Jakarta, 21 Agustus 2025 – Musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau lebih dikenal dengan Fariz RM kembali menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8). Agenda persidangan kali ini adalah duplik, yakni jawaban dari tim kuasa hukum atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menolak seluruh pledoi terdakwa.
Dalam kesempatan tersebut, Fariz RM melalui kuasa hukumnya menegaskan kembali permohonan agar majelis hakim mempertimbangkan opsi rehabilitasi medis dibanding hukuman penjara. Menurut tim pembela, rehabilitasi adalah langkah yang paling tepat bagi klien mereka yang sudah lama bergelut dengan ketergantungan narkotika.
Fariz RM sendiri dalam persidangan menyatakan sikap pasrah sekaligus berharap masih ada ruang bagi dirinya untuk mendapatkan pemulihan. “Saya menerima segala konsekuensi hukum, namun saya tetap memohon kesempatan menjalani rehabilitasi agar bisa benar-benar sembuh,” ungkap Fariz di hadapan majelis hakim.
Sidang kali ini menjadi rangkaian lanjutan setelah pada 11 Agustus lalu Fariz RM menyampaikan pledoi atas tuntutan enam tahun penjara, yang kemudian ditanggapi dengan replik JPU pada 14 Agustus. Dengan adanya duplik ini, persidangan tinggal menunggu agenda putusan majelis hakim yang akan digelar dalam waktu dekat.
Kasus narkotika yang menjerat Fariz RM kembali menyita perhatian publik, mengingat statusnya sebagai musisi legendaris yang telah puluhan tahun berkarya di industri musik Indonesia.