Jpeg


Jakarta,4 Nopember 2017-Sehubungan dengan adanya diskusi publik & rapat evaluasi REMNAS dengan Tema “Reklamasi Referendum ala Taipan & Gerakan PMBR kedepan”,
Sebagai narasumber
Bapak Joko Edy Abdurrahman (Mantan Komisi III DPR RI)
Ahmad bay Lubis (Pengamat Politik)dan Anhar Tanjung (Ketua PMBM)
Ketua pelaksana REMNAS
Sandi Saputra
Mengetahui,
Kornas PMBR,Anhar Tanjung
Joko Edy Abdurramah menyampaikan dalam diskusinya eropah de comental yang pernah ada ketika digulinkannya dalam revolusi Prancis sampai di hilangkan raja-raja jadi referendum di Indoensia adalah naskah proklamasi,ketika membuat undang-undang sangat sakral seperti pribumi adalah warga negara indonesia.Hubungan adanya spiritual adalah suatu hubungan adalah bangsa.
Metode amodemen itu tidak bisa dirubah sehingga perubahan yang semua aspek yang berubah adalah menjadi dua negara yaitu inggris dan amerika.Indonesia pada saat amendemen dibuat dirancang oleh filo dan ini tidak pas.Maka hal-hal yang berubah dalam UUD 1945.
Otoritas dari Gubernur akan di tutup.Referendum itu mengandung banyak tata negara dan hotel alexis beda dia ada di Hukum & HAM.
Presiden mengatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan ijin untuk reklamasi,yang di terbitkan presiden pada saat jadi Gubernur hanya tata cara.Tata cara 146 kuhp.
Referendum yang diajukan MEH ini untuk mengganjal Anies-Sandi menutup reklamasi. Artinya reklamasi boleh ditutup setelah minta pendapat publik (referendum). Artinya, kekuasaan Gubernur bisa dihilangkan dengan referendum.Info yang saya terima dari tokoh-tokoh aktivis Jakarta Utara dari PAN, sudah ada bagi-bagi duit dari Taipan untuk menggulirkan issu referendum itu.
Pertama, UU No 5 tahun 1985 tentang referendum, sudah dicabut. Dan tak ada gantinya hingga kini.
Latar belakang dicabutnya UU Referendum itu setelah Timor-Timur lepas. Masyarakat Timor-Timor menggunakan UU Referendum itu untuk melaksanakan Referendum Timor-timor. Jika tak dicabut, UU itu akan digunakan oleh Papua Merdeka dan Gerakan Aceh Merdeka.UU No.5/1985 itu adalah satu dari 5 UU Politik 1985, termasuk di dalamnya UU Azas Tunggal.
Kedua, masalah reklamasi itu adalah hukum administrasi negara (HAN). Bukan HTN. Tak ada hubungannya dengan referendum, andaikata pun ada UU Referendum.
Ketiga, jurisdiksi reklamasi adalah kekuasaan hukum UU Pemda, UU No.22 dan pembaruannya tentang otonomi. Sedangkan yang menyangkut kekuasaan pusat adalah hukum atributif. Jadi yang dikemukakan Luhut Binsar Panjaitan salah berat. Untuk Jakarta, masih ada UU No.34 tentang ibukota, diperbarui dengan UU No.17 2006.
Untukpembangunan Pulau Reklamasi itu, Aguan menarik kredit di Guandong Rp 40 triliun. Dan, super blok Reklamasi itu sudah dipasarkan di Hongkong, Guangshow, dan Singapore. Jika distop, bangkrut Aguan. Urugannya oleh Tomy Winata, dan tanah urugnya oleh Wisesa, yang saham mayoritasnya milik Tomy Soeharto.
Adapun blok tandingan Anis dengan mengatakan tidak akan melanjutkan reklamasi dan ancaman serius bukan hanya ada taipan yang ingin menguasainya tapi tentang kesadaran kita di politik.Belanda dulu kalau ingin menguasai Jawa dan Banten harus di kuasai dulu selat jawa jadi Belanda dapat menguasainya.
Issu Reklamasi ini akan masuk penduduk cina daratan ke Indonesia dan akan terulang kejadian singapore dimana pendatang china yang menguasai.
Dengan dikaitkan issu referendum,
Orang berbicara untuk merdeka.
Pulau reklamasi ini akan lepas dari yang sudah di konsepkan.
Referendum ini kita harus konsetrasi reklamasi dulu pantai,
akan di buat tanggul pertama di serahkan ke Taipan dan lokasi tersebut akan di perjual belikan.
Ini ada kaitannya dengan UU kewarganegaraa dan agraria.Resiko
Pulau reklamasi itu sangat membahayakan.Reklamasi ini bukan hanya sekedar menteri kemaritiman saja,tapi dengan sikap-sikap yang keras ruhut sampai menampilkan sikap arogan.
1. PMBR Menolak reklamasi dan mendukung geburnur dan wakil gubernur agar bisa mewujudkan salah satu misinya waktu kampanye yaitu menghentikan Reklamasi
2. Mendesak kepada Presiden Jokowi agar memecat Luhut Binsar Panjaitan karena kami menilai otak dari Reklamasi itu adalah beliau.
3. Ketua Presidium Mahasiswa Bela Rakyat Anhar Tanjung menuturkan “ Ketika keadilan tidak bisa diwujudkan maka kita sebagai mahasiswa wajib membentuk sebuah perlawanan.Tugas kami fokus merangkul para mahasiswa dan pemuda dari sabang sampai marauke.
Saat acara deklarasi, akan ada pernyataan sikap bersama, nantinya yang menjadi dasar visi, misi dan program PMBR di masa mendatang “ujar Ketua Presidium Mahasiswa Bela Rakyat Anhar Tanjung.
Sebelum deklarasi pada tanggal 18 Juni 2017, kami akan koordinasi dengan Presidium Alumni 212 dan Presidium Musyawarah Rakyat Indonesia karna kami mempunyai kesamaan tujuan,” ujar Ketua Presidium Mahasiswa Bela Rakyat Anhar Tanjung.
 

You may also like

Leave a Comment

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

articel 538000001

articel 538000002

articel 538000003

articel 538000004

articel 538000005

articel 538000006

articel 538000007

articel 538000008

articel 538000009

articel 538000010

articel 538000011

articel 538000012

articel 538000013

articel 538000014

articel 538000015

articel 538000016

articel 538000017

articel 538000018

articel 538000019

articel 538000020

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

post 138000926

post 138000927

post 138000928

post 138000929

post 138000930

post 138000931

post 138000932

post 138000933

post 138000934

post 138000935

post 138000936

post 138000937

post 138000938

post 138000939

post 138000940

post 138000941

post 138000942

post 138000943

post 138000944

post 138000945

cuaca 228000711

cuaca 228000712

cuaca 228000713

cuaca 228000714

cuaca 228000715

cuaca 228000716

cuaca 228000717

cuaca 228000718

cuaca 228000719

cuaca 228000720

cuaca 228000721

cuaca 228000722

cuaca 228000723

cuaca 228000724

cuaca 228000725

cuaca 228000726

cuaca 228000727

cuaca 228000728

cuaca 228000729

cuaca 228000730

post 238000601

post 238000602

post 238000603

post 238000604

post 238000605

post 238000606

post 238000607

post 238000608

post 238000609

post 238000610

post 238000611

post 238000612

post 238000613

post 238000614

post 238000615

post 238000616

post 238000617

post 238000618

post 238000619

post 238000620

post 238000621

post 238000622

post 238000623

post 238000624

post 238000625

post 238000626

post 238000627

post 238000628

post 238000629

post 238000630

info 328000571

info 328000572

info 328000573

info 328000574

info 328000575

info 328000576

info 328000577

info 328000578

info 328000579

info 328000580

info 328000581

info 328000582

info 328000583

info 328000584

info 328000585

info 328000586

info 328000587

info 328000588

info 328000589

info 328000590

info 328000591

info 328000592

info 328000593

info 328000594

info 328000595

info 328000596

info 328000597

info 328000598

info 328000599

info 328000600

berita 428011481

berita 428011482

berita 428011483

berita 428011484

berita 428011485

berita 428011486

berita 428011487

berita 428011488

berita 428011489

berita 428011490

berita 428011491

berita 428011492

berita 428011493

berita 428011494

berita 428011495

berita 428011496

berita 428011497

berita 428011498

berita 428011499

berita 428011500

berita 428011501

berita 428011502

berita 428011503

berita 428011504

berita 428011505

berita 428011506

berita 428011507

berita 428011508

berita 428011509

berita 428011510

kajian 638000056

kajian 638000057

kajian 638000058

kajian 638000059

kajian 638000060

kajian 638000061

kajian 638000062

kajian 638000063

kajian 638000064

kajian 638000065

kajian 638000076

kajian 638000077

kajian 638000078

kajian 638000079

kajian 638000080

kajian 638000081

kajian 638000082

kajian 638000083

kajian 638000084

kajian 638000085

article 888000021

article 888000022

article 888000023

article 888000024

article 888000025

article 888000026

article 888000027

article 888000028

article 888000029

article 888000030

cuaca 988000001

cuaca 988000002

cuaca 988000003

cuaca 988000004

cuaca 988000005

cuaca 988000006

cuaca 988000007

cuaca 988000008

cuaca 988000009

cuaca 988000010

cuaca 988000011

cuaca 988000012

cuaca 988000013

cuaca 988000014

cuaca 988000015

article 878000001

article 878000002

article 878000003

article 878000004

article 878000005

article 878000006

article 878000007

article 878000008

article 878000009

article 878000010

article 878000011

cuaca 988000029

cuaca 988000030

cuaca 988000031

cuaca 988000032

cuaca 988000033

cuaca 988000034

cuaca 988000035

cuaca 988000036

cuaca 988000037

cuaca 988000038

news-1701