
Digitalnewsindo.net– Bogor, 23 Juli 2025 — Ruang Andi Hakim Nasution, IPB University, menjadi saksi penting bagi diskusi ilmiah yang membongkar realitas keras pekerja perempuan di Indonesia. Dalam seminar bertema “Pengaruh Promosi, Sikap Kebijakan, dan Penilaian Cuti Maternitas terhadap Kecerdasan Pekerja Perempuan”, para akademisi, peneliti, dan pegiat hak perempuan menyerukan perlunya reformasi mendalam dalam kebijakan cuti melahirkan di tanah air.
Acara ini dihadiri oleh komisi pembimbing disertasi yang terdiri dari Prof. Dr. Ir. Pudji Mulyono, M.Si, Prof. Dr. Ir. Dwi Astuty, M.Sc, dan Prof. Dr. Ir. Amiruddin Saleh, MS. Bertindak sebagai penguji adalah Prof. Dr. Cicilia Widianingsih, M.Kes, yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Respati Indonesia (URINDO). Seminar ilmiah tersebut juga menghadirkan Dr. Anissa Utami, M.Si sebagai pembicara, dan dipimpin oleh Prof. Dr. Megawati Simajuntak, M.Si yang mewakili Ketua Program Studi Prof. Dr. Ir. Anna Patchiya.
Salah satu momen paling menyita perhatian adalah pemaparan disertasi Dr. Farahdibha Tenrilemba, yang menyuguhkan data lapangan mengenai pekerja perempuan di industri garmen.
“Saya meneliti di empat perusahaan garmen di Bandung, dan 80% pekerjanya adalah perempuan. Mereka bekerja dalam tekanan tinggi, target tinggi, tapi tidak mendapatkan jaminan sosial yang layak. Ketika saya wawancarai mereka, banyak yang bilang takut ambil cuti lebih dari 3 bulan. Alasannya? Takut diberhentikan. Takut gaji dipotong. Bahkan takut dianggap tidak loyal,” ujar Farahdibha dengan nada prihatin.
Ia menambahkan bahwa ketimpangan gaji antara laki-laki dan perempuan masih sangat terasa, meski beban kerja setara—bahkan kerap kali perempuan justru memikul beban ganda.
“Perempuan-perempuan ini bekerja 8 jam, berdiri sepanjang hari, lalu pulang dan tetap menjadi pengurus rumah tangga. Tapi tetap saja dibayar lebih rendah dibanding rekan laki-laki mereka. Dan ketika hamil atau melahirkan, justru mereka yang paling rawan diberhentikan. Jadi apa artinya kesetaraan yang selama ini kita gembar-gemborkan?”
Farahdibha juga menyoroti pasal dalam UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang dianggap belum berpihak secara penuh pada ibu pekerja.
“Cuti melahirkan lebih panjang baru bisa didapatkan jika ada surat dokter yang menyatakan kondisi khusus. Padahal, melahirkan itu bukan penyakit. Itu proses biologis alami yang membutuhkan pemulihan fisik dan emosional. Kenapa harus dibuktikan sakit dulu baru bisa diperpanjang cuti? Ini logika kebijakan yang perlu ditinjau ulang.”
Tak hanya berhenti pada analisis kritis, Farahdibha juga menyampaikan optimismenya terhadap perubahan. Dalam sesi tanya jawab, ia membeberkan bahwa hasil disertasinya telah menarik perhatian beberapa anggota DPR RI.
“Kami sedang menjalin komunikasi dengan sejumlah legislator. Rencananya akan dibentuk forum advokasi yang melibatkan akademisi, serikat pekerja, dan organisasi perempuan untuk mendorong Rancangan Undang-Undang baru yang lebih berpihak pada pekerja perempuan. Kita punya data, kita punya fakta, dan yang paling penting: kita membawa suara mereka yang selama ini tak terdengar.”
Ia pun menutup dengan pesan moral yang menggugah para peserta seminar:
“Kalau kita serius bicara tentang generasi emas 2045, maka kita harus mulai dari sekarang. Bangunlah kebijakan yang memberi ruang bagi perempuan untuk melahirkan dan membesarkan anak tanpa rasa takut kehilangan pekerjaan. Cuti maternitas bukan beban, tapi investasi bangsa. Perempuan tidak minta dimanjakan, mereka hanya minta dihargai sebagai manusia seutuhnya.”
Seminar ini menegaskan bahwa perjuangan menciptakan kebijakan cuti melahirkan yang lebih manusiawi, adil, dan setara bukanlah tugas satu pihak, melainkan tanggung jawab bersama. IPB University, melalui kegiatan ilmiah ini, kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan berbasis data dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.