Polres Metro Bekasi Kota ungkap Sindikat Curanmor Roda 2, Satu Pelaku Residivis kasus Curanmor
BEKASI | Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, S.I.K, M.H, gelar ungkap Kasus Curanmor yang berhasil di tangani Polsek Bekasi Kota dari 27 Tempat Kejadian Perkara dengan mengamankan 6 Pelaku dari hasil pengembangan 9 TKP diwialyah Hukum Polsek Bekasi Kota bertempat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (27/7/2022).
Pelaku salah satunya adalah residivis kasus yang sama yang baru menghirup udara segar setelah menjalani hukumannya selama 2,6 tahun.
” Modus yang digunakan pelaku adalah melakukan pencurian di malam hari adalah waktu yang dijadikan target kejahatan pada saat situasi sepi dengan mencongkel rumah kunci sepeda motor dengan kunci leter T,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota,Kombes. Pol. Hengki, S.I.K, M.H didampingi Kapolsek Bekasi Kota Kompol H Salahuddin, S.H, M.H dan Kasie Humas Kompol Erna Ruswing Andari kepada awak media.
Lanjut ia mengatakan Pelaku berinisial ZA Residivis kambuhan yang juga pemetik, AB pemetik, AY juga pemetik. Untuk tersangka AE alias E dan HS merupakan penadah. Atas perbuatan tersangka, seluruhnya disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian. Sementara, untuk penadah disangkakan dengan Pasal 481 KUHP.
“Setelah kita kembangkan satu pelaku penadah berhasil ditangkap di daerah Bekasi, Seluruh tersangka langsung
Dijerat 363 KUHP ancaman hukuman 7 Tahun dan penadah 481 dengan ancaman 7 tahun,” paparnya.
Penangkapan para pelaku curanmor tersebut, hasil pengembangan dan penyelidikan dengan lokasi TKP di Bantar Gebang dan Jatiasih dibeberapa Polsek di Jakarta Timur dan Wilayah Tambun Kabupaten Bekasi.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sepuluh unit sepeda motor, Plat palsu dan surat-surat kendaraaan palsu serta kunci leter T dijadikan sebagai barang bukti.
“Pelaku menjual hasil curiannya kisaran 2 juta hingga 4 juta sedangkan hasilnya untuk kebutuhan sehari hari dan ber senang – senang,” pungkas Kapolres.