Jawa Timur – Dalam rangka mendukung kemajuan pariwisata Indonesia, Jasa Raharja bersama Korlantas Polri menggelar diskusi yang dibalut dalam kegiatan bertajuk “Silaturahmi dan Interaksi Bersama Perwakilan Empat Akses Angkutan Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru” pada Rabu (13/09/2023).

Agenda tersebut dihadiri oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol. Ery Nursatari, Kepala Balai Besar TNBTS Hendro Widjanarko, sejumlah Kapolres di Jawa Timur, dan perwakilan empat akses angkutan wisata Jatim, yakni Paguyuban Jeep Malang, Paguyuban Jeep Pasuruan, Paguyuban Jeep Probolinggo, dan Paguyuban Jeep Lumajang.
Dalam sambutannya, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan, bahwa salah satu komitmen utama dalam mendukung kemajuan pariwisata nasional adalah dengan menjaga kenyamanan dan keamanan transportasinya.
“Tentunya ini yang menjadi concern Jasa Raharja, sehingga kami mendorong kepada pihak terkait untuk memastikan bahwa kendaraan yang digunakan dalam angkutan wisata adalah kendaraan yang aman,” ujar Rivan.
Selain itu, kata Rivan, aspek lain yang tak kalah penting adalah kesiapan dan kesehatan para pengemudi kendaraan pariwisata. Pengemudi yang sehat, siap secara fisik dan mental, dapat memberikan pengalaman perjalanan yang lebih baik kepada wisatawan. “Infrastruktur jalan dan akses ke tempat-tempat wisata juga harus terjaga dengan baik sehingga wisatawan dapat mencapai tujuan mereka tanpa kendala,” tambah Rivan.
Rivan berpandangan, komitmen-komitmen mendasar tersebut akan berdampak besar dalam menjaga keberlangsungan pariwisata Indonesia. Untuk itu, dia mengajak semua pihak untuk membentuk safety supporter community guna mewujudkan jalan, kendaraan, dan manusia yang berkeselamatan. “Kita adalah bagian dari cerita yang sedang kita tulis di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ini,” ungkapnya.
Menurut Rivan, kolaborasi semua pihak penting dilakukan sehingga berbagai upaya perbaikan dan peningkatan di sektor pariwisata Indonesia akan mudah dicapai. ”Mari kita bersatu dalam menjaga dan memajukan pariwisata khususnya di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru,” imbuh Rivan.
Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Firman Shatyabudi, mengatakan bahwa angkutan darat di wilayah Bromo memiliki peran dominan dibandingkan dengan jenis angkutan umum lainnya. “Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran para operator Jeep dalam mendukung industri pariwisata di objek wisata ini,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, Firman memberikan imbauan kepada para operator angkutan wisata di Bromo Tengger agar memprioritaskan keselamatan sebagai hal yang utama dalam menjalankan usaha mereka. “Dengan begitu, akan semakin meningkatkan daya tarik destinasi wisata Bromo baik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara,” ujarnya.
Firman menyampaikan, bahwa keselamatan adalah kunci utama dalam menjaga reputasi dan keberlanjutan pariwisata suatu daerah. “Dengan perhatian dan komitmen kuat terhadap keselamatan, para operator angkutan pariwisata di wilayah Bromo dapat memastikan bahwa pengalaman wisata para pelanggan mereka tetap aman dan nyaman, sehingga mendorong pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan di wilayah ini,” imbuhnya.

You may also like

Leave a Comment

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

news-1701