Foto : Prof.Dr.dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(k), FISR, FAPSR Ketua Umum PDPI

Foto : Ny Raisis Arifin Panigoro Ketua Umum PPTI

Foto : Dr.dr. Irawaty Djaharuddin, Sp.P(k) Sebagai Narasumber

Jakarta 24 Maret 2023–Tuberkulosis (TB) masih menjadi ancaman kesehatan dunia saat ini. Paska pandemi terjadi peningkatan kasus TB di Indonesia, sehingga pada tahun 2022 Indonesia menempati peringkat kedua negara dengan kasus TB tertinggi di dunia setelah India. Indonesia telah berjuang dan berkomitmen untuk mencapai target dan strategi eliminasi TB nasional pada tahun 2030. Hal tersebut dilakukan melalui upaya menurunkan angka laju insiden TB menjadi 65 per100.000 penduduk dan menurunkan angka kematian TB menjadi 6 per 100.000 penduduk. Kendati demikian masih banyak kendala yang ditemui di lapangan dalam upaya eliminasi TB.

Sebagai salah satu penyakit katastropik yang memerlukan pembiayaan
kesehatan tinggi, terdapat beberapa permasalahan yang dapat menghambat upaya eliminasi TB, yaitu:
1. Rendahnya case detection rate
2. Angka keberhasilan pengobatan yang belum mencapai target
3. Meningkatnya kasus TB Resisten Obat (RO)
4. Tingginya angka morbiditas dan mortalitas TB dengan penyulit/ komorbid
5. Rendahnya angka cakupan TPT pada ILTB Diperlukan upaya nyata baik dari anggota perhimpunan maupun masyarakat dan pemerintah dalam mengatasi permasalahan tersebut.
UPAYA NYATA PDPI DALAM PENANGGULANGAN TB Dengan semakin berkembangnya ilmu dan pengetahuan di bidang Penyakit
Tuberkulosis, PDPI berkomitmen terus memberikan pelayanan Tuberkulosis
paripurna dengan terus mematangkan public privat mix dalam rangka
peningkatan penemuan dan pengobatan kasus di masyarakat. PDPI terus mengembangkan dan mendukung penanganan Tuberkulosis yang lebih baik dari tingkat pusat dan perifer, pengembangan dan pengadaan alat dan teknologi baru dalam mendeteksi Tuberkulosis. PDPI juga terus melakukan penelitian dalam rangka pengembangan vaksin, obat-obatan Tuberkulosis dan ILTB terbaru untuk dapat direkomendasikan kepada pemerintah guna mencapai
target penurunan kasus 17% per tahun. PDPI juga senantiasa bersinergi dengan kementerian kesehatan dalam pembuatan panduan nasional penanganan TB di Indonesia, berpartisipasi sebagai narasumber dalam pelatihan penanggulangan
TB, serta memberikan masukan dan saran mengenai pemecahan masalah
program.

Sebagai upaya pemecahan masalah diatas tentu saja diperlukan komitmen dan kerjasama berbagai pihak baik dalam kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
1. Rendahnya case detection rate
Untuk meningkatkan case detection rate hal pertama yang harus dilakukan
adalah meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai gejala TB
melalui edukasi. Edukasi dapat diberikan melalui media sosial dan
elektronik sebagai sarana edukasi terbaik saat ini. Hal tersebut dapat
dilakukan oleh siapa saja termasuk seluruh anggota perhimpunan.
Diharapkan melalui edukasi, masyarakat yang memiliki gejala lebih sadar untuk cepat datang memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan. Langkah kedua yang dapat dilakukan yaitu dengan active case finding. Indonesia dengan berbagai ragam budaya bukan tidak mungkin masih takut memeriksakan diri dan didiagnosis TB akibat adanya stigma negatif masyarakat mengenai TBC. Disinilah peran active case finding yang dapat dilakukan oleh seluruh paguyuban/pemuka agama/tokoh masyarakat/ komunitas/ kegiatan kesehatan yang ada di masyarakat. Penemuan kasus secara aktif dapat dilakukan bekerjasama dengan Fasyankes tingkat pertama melalui kegiatan posyandu, poskesdes, program ketuk pintu, jemput bola, dan lain sebagainya. Disarankan juga mengikutsertakan dharmawanita, kader, tokoh agama, pemuka masyarakat, perkumpulan penyakit tertentu ( DM, ODHIV ,CKD, autoimun ) untuk membantu kegiatan investigasi kontak dan skrening Tuberkulosis. Pada kelompok risiko tinggi seperti penghuni LAPAS, ODHIV, penderita DM, serta penyakit imunocompromized lain dilakukan skrening TB dan ILTB berkala. Tentu saja hal tersebut memerlukan SDM terlatih terutama dalam skrining dan pencatatan/pelaporan.

Pelaksanaan kegiatan penanggulangan TB yang melibatkan masyarakatluas seperti pemberian penghargaan bagi desa dengan upaya penanggulangan TBC serta lomba lomba kegiatan kreatif penanggulangan TBC mungkin dapat memberi sumbangsih pemikiran yang besar bagi program. Pembuatan sistem seperti peduli lindungi COVID -19 untuk penyakit TB yang memungkinkan untuk self reporting dan memberikan petunjuk alur pengobatan sangat baik membantu program penemuan kasus TB. Untuk skrening dan deteksi dini diharapkan juga ketersediaan alat diagnostik dan kemudahan aksesibilitas oleh masyarakat dapat ditingkatkan melalui penyediaan minimal foto thoraks, mesin TCM, dan Uji tuberkulin di seluruh puskesmas dan rumah sakit pemerintah di Indonesia, sekali lagi relokasi dana adalah pendukung terbesar seluruh program.
2. Angka keberhasilan pengobatan belum mencapai target
Keberhasilan pengobatan harus ditunjang oleh pengobatan yang tepat dari tenaga kesehatan, kualitas dan ketersediaan obat sesuai standar,
kepatuhan pasien, tatalaksana efek samping obat yang memadai, dan
adanya Video observed therapy ( VOT ) serta sistem pendukung lainnya (
terutama keluarga ) untuk keberhasilan pengobatan pasien. Untuk meningkatkan kompetensi, tenaga kesehatan memerlukan pelatihan
berkesinambungan agar dapat memberikan pengobatan sesuai standar.

Sangat disarankan setiap nakes sebaiknya memiliki sertifikat pelatihan TB sebagai salah satu prasyarat penerbitan SIP dan program TB menjadi salah satu program nasional sebagai kriteria akreditasi RS. Pemerintah
sebaiknya menyediakan obat dengan kualitas baik dan ketersediaan cukup
sehingga dapat meminimalisir terjadinya putus obat. Pengadaan logistik harus disiapkan dengan perhitungan matang. Kepatuhan pasien dapat ditingkatkan dengan memberikan penjelasan yang memadai serta
hubungan dokter pasien yang baik, jangan lupa untuk meluangkan waktu
melakukan edukasi menyeluruh. Faktor lain yang juga besar pengaruhnya
terhadap kepatuhan pengobatan adalah tatalaksana efek samping obat.
Banyak pasien yang mengalami efek samping obat tidak mau lagi
meneruskan pengobatannya, Kembali lagi, ilmu edukasi, pendampingan,
pengawasan ketat dan tatalaksana efek samping obat harus dimiliki oleh
anggota perhimpunan. Adanya VOT dan sistem pendukung sangat penting terutama keluarga dekat untuk menunjang keberhasilan pengobatan.
Untuk menurunkan angka loss to follow up dan meningkatkan kesembuhan, WHO sedang mengupayakan memperpendek lama pengobatan baik untuk TB Sensitif Obat ( SO ) maupun TB RO. Penggunaan regimen jangka pendek 2 HPMZ/ 2 HPM untuk TB SO dan BPal untuk TB RO akan segera direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan RI.
3. Meningkatnya kasus TB RO
Kasus TB RO saat ini semakin meningkat. Berdasarkan data dari Global
Tuberculosis Report 2020, terjadi peningkatan TB resisten obat sebesar 10% pada tahun 2019 dibandingkan 2018. Hal tersebut dapat disebabkan oleh adanya berbagai tantangan pengobatan TB RO, yaitu pengobatan yang lama, angka keberhasilan pengobatan rendah, serta mortalitas tinggi. Saat ini mungkin satu satunya cara yang paling efektif untuk menanggulangi lpeningkatan kasus TB RO adalah dengan menemukan dan mengobati lpenderita sampai sembuh serta upaya pencegahan penularan penyakit.
Seperti kita ketahui bahwa penularan banyak terjadi di daerah padat
penduduk dan ventilasi buruk, tidak jarang juga pada transportasi publik,
sekolah, lapas, dan lain sebagainya. Edukasi pencegahan penularan
kepada masyarakat merupakan hal yang utama. Disamping itu pemerintah
juga sebaiknya membuat regulasi khusus mengenai pencegahan penularan linfeksi pernapasan di fasilitas publik yang padat dengan ventilasi buruk.

Sebagai upaya kuratif, diagnosis segera dan pengobatan tepat untuk
penderita TB RO sangat diperlukan . Akses pemeriksaan TCM, LPA lini 1,2
dan kultur DST MTB perlu diperluas keberadaannya untuk menunjang
diagnosis. Tidak hanya itu, akses manyarakat untuk menggunakan
pelayanan kesehatan juga harus dipermudah. Kolaborasi dengan BPJS,
adanya puskesmas keliling, pemberian enabler bagi penderita, peningkatan
jumlah faskes satelit pelayanan TB RO juga dapat menjadi solusi.
4. Tingginya angka morbiditas dan mortalitas TB dengan penyulit/
komorbid lTB dengan penyulit/komorbid sering merupakan kasus yang sulit dan memerlukan perawatan lama serta angka mortalitas yang tinggi. Edukasi juga menjadi hal yang penting melalui pemberian informasi kepada masyarakat bahwa TB yang berat, TB yang terlambat diobati, serta TB dengan komplikasi dan multiple komorbid dapat menyebabkan kematian.
Peningkatan kompetensi dokter dalam melakukan tatalaksana TB dengan
komplikasi perlu terus dilaksanakan dengan mengadakan Workshop.
Penanganan komorbid yang optimal juga dapat mempengaruhi prognosis.
Pemerataan sebaran tenaga kesehatan spesialistik dalam tatalaksana
kasus sulit telah diupayakan oleh PDPI dengan peningkatan jumlah
kelulusan spesialis paru per tahun. Selain itu juga diperlukan rehabilitasi
sistem kesehatan terutama pengadaan sarana dan pra-sarana untuk TB
dengan komplikasi/komorbid terutama ruang intensif khusus/isolasi
untuk tatalaksana TB berat/ dengan penyulit terutama di daerah/rumah
sakit yang belum memiliki fasilitas tersebut.
5. Rendahnya angka cakupan TPT pada ILTB Pelaksanaan pemberian TPT pada ILTB di Indonesia memiliki tantangan
tersendiri yaitu 1) pertanggungan jaminan kesehatan pada penderita ILTB masih belum jelas, 2) alur diagnosis dan tatalaksana belum diketahui secara luas, 3) ketersediaan obat TPT belum mencukupi, 4) sulitnya pendekatan memulai TPT karena subyek merasa diri sehat 5) Belum tersedianya alat diagnostik seperti Mantoux/IGRA dan foto thoraks disemua lini sistem Kesehatan. Perlu “Duduk Bersama” antara anggota perhimpunan organisasi profesi, pemerintah, dan stakeholder/pihak terkait lain untuk mencari solusi bersama dari permasalahan tersebut.

Walaupun terdapat banyak tantangan yang telah disebutkan diatas PDPI tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk penanggulanan TB. Di
bawah ini terdapat beberapa rekomendasi kegiatan yang bisa dilakukan baik oleh anggota perhimpunan maupun kolaborasi dengan stakeholder/pihak terkait untuk optimalisasi eliminasi TB.

REKOMENDASI KEGIATAN PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS OLEH PDPI

1. Pada tingkat komunitas: melakukan edukasi pencegahan penularan;
edukasi keluarga untuk mendukung pengobatan; menghilangkan stigma;
Puskesmas dapat bekerjasama dengan Posyandu, Poskesdes, PKK,
Dharmawanita, tokoh masyarakat, pemuka agama, komunitas populasi
berisiko, dan farmasi untuk skrining TB baik TB laten maupun TB aktif di
wilayah kerjanya. Menggalakkan active case finding melalui pemberian
penghargaan bagi kader atau nakes yang bekerja aktif pada penemuan kasus. Lomba inovasi penanggulangan TB tiap daerah, dan penghargaan
untuk daerah yang berhasil menurunkan kasus TB.
2. Pada pelayanan primer/privat : memperkuat public privat mix;
pemerataan penyediaan OAT, TPT, TST/mantoux ,TCM, BTA, dan foto
toraks di seluruh puskesmas ( PKM ) di Indonesia; mempermudah proses
rujukan spesimen dari praktek swasta ke PKM atau RS pemerintah yang
memiliki fasilitas TCM; menggalakkan dokter/nakes dalam faskes untuk
mengikuti pelatihan TB; menyediakan formulir skrining gejala TB di depan
ruang praktek; mempermudah/menyederhanakan sistem pencatatan dan pelaporan (membuat sistem seperti peduli lindungi COVID-19 untuk TB); pendampingan /couching dari dinas/STPI/kader untuk dokter praktek
mandiri dalam pelayanan TB; mempermudah akses rujukan BPJS jika pasien TB memerlukan rujukan; peningkatan kompetensi dokter melalui workshop; pembuatan PPK TB untuk dokter layanan primer.
3. Rumah sakit daerah: komitmen manajemen RS untuk pelayanan TB
harus kuat dengan memfasilitasi penyediaan sarana dan pra-sarana serta SDM yang diperlukan. Sarana dan prasarana minimal yang seharusnya
tersedia di RS daerah adalah TCM, BTA, Mantoux test, foto toraks, dan
kultur MTB. RS Daerah diharapkan memiliki layanan spesialistik yang
diperlukan untuk tatalaksana TB dengan penyulit.komorbid; memiliki
layanan TB DOTS maupun TB RO, dan ILTB; Memiliki PPK dan CP tatalaksana TB serta komplikasinya; dan pada daerah yang geografisnya sulit merujuk diharapkan memiliki fasilitas ruang intensif untuk kasus TB berat. Tidak lupa juga memberikan insentif bagi nakes yang bertugas di layanan TB baik berupa skrening kesehatan paru 1 tahun sekali, peningkatan asupan gizi serta peningkatan remunerasi.
4. Rumah sakit provinsi : RS provinsi diharapkan memiliki fasilitas lebih
lengkap dari RS daerah dan dapat mengampu RS daerah untuk
meningkatkan pelayanan TB. Di RS provinsi diharapkan selain tersedia
kultur DST MTB, sputum TCM, dan LPA lini 1.2, juga diharapkan memiliki
alat diagnosis yang lengkap seperti foto toraks, CT scan, dan MRI. Tersedia
spesialis terkait konsultan infeksi, bedah, intensif care, rehabilitasi medik,
PA, dan mikrobiologi. Tersedia juga vaksin BCG, OAT dan TPT lengkap baik
untuk TB sensitif maupun resisten obat. Memiliki layanan TB DOTS maupun TB RO dan ILTB. Memiliki PPK dan CP tatalaksana TB serta komplikasi dan yang paling penting memiliki Tim Ahli Klinis ( TAK ) dan melakukan MDT kasus sulit berkala, serta memiliki ICU isolasi/khusus kasus infeksi.
5. Rumah sakit pusat : Rumah sakit pusat diharapkan memiliki fasilitas dan SDM terlengkap dalam pelayanan TB. Beberapa RS pusat sudah memiliki
pelayanan intervensi lanjut di bidang infeksi seperti bronkoskopi,
torakoskopi, VATS, bedah thorax, ECMO, dan lain sebagainya. RS pusat
diharapkan memberi bimbingan/pendampingan kepada RSUD atau RS provinsi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan TB. RS pusat juga dapat menjadi narasumber pelatihan terkait TB seperti TB DOTS/TB
RO/ILTB/ pelatihan intervensi untuk penyakit TB dan menjadi pusat
rujukan kasus sulit. Seluruh kegiatan tersebut harus didukung oleh komitmen dari pemerintah, stakeholder/pihak terkait, perhimpunan organisasi profesi, individu pelaksana, sistem kesehatan yang baik, dan financing model yang memadai.

Penanggulangan kasus TB di Indonesia adalah kewajiban dan tanggung jawab
kita bersama. Akhir kata semoga perayaan World Tuberculosis Day pada 24 maret 2023 dengan tema YESS…WE CAN END TB! merupakan suatu kemajuan yang baik dalam penanggulangan TB di Indonesia pasca pandemi, sehingga dapat mencapai eliminasi TB tahun 2030.

You may also like

Leave a Comment

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

news-1701