dan paling banyak 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah ).
V.TERSANGKA :
1. AGUS GUNAWAN als JAGUR
Tempat Tgl lahir, Bekasi, 17 Agustus 2000, (21 th), Agama : Islam, Pekerjaan : Tidak bekerja, Alamat : Jl. Pulo Timaha Rt. 10/007 Desa Babelan Kota Kec. Babelan Kab. Bekasi.
2. SUGIANTO als DIAN
Tempat Tgl lahir, Bekasi, 10 Oktober 1982, (38 th), Agama : Islam, Pekerjaan : Security Alamat : Kp. Bulak sentul Rt. 05/029 Kel. Harapan Jaya Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi.
3. RAMDHANI BAGUS PRIANGGA als BOL
Tempat Tgl lahir, Jakarta, 20 Maret 1991, (30 th), Agama : Islam, Pekerjaan : Swasta Alamat : Kp. Walang Jl. Mesjid No 17 Rt. 12/03 Kel. Rawa Badak Selatan Kec. Koja Jakarta Utara
4. ISMAIL als MAIL
Tempat Tgl lahir, Jakarta, 29 Mei 1993, (28 th), Agama : Islam, Pekerjaan : Tidak bekerja Alamat : Kp. Walang Jl. Mesjid No 20 Rt. 12/03 Kel. Rawa Badak Selatan Kec. Koja Jakarta Utara
VI.TKP : Disekitar pinggir jalan Raya Ujung Harapan Lapangan depan Masjid AT-Taqwa Kel. Kebalen Kec. Babelan Kab. Bekasi
VII.KEJADIAN :
Hari Kamis tgl 24 Juni 2021 Jam 16.00 wib
VIII.BARANG BUKTI :
– 1 (Satu) buah masker berwarna putih biru bungkus yang berisikan narkotika golongan 1 jenis Tanaman Ganja berat bruto lebih kurang 8,86 gram
-1 buah Tas Levis warna biru berikian Narkotika jenis Ganja seberat 1 Kg ( 1000 Gram )
-1 buah karung warna hijau muda yang didalamnnya berisikan paket besar ganja kering yang terbungkus Lakban warna Coklat sebanyak 25 paket seberat 25 Kg atau ( 25.000 Gram )
-1 buah Timbangan
-4 buah Handphon
IX. KRONOLOGIS :
1). Berawal ketika Team Anggota Opsnal Polsek Bekasi Utara melaksanakan Observasi kewilayahan kemudian mendapat informasi tempat lokasi yang dijadikan transaksi penyalahgunaan Narkoba
2). Pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 wib disekitar TKP lapangan depan Masjid AT-Taqwa Ujung Harapan anggota Opsnal mencurigai seseorang laki-laki dan setelah dilakukan interogasi megaku bernama AGUS serta saat dilakukan penggeledahan didapat barang Narkotika jenis ganja didalam sebuah masker yang tersimpan di dalam saku celana bagian depan pelaku.
3). Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Bekasi Utara dan menurut pengakuan pelaku bahwa barang narkotika jenis shabu yang di temukan didapat dari seseorang bernama sdr. SUGIANTO als DIAN di daerah Babelan Kab Bekasi kemudian Team melakukan pengejaran terhadap sdr. SUGIANTO als DIAN
4). Hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 sekitar pukul 04.30 wib team melakukan penangkapan terhadap pelaku sdr. SUGIANTO als DIAN di dalam salah satu kontrakan alamat Gang Belakang Koramil Babelan Kel. Babelan Kota
167