
Jakarta –Hasil Keputusan sidang pra pradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Polda Metro Jaya sangat mengecewakan hari ini Selasa (10/09/2024),” ucap Ahmad Yani SH,MA.
Ahmad Yani SH,MH,selaku kuasa hukum, juga menyoroti keputusan hakim yang dinilainya tidak sesuai dengan harapan,sangat menyesalkan keputusan hakim,karena pihak pelapor sudah menyiapkan surat-surat, dokumen dan saksi. Tapi mengapa orang yang sudah di DPO bisa di SP3 .
Kami sangat kecewa menduga ada skenario yang dilakukan agar kasus ini tidak sampai pada penuntutan.
Terkait dengan saksi udah dimintai keterangan dan sudah memenuhi unsur dan akurat.
Karena unsur unsur money politik itu dilihat dari unsur yakni ada pemberi dan ada penerima dan semuanya terpenuhi unsurnya sehingga ada tersangkanya dan menjadi buronan.
Terkait langkah yang akan kita ambil terkait ditolaknya permohonan kita oleh pengadilan akan kita bicarakan dan formulasikan dengan tim lainnya.
“Saya sangat menyesalkan dan mengecewakan terhadap keputusan hakim karena yang kita tuntut terkait SP3 tapi yang disampaikan oleh hakim adalah masalah kadaluarsanya dan jaksa sudah membacakan seluruh gugatan kita dan gugatan kita udah diterima dan sudah dijadikan tersangka. Oleh karena itu saya tidak bisa menerima keputusan hakim,papar Andi Mulyati.
Bagaimanapun ini adalah ranah pengadilan dan harus kita hormati
Tapi setelah kami sikapin apa yang disampaikan oleh hakim tentang masa kadaluarsa berakhir dari 13 maret 2024 s/d 15 maret 2024 maka kami menduga ini adalah skenario yang dilakukan oleh sentragakumdu dimana diantaranya ada KPU ,Bawaslu, Kejaksaan,Penyidik.
Seharusnya perihal seperti ini sudah tidak dapat ditindaklanjutin tapi setelah klien kami. Tapi kenapa setelah kami buat laporan di Polda Metro Jaya malah ditindaklanjutin dan kami ikutin prosesnya dan ada yang dijadikan tersangka bahkan dalam DPO dan dilakukan upaya penangkapan tapi tiba tiba di SP3 kan.
“Kami meminta kepada masyarakat Indonesia khususnya pemerhati hukum dan pemerhati Demokrasi di negeri ini, ngga usah lagi di buat UU Pemilu yang pada hakekatnya menghabiskan uang rakyat. UU itu di buat untuk apa, untuk menegakan hukum, tapi kita tahu hukum di Indonesia, No Viral no Justice, No duit no kekuasaan, akan mendapat keadilan. Dan kami akan terus mengupayakan terobosan lain untuk menyikapi putusan praperadilan hari ini, tutupnya.