
DIGITALNEWSINDO.COM-KOTA BEKASI-Kasat Narkoba Kompol Guntur Nugroho, Am.Kom, S.H didampingi kepala Sub Koordinator kefarmasian Dinkes, Rudi Hartono dan Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia Kota Bekasi, Drs. Adlis Rahman, M.M melakukan pemeriksaan di sejumlah toko obat di pasar proyek Bekasi Kota.Senin(24/10/22).
Beredarnya surat Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, Polres Metro Bekasi Kota bersama dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Bekasi.
Para insan pers dengan meninjau langsung apotik-apotik yang berada di Bekas kota.Apotik-apotik yang di antisipasikan peredaran obat sirup khususnya obat syirup anak-anak.
Sebanyak 133 obat sirup yang telah lolos uji oleh BPOM dan dinyatakan aman. Sedangkan ada 5 jenis obat sirup dari berbagai merk dinyatakan dilarang peredarannya.
Yang belum dilakukan uji oleh Badan POM di luar 133 dan sudah ada surat himbauan dari Kemenkes, Dinkes sudah meneruskan kepada apotik-apotik yang ada bekerjasama dengan IAI, untuk dikarantina, artinya tidak dijual kepada konsumen sambil menunggu uji laboratorium.
Pihak Polres Metro Bekasi Kota juga akan ikut mengawasi secara ketat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kita akan melakukan tindakan secara tegas, mungkin kita nanti secara kontinyu besok pun kalau ada waktu kita akan lakukan peninjauan-penijauan ke apotik yang lain dan kami akan perintahkan melalui dinkes kita perintahkan Kapolsek bersama Kapolsek jajaran untuk memantau apotik sebagaimana daftar yang ada tadi.
Jumlah apotik di Kota Bekasi sebanyak 674 yang saat ini harus diawasi terkait dengan peredaran obat sirup.