Bekasi Kota-Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka pencurian disertai dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 KUH.

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi S.H, M.M, didampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari dan
Kanit Reskrim AKP Ompi Indovina, S.H, M.H,. Acara berlangsung di kantor polsek bekasi timur bekasi kota.

Waktu kejadian pada hari selasa, tanggal 02 Agustus 2023 di
toko alfamart Jl.Kp.Rawa Roko Rt. 003 / Rw. 005 Kel.Bojong Rawalumbu Kec.Rawalumbu Kota Bekasi.

Tersangka berinisial C adalah sebagai kepala toko di alfamart dan otak dari pencurian dan kekerasan adalah ide dari inisial C yang merencanakannya. Mengatur skenario,serta berpura-pura ikut menjadi korban kekerasan.

Inisial A Istri dari tersangka inisial C belum tertangkap DPO. Istri dari inisial C sebagai perekrut atau mencari tim eksekutor melalui tersangka N .Dan inisial N ini mempunyai Peran sebagai perekrut atau mencari tim eksekutor dan menyiapkan sarana kendaraan dan alat senjata tajam sebilah golok untuk tersangka S.

Inisial S dapat peran sebagai eksekutor yang mengacungkan sebilah golok terhadap kasirnya.
Cc berperan sebagai eksekutor yang mengacungkan sebilah pisau dapur terhadap Saksi atau kasir.
Inisial D adalah saksi atau karyawan di alfamart.

– 1 ( Satu ) unit sepeda motor Yamaha Lexi warna merah No.Pol B-3925-UOS ( Kendaraan yang digunakan oleh tersangka S dan | untuk datang ke TKP dan melarikan diri dari TKP ).
-1(Satu )sebilah senjata tajam jenis golok ( senjata digunakan oleh tersangka S).
-1 ( Satu ) sebilah pisau dapur warna PINK ( senjata digunakan oleh tersangka 1).

1 (Satu ) buah HP merk Infinix warna biru ( Alkom milik tersangka C yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka A ( dpo ) selaku istri tersangka sendiri ).

1 (Satu ) buah HP merk Oppo warna biru ( Alkom milik tersangka N yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka A ( DPO ) untuk mencari tim eksekutor ).

1 (Satu) buah HP merk vivo milik tersangka S yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka N dan tersangka A (DPO).
9 ( sembilan ) bungkus rokok berbagai merk.Uang tunai sebesar Rp. 40.457.700 yang diambil tersangka C. Uang tunai sebesar Rp. 3.700.000 honor tersangka N.

Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 honor tersangka S. Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 honor tersangka I.

1 (satu) buah DVR Recorder kamera CCTV merk HIKVISION

1 (Satu ) buah jaket hudi warna biru ( dikenakan tersangka I )ketika di TKP 1 (satu ) buah tas tuthbag warna merah dan lakban warna coklat.

Tersangka C selaku karyawan di toko alfamart dan menjabat sebagai kepala toko yang beralamatkan di Jl.Kp.Rawa Roko Rt. 003 / Rw. 005 Kel. Bojong Rawalumbu Kec.Rawalumbu Kota Bekasi, berniat untuk melakukan rencana aksi pencurian di TKP dan niatan tersebut disampaikan kepada istrinya tersangka A ( DPO ) kemudian tersangka A ( DPO ) mendukung sepenuhnya akan aksi tersebut dan tersangka A ( DPO ) mencari eksekutor yang bisa daiajak kerjasama terkait rencana pencurian tersebut melalui tersangka N, selanjutnya tersangka N menjadi perantara atau menjembatani dengan tersangka S dan I, kemudian tersangka A ( DPO ) bertemu dengan tersangka S dan I di Alfamidi Pisangan Gabus Kec.Tambun Utara dan terjadi kesepakatan untuk melakukan aksi pencurian disertai dengan kekerasan, selanjutnya masing-masing tersangka berkomunikasi melalui HP milik masing-masing dan tersangka A ( DPO ) menyampaikan skenario aksi pencurian tersebut kepada tersangka S, I, dan N melalui Hp milik masingmasing berdasarkan informasi yang didapat dari tersangka C.

Tersangka C selaku karyawan di toko alfamart dan menjabat sebagai kepala toko yang beralamatkan di Jl.Kp.Rawa Roko Rt. 003 / Rw. 005 Kel. Bojong Rawalumbu Kec.Rawalumbu Kota Bekasi, berniat untuk melakukan rencana aksi pencurian di TKP dan niatan tersebut disampaikan kepada istrinya tersangka A ( DPO ) adapun benda atau barang yang akan dicuri antara lain berupa uang tunai dan benda atau barang dagangan yang berada di TKP.

Tersangka C mempunyai niat dan merencanakan aksi pencurian di TKP sejak tanggal 30 Juli 2023, dengan maksud untuk memiliki dan menguasai uang tunai hasil penjualan dan beberapa benda atau barang yang ada di TKP, dan rencana tersangka C disampaikan kepada istrinya yaitu tersangka A ( DPO ) dan selalu meng Update Informasi terkait pendapatan penjualan dan memberikan informasi denah titik kamera CCTV dan meminta agar dicarikan tim eksekutor.

Pada hari selasa tanggal 02 Agustus 2023, tersangka C menyampaikan melalui pesan WA kepada tersangka A ( DPO ) agar rencana pencurian tersebut dilaksanakan pada saat malam hari pada saat closing dan tersangka C mengirimkan maps lokasi toko ke tersangka A ( DPO ) serta tersangka juga menyampaikan kepada tersangka A (DPO) agar tim eksekutor membawa alat sajam untuk mengancam dan mengikat tersangka C dan saksi D dengan lakban kemudian dikunci dari luar di ruang office agar tidak dicurigai, sore harinya tersangka C menuju ke ruang office mengambil uang yang ada didalam brangkas dan kemudian disembunyikan di kotak retur dan didalam brangkas hanya menyisakan uang sekira Rp.1.000.000 an.kemudian sekira jam : 23:00 Wib tersangka S dan I datang ke TKP dan masuk kedalam melakukan aksi yang sudah direncanakan dan aksi tersebut berjalan sesuai rencana.

Pada hari selasa tanggal 02 Agustus 2023 sekira jam : 23:00 wib, tempat kejadian perkara di Toko Alfamart Ji.Kp.Rawa Roko Rt. 003 / Rw. 005 Kel.Bojong Rawalumbu kec.Rawalumbu Kota Bekasi, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi perbuatan tindak Pidana pencurian disertai dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 KUH.Pidana.

Selanjutnya petugas atau anggota Piket SPKT dan Reskrim datang ke lokasi tempat kejadian perkara untuk melakukan cek dan olah TKP dan ketika berada di TKP tersangka C dan saksi D sudah tidak berada di TKP, dan beberapa saat kemudian datang tersangka C dan saksi D menemui anggota yang datang ke lokasi dan memberikan keterangan klarifikasi terkait peristiwa tersebut.

Pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2023 sekira jam : 10:00 Wib, datang penerima kuasa dari PT.Sumber Alfaria Trijaya Tbk ( Alfamart ) atas nama AHMAD SATARI selaku manager bersama dengan tersangka C dan saksi D untuk membuat laporan polisi secara resmi dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara interogasi terhadap pelapor selaku penerima kuasa, tersangka C yang mana pada saat itu bersandiwara seolah korban kekerasan, dan saksi D

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal pelapor ( penerima kuasa ) tidak tahu akan peristiwa tersebut, dan mengetahui via WA dan pelapor datang ke TKP untuk mengecek keadaan tersangka C ( yang masih belum diketahui jika bersandiwara atau status masih saksi ), dan juga mengecek keadaan saksi D, selanjutnya ketika dilakukan pemerikaan awal terhadap saksi D didapat informasi bahwa saksi D curiga akan kejadian tersebut, karena pada saat kedua tersangka datang ke TKP tiba-tiba tersangka C (yang masih belum diketahui jika bersandiwara atau status masih saksi) langsung menutup pintu poling get langsung berjalan ke arah meja kasir tempat saksi berada dan tibatiba kedua tersangka yang saksi tidak dikenal langsung mengeluarkan senjata tajam golok dan pisau, kemudian kedua tersangka mengambil hp milik saksi dan tersangka C, selanjutnya saksi curiga terhadap tersangka C karena seolah memberikan kode lokasi brangkas dengan mengedipkan mata sehingga tersangka C dan salah satu tersangka yang mengacungkan golok pergi menuju ke ruang office tempat lokasi brangkas, kemudian beberapa saat kemudian tersangka C dan salah satu tersangka yang mengacungkan golok keluar dari ruang office dan tersangka C membawa uang sekira Rp. 1.000.000 an, dan kemudian keduanya kembali lagi kearah ruang office dan beberapa saat kemudian keduanya keluar dan tersangka C sambil membawa DVR recorder kamera CCTV, kemudian terangka yang memegang golok mengeluarkan lakban warna cokelat dan mengjijat tangan saksi kearah depan dan juga melakban mulut saksi, selanjutnya tersangka yang sama juga mengikat kedua tangan tersangka C kearah belakang dan melakban mulut tersangka C, kemudian kedua tersangka tersebut membawa tersangka C dan saksi keruang office dan kemudian dikunci dari luar, sehingga saksi tidak tahu berapa jumlah uang yang diambil dari meja kasir serta berang dagangan lainnya, dan saksi menerangkan bisa keluar dari dalam ruang office dengan cara memotong lakban yang mengikat kedua tangan tersangka C menggunakan pisau cuter yang berada di ruang office dan setelah berhasil tersangka C memotong lakban yang mengikat kedua tangan saksi kemudian keluar dengan mencongkel jendela, kemudian tersangka C mengajak saksi D keluar dari toko untuk meminta bantuan dan melapor kepada pihak kepolisian, selanjutnya dilakuka pemeriksaan terhadap tersangka C (yang masih belum diketahui jika bersandiwara atau masih status saksi ) dengan hasil pemeriksaan sama keterangan saksi D sehingga dilakukan konfrontir antara tersangka C ( yang masih belum diketahui jika bersandiwara atau masih status saksi ) dan saksi D, kemudian tersangka C (yang masih belum diketahui jika bersandiwara atau masih status saksi ) mengakui perbuatannya bahwa peristiwa tersebut sudah direncanakan secara matang jauh hari sebelum kejadian, dan juga mengakui bahwa telah menyembunyikan uang
jumlah yang belum diketahui didalam kotak retur dengan maksud untuk dimiliki sendiri.

Pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2023 sekira jam : 11:00 Wib, Anggota Reskrim dipimpin Kanit Reskrim dan Panit bersama dengan tersangka C (yang masih berstatuskan saksi ) kembali menuju ke TKP untuk mengecek kebenarannya, setibanya di TKP benar bahwa ditemukan uang sebesar Rp. 40.457.000, sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka C dan tersangka C mengakui sudah merencanakan aksi tersebut jauh hari sebelumnya, dan dalam melaksanakan rencana perbuatannya tersangka C dibantu oleh tersangka A ( DPO ), tersangka N, tersangka S dan tersangka I sesuai dengan peran masing-masing tersangka tersebut diatas.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 1, 2 ke 2e KUH.Pidana, bunyi ayat 1 : Tentang barang siapa melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan akan melarikan diri agar supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara dan bunyi ayat 2 ke 2e : dilakukan oleh 2 ( dua ) orang bersama-sama lebih dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.

You may also like

Leave a Comment

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

post 138000926

post 138000927

post 138000928

post 138000929

post 138000930

post 138000931

post 138000932

post 138000933

post 138000934

post 138000935

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

cuaca 228000691

cuaca 228000692

cuaca 228000693

cuaca 228000694

cuaca 228000695

cuaca 228000696

cuaca 228000697

cuaca 228000698

cuaca 228000699

cuaca 228000700

cuaca 228000701

cuaca 228000702

cuaca 228000703

cuaca 228000704

cuaca 228000705

cuaca 228000706

cuaca 228000707

cuaca 228000708

cuaca 228000709

cuaca 228000710

cuaca 228000711

cuaca 228000712

cuaca 228000713

cuaca 228000714

cuaca 228000715

cuaca 228000716

cuaca 228000717

cuaca 228000718

cuaca 228000719

cuaca 228000720

cuaca 228000721

cuaca 228000722

cuaca 228000723

cuaca 228000724

cuaca 228000725

cuaca 228000726

cuaca 228000727

cuaca 228000728

cuaca 228000729

cuaca 228000730

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

post 238000601

post 238000602

post 238000603

post 238000604

post 238000605

post 238000606

post 238000607

post 238000608

post 238000609

post 238000610

post 238000611

post 238000612

post 238000613

post 238000614

post 238000615

post 238000616

post 238000617

post 238000618

post 238000619

post 238000620

info 328000571

info 328000572

info 328000573

info 328000574

info 328000575

info 328000576

info 328000577

info 328000578

info 328000579

info 328000580

info 328000581

info 328000582

info 328000583

info 328000584

info 328000585

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

berita 428011481

berita 428011482

berita 428011483

berita 428011484

berita 428011485

berita 428011486

berita 428011487

berita 428011488

berita 428011489

berita 428011490

berita 428011491

berita 428011492

berita 428011493

berita 428011494

berita 428011495

berita 428011496

berita 428011497

berita 428011498

berita 428011499

berita 428011500

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

kajian 638000056

kajian 638000057

kajian 638000058

kajian 638000059

kajian 638000060

kajian 638000061

kajian 638000062

kajian 638000063

kajian 638000064

kajian 638000065

kajian 638000066

kajian 638000067

kajian 638000068

kajian 638000069

kajian 638000070

kajian 638000071

kajian 638000072

kajian 638000073

kajian 638000074

kajian 638000075

article 788000046

article 788000047

article 788000048

article 788000049

article 788000050

article 788000051

article 788000052

article 788000053

article 788000054

article 788000055

article 788000056

article 788000057

article 788000058

article 788000059

article 788000060

article 788000061

article 788000062

article 788000063

article 788000064

article 788000065

article 788000066

article 788000067

article 788000068

article 788000069

article 788000070

article 788000071

article 788000072

article 788000073

article 788000074

article 788000075

article 788000067

article 788000068

article 788000069

article 788000070

article 788000071

article 788000072

article 788000073

article 788000074

article 788000075

article 788000076

article 888000011

article 888000012

article 888000013

article 888000014

article 888000015

article 888000016

article 888000017

article 888000018

article 888000019

article 888000020

cuaca 988000001

cuaca 988000002

cuaca 988000003

cuaca 988000004

cuaca 988000005

cuaca 988000006

cuaca 988000007

cuaca 988000008

cuaca 988000009

cuaca 988000010

cuaca 988000011

cuaca 988000012

cuaca 988000013

cuaca 988000014

cuaca 988000015

news-1701