Jakarta Selatan-Pelayanan Samsat Polda Metro Jaya masih menghadapi tantangan adanya praktik calo dan pungutan tidak resmi (pungli) di sekitar pengurusan STNK meskipun terus ada upaya penertiban oleh pihak kepolisian.
Situasi Terkini
1. Praktik calo atau pungli masih terjadi di beberapa kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, seperti Depok dan sejumlah lokasi Samsat lainnya, masih ada laporan masyarakat dan permintaan dari masyarakat agar Kapolda Metro Jaya menindak calo dan pungli karena oknum tertentu menawarkan jasa pengurusan cepat dengan biaya tambahan kepada wajib pajak.
Polda Metro Jaya memperketat pengawasan dengan patroli dan penempatan provos di area pelayanan Samsat untuk mencegah oknum yang mencoba menarik pungutan di luar ketentuan.
Peningkatan pengawasan dan penindakan Polda Metro Jaya aktif memantau agar pelayanan Samsat bersih dari praktik percaloan dan pungli, dengan pengawasan ketat oleh petugas internal.
Jika ditemukan oknum yang melakukan pungli atau melibatkan calo dalam pelayanan STNK, mereka dapat dikenai sanksi disiplin atau ditindak secara hukum sesuai regulasi.
Jangan menyerahkan dokumen atau uang ke pihak yang tidak resmi. Catat nomor pengaduan layanan publik atau ajukan laporan ke petugas bila ditawari jasa calo.
Pengecekan via layanan digital resmi bias mempercepat proses tanpa calo.
Praktik calo dan pungli di sekitar pengurusan STNK di wilayah hukum Polda Metro Jaya memang masih dilaporkan terjadi dalam beberapa kasus.
Namun, ada upaya dari institusi kepolisian untuk meningkatkan pengawasan dan memberantas praktik-praktik tersebut agar pelayanan Samsat lebih bersih dan profesional.