*Dirut PT Terra Drone Indonesia Resmi Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Polisi Ungkap Kelalaian Sistemik dan Ancaman Hukuman Berat*

Jakarta Pusat — Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran besar yang menewaskan 22 orang pekerja di gedung perusahaan tersebut. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Bersama Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Kanit Kamneg Polres Metro Jakarta Pusat

Dalam penjelasannya, Kapolres memaparkan bahwa penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk saksi kunci yang berada di dalam ruang penyimpanan baterai saat percikan api pertama muncul. Dari seluruh keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara, terungkap bahwa kebakaran terjadi sekitar pukul 12.15 hingga 12.20 WIB, bertepatan dengan jam istirahat karyawan. Api diketahui berasal dari lantai 1, tepatnya ruang Inventory atau Gudang Mapping, tempat penyimpanan baterai drone jenis Lithium Polymer (LiPo). Saksi di lokasi menyebut dua baterai rusak terjatuh dan mengeluarkan percikan dari konektornya, yang kemudian menyambar baterai lain dan memicu reaksi berantai atau thermal runaway sehingga api langsung membesar dalam hitungan detik.

Hasil analisa Tim Labfor Polri mengungkapkan bahwa penyimpanan baterai di perusahaan itu dilakukan dengan cara sangat berbahaya dan tidak sesuai standar. Ruangan tempat penyimpanan hanya berukuran 2×2 meter, tanpa ventilasi maupun perlindungan tahan api, sementara baterai-baterai rusak ditumpuk sampai tiga susun bersama baterai bekas dan baterai sehat. Tidak ditemukan adanya prosedur operasi standar (SOP) terkait penanganan bahan mudah terbakar, dan bahkan genset berada di area yang sama sehingga memperbesar potensi panas pemicu kebakaran. Kombinasi kondisi ini membuat satu percikan kecil berkembang menjadi api besar yang segera menjalar ke lantai atas.
Penyidik juga menyoroti kondisi keselamatan gedung yang dinilai nyaris tidak ada. Tidak ditemukan pintu darurat, tidak ada sensor asap, tidak ada sistem proteksi kebakaran, serta tidak tersedia jalur evakuasi yang seharusnya menjadi standar minimal dalam bangunan bertingkat. Selain itu, gedung tersebut memiliki izin IMB dan SLF untuk perkantoran enam lantai, namun digunakan hingga tujuh lantai sekaligus sebagai lokasi penyimpanan/gudang bahan berbahaya. Kondisi inilah yang memperparah jumlah korban, karena asap tebal dengan cepat naik ke lantai atas dan menjebak para pekerja yang tidak memiliki akses keluar.

Kapolres menegaskan bahwa semua kelalaian ini berada dalam tanggung jawab penuh Direktur Utama, Michael Wisnu Wardhana. Dari hasil pemeriksaan, Michael dinilai telah melakukan *kelalaian berat atau _culpa lata_* , karena tidak pernah membuat SOP penyimpanan bahan berbahaya, tidak menunjuk petugas K3, tidak menyediakan ruang penyimpanan standar, tidak memasang pintu darurat, tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi, serta mengakui bahwa seluruh operasional perusahaan berada di bawah kendalinya. Temuan ini memperlihatkan adanya kelalaian sistemik yang memiliki hubungan kausal langsung dengan terjadinya kebakaran dan meninggalnya 22 orang pekerja.

Dengan terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, penyidik menjerat Michael Wisnu Wardhana dengan tiga pasal berlapis. Pasal utama yang diterapkan adalah *Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran,* disertai *Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia,* serta *Pasal 187 KUHP* sebagai pasal alternatif apabila pembiaran kondisi berbahaya itu dinilai sebagai bentuk kesengajaan bersyarat ( _dolus eventualis_ ). Jika terbukti, tersangka terancam hukuman pidana yang dapat mencapai lebih dari 5 tahun penjara, bahkan hingga hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun apabila unsur Pasal 187 terpenuhi.

Kapolres juga menyampaikan bahwa penyidik sangat serius dalam menangani kasus ini, mengingat jumlah korban yang besar dan dampak sosial yang ditimbulkannya. Penyidik bekerja secara profesional dan mendalam dengan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka mempertimbangkan ancaman hukuman yang tinggi, risiko melarikan diri, risiko menghilangkan barang bukti, serta potensi mempengaruhi saksi-saksi yang sebagian besar adalah karyawan perusahaan. Penyidikan selanjutnya akan diperluas, termasuk kemungkinan penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi.

“*Kami menghimbau seluruh perusahaan, pengelola gedung, maupun rumah tangga untuk memastikan kesiapan alat pemadam kebakaran, memastikan jalur evakuasi, dan melatih prosedur kontijensi bilamana terjadi kebakaran atau bencana lainnya. Ini merupakan hal yang sangat penting belajar dari kejadian yang terjadi pada Terra Drone ini,*” tegas Kapolres

Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, serta mengupayakan agar hak-hak keluarga korban mendapatkan perhatian melalui koordinasi lintas instansi.

You may also like

Leave a Comment

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

news-1701