Kasus Kekerasan Pengeroyokan Melanggar Pasal 170 KUH Pidana
(Bekasi) Polres Metro Bekasi Kota mengadakan konferensi pers mengenai kasus kekerasan penyerangan terhadap beberapa orang korban pengeroyokan
di Pasar Sumber Artha, Bintara Jaya, Bekasi Barat Kota Bekasi. Pada hari senin (25/7/2022).
Ditemukan barang bukti dia senjata tajam dan kayu balok yang digunakan pelaku pengeroyokan,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki pada keterangan pers, Jumat (29/7/2022).
Kejadiannya dua orang tersangka membeli miras di pasar sumber Artha menggunakan motor. Sampai lokasi pasar, pelayan minuman dinilai kurang baik dan tersangka tersinggung sehingga sempat terjadi perdebatan namun di lerai oleh warga sekitar.
Kapolsek metro Bekasi kota dalam keterangan persnya mengatakan,” minuman diberikan dan tersangka kembali ke tempat berkumpul di daerah perumahan depkes Jatibening, Pondokgede, Kota Bekasi.
Setelah itu, salah satu tersangka merasa kehilangan jam tangan, maka inisiatif temannya mencari jam kembali ke tempat penjual minuman tersebut. Selanjutnya, rekan yang juga tersangka mendengar perkataan dari security yang sedang di lokasi TKP menyinggung perkataan soal suku, dan akhirnya tersangka kembali ke tongkrongan jatibening menceritakan ke temannya (7 orang) dan kembali ke TKP warung tersebut melakukan penyerangan terhadap penjual minuman tersebut
Kasus kekerasan pengeroyokan melanggar Pasal 170 KUH Pidana
pengeroyokan terhadap lima orang korban, dengan orang luka bacok dan luka lainnya akibat benda tumpul segera diamankan.
Satreskrim menangkap 5 orang dan 2 orang Lainnya masih DPO inisial A dan D.