Digitalnewsindo.com (Bekasi-Kota)Kapolres metro Bekasi kota Kombes Pol Hengky,SIK,MH di dampingi oleh kepala satuan reserse kriminal Ivan Adhitira,SIK,MH dan Humas Polres Metro Bekasi kota Kompol Erna Ruswing Ningsih prescom di polres Metro Bekasi kota kasus penelantaran anak dan kekerasan terhadap anak.Sabtu(23/07/22).
Laporan Polisi Nomor : LP/A/126/VII/2022/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota, tanggal 23 Juli 2022. Korban berinisial R (14 tahun).Tersangka berinisial P (ayah kandung korban), Karyawan Swasta (driver online) dan berinisial A (ibu tiri korban), Karyawan Swasta.
Waktu dan Tempat Kejadian Perkara pada hari selasa tanggal 19 Juli 2022 di Gg. Bersama RT 02 RW 08 Kel. Jatikramat Jatiasih Kota Bekasi.
Adapun sangkaan pasal :
Pasal 80 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 Tahun 6 Bulan dan atau Denda Rp 72.000.000.(Tujuh Puluh Dua Juta).
Awal kejadian warga sekitar tempat kejadian melihat seorang anak yang sedang duduk di jalan dengan kondisi kaki terikat oleh rantai lalu diamankan warga dan diberi makan. Lalu pihak RT, RW, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, pihak kelurahan datang ke tempat kejadian.
Lalu membahas agar anak tersebut akan dibawa ke panti sosial dan mengurus administrasi , setelah itu viral video berisi anak tersebut yang sedang dalam kondisi kakinya terikat oleh rantai dan diberi makan oleh warga.
Upaya yang dilakukan oleh penyidik yang telah dilakukan
penyidik PPA mendatangi TKP dan mewawancara saksi-saksi di sekitar tempat kejadian.Menendatangi Polsek Jatiasih dimana orang tua korban diamankan dan membawa orang tua korban ke Polres Metro Bekasi kota untuk dimintai keterangan.
Membawa korban bersama dinas sosial ke Polres Metro Bekasi Kota guna memeriksaan lebih lanjut.