Bersama Tiga Pilar Cempaka Putih Babinsa Koramil 06/CP Laksanakan Operasi Yustisi dan Jaring 8 Warga Tak Patuh
Jakarta Pusat – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta saat ini, mewajibkan masyarakat untuk lebih ketat lagi dalam menjalankan protokol kesehatan.
Pengawasan dalam pengetatan protokol kesehatan ini dilakukan oleh seluruh aparat hingga tingkat RT dan RW di kelurahan DKI Jakarta.
Seperti yang dilakukan Babinsa Koramil 06/Cempaka Putih, pada Senin (7/3/2022), melaksanakan Operasi Yustisi tertib masker, di Jln. Rawasari Selatan RT 13 RW 09 kelurahan Rawasari, dan di Jln. Pangkalan Asem RW 01, Kel. Cempaka Putih Barat, kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Demikian disampaikan Wadanramil 06/Cempaka Putih Kapten Inf Tatang Supardi, kepada wartawan, di Makoramil, Jln. Cempaka Putih Tengah XIV, Kel. Cempaka Putih Timur, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Kami melaksanakan operasi yustisi dalam rangka pengetatan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran Covid-19, dari wilayah binaan kami kecamatan Cempaka Putih seiring dengan berlakunya PPKM level 3 DKI Jakarta,” ujar Wadanramil.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Wadanramil, operasi ini dilakukan secara bersama-sama yaitu, Babinsa Rawasari Serda Janta dan Babinsa Cempaka Putih Barat Serda Edi. S, anggota Koramil 06/Cempaka Putih, Bhabinkamtibmas anggota Polsek Cempaka Putih, aparat kelurahan dan Satpol PP kecamatan Cempaka Putih.
Wadanramil menambahkan, aparat gabungan Tiga Pilar mendapati delapan orang warga yang tidak memakai masker.
“Kedelapan warga pelanggar prokes ini didata oleh pihak kelurahan dan selanjutnya dikenakan sanksi sosial menyapu jalanan,” katanya.
“Kami juga mengimbau warga masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dan mentaati protokol kesehatan agar selalu memakai masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak,” pungkasnya.
(Sumber Kodim 0501/Jakarta Pusat BS)