
(JAKARTA) Kabid Humas Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira menggelar konferensi pers kasus pembunuhan berencana yang dilatarbelakangi perselingkuhan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, (19/5/ 2022)
Kasus tersebut diungkap Polsek Cengkareng Jakarta Barat dan Polres Metro Bekasi Kota dengan tersangka NU (24) perempuan dengan korban Dini Nurdiani atau DN, (27) yang ditemukan tewas di Kali Cikeas, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jumat (29/4/2022).
Diketahui, korban Dini Nurdiani oleh Saksi RI dilaporkan ke Polsek Cengkareng karena hilang, sebelumnya korban pamit buka puasa bersama pada 26 April 2022 lalu.
“Korban DN ini memang domisilinya di Cengkareng dan bekerja sebagai outsurcing di Plaza Bank Mandiri Jakarta dan mempunyai hubungan dekat dengan teman kerjanya yang berinsial ID, yang berstatus suami tersangka,” ujar Zulpan
Pelaku Neneng Umaya (24) yang tak lain istri dari selingkuhan korban, telah merencanakan pembunuhan dengan rapi. Ia diketahui berpura-pura menjadi adik dari sang suami untuk melancarkan perbuatan keji itu.
“Modus operandi dalam kasus ini adalah tersangka menghubungi korban dengan menggunakan ponsel milik suaminya. Kemudian mengaku sebagai adik suaminya kemudian mengajak bertemu korban untuk acara bukber,” ungkapnya.
Tersangka nekat melakukan pembunuhan sadis itu lantaran emosi, suaminya masih berhubungan dengan korban meski telah memiliki 3 orang anak.
Atas hal itu, NU lalu berniat untuk membunuh DN dengan cara menjemputnya lebih dahulu di halte Taman Mini, Jakarta Timur.
“Korban dijemput tersangka di halte Taman Mini berdasarkan perjanjian komunikasi melalui telepon. Korban dijemput dengan sepeda motor milik AP yang kita jadikan saksi. Kemudian setelah tiba di TKP sambil duduk diatas motor, dari arah belakang tersangka memukul kepala korban dengan benda tumpul sebanyak 5 kali,” tutur Zulpan.
“Saat korban tergeletak, dilakukan juga tindakan lain dengan menggunakan senjata tajam dengan melukai bagian yang bersifat vital. Hingga akhirnya nyawa korban melayang,” papar Zulpan.
Tersangka NU juga telah menyiapkan pakaian ganti untuk menutupi jejak pembunuhan itu. Usai dibunuh dan dibuang ke tepi sungai Cikeas di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, korban rupanya telah dikenakan pakaian ganti yang sudah dipersiapkan oleh pelaku.
Kemudian setelan itu, tersangka menggunakan pakaian yang sudah dia siapkan kepada korban dengan maksud agar tidak nampak sebagai korban pembunuhan.
“Setelah itu dilakukan pembuangan di TKP, inilah yang diungkap oleh Polres Metro Bekasi kota, dibantu Polsek Cengkareng Jakarta Barat terkait dengan kasus ini,” kata Zulpan.
Fakta barunya, Dalam pemeriksaan, kata Zulpan, tersangka mengakui perbuatannya. Kegiatan ini dilakukan tanpa bantuan pihak lain
Akibat perbuatannya, NU ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bekasi Kota
“Ia dikenakan pasal pembunuhan berencana pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara,” tutup Zulpan.