Jakarta, – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Dapil Jakarta 3, Senin (26/08/2024).
Sidang yang diajukan oleh kuasa hukum Andi Mulyati Pananrangi, SE ini ditunda karena ketidakhadiran penyidik dari Polda Metro Jaya.
Salah satu anggota Tim kuasa hukum Andi Mulyati mengatakan yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Anak Negeri (LBH-ANE), diwakili oleh Sabenih SH Ahmad Yani SE, SH, MH, Happy Aprianto SH, MH, Freddy Susanto SH, dan Eko Ricky Wibisono SH, menyesalkan ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang ini. Sidang ditunda hingga Senin, 2 September 2024, dengan agenda pembacaan permohonan gugatan dan proses pembuktian”.
Isi Gugatan ini mengaju pada UU pelanggaran pemilu berawal dari laporan klien mereka terkait dugaan praktik money politics dalam pemilu legislatif Februari 2024 lalu dimana perkara ini adanya laporan client prinsipel kami yaitu dari Bu Andi Mulyati sehubungan telah di temukannya tindakan money politik yang di cederai legislatif bulan Februari lalu, dilaporkan dan tindak lanjuti kepihak Bawaslu tindak lanjuti sudah terpenuhi rekomandisikan ke penuntut umum di pihak Polda metro jaya. Setelah client kami di mintai keterangan sertakan bukti-bukti saksi-saksi dan setelah cukup bukti dan saksi dalam perkara p19 siap di tuntut ke jaksa penuntut umum oleh pihak penyidik Polda metro jaya tidak di lakukan secara maximal dan pengembalian penuntut umum yaitu JPU kepada Polda metro jaya.
Agenda pertama mengatakan kekurangan pihak saksi kami menyertai saksi tambahan sudah memenuhi dari penyidik tiba-tiba JPU mengembalikan tanpa satu saran apapun disinilah kami bertanya-tanya penegakan hukum ini sampai dimana dengan menyertakan surat pemberhentian penyidikan dimana proses ini. menurut kami telah terjadi mall praktek yang laporkan sudah menjadi tersangka dan sudah dihubungkan dalam pencarian di namakan DPO kenapa tiba-tiba bisa di hentikan secara sepihak pada acara gelar perkara yang di buat oleh pmj tidak beritahukan kepada kami, sebagai pihak pelapor oleh karna itu melakukan upaya hukum melalui praperadilan semoga penegakkan hukum di negeri ini para aparat atau siapapun masih punya hati nurani untuk menegakkan kebenaran kami berharap dari pihak mahkamah agung, kejaksaan agung ,yudisial, pemerhati dan lembaga swadaya masyarakat , ormas-ormas di seluruh Indonesia ,ahli hukum dan insan media.
Namun kiranya mengawal perkara ini tindak lanjuti perkaran sampai perjuangan upaya hukum terakhir akan jadi prisider buruk kehidupan berdemokrasi berbangsa dan bernegara ini.

“Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Dapil Jakarta 3 secara sepihak, padahal tersangka sudah dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang),” papar kuasa hukum Andi Mulyati dan Mereka juga menyampaikan kekecewaan karena tidak diberitahu mengenai gelar perkara maupun rekonstruksi yang dilakukan penyidik.