Jakarta 30 Maret 2018 -Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) – Komite Aksi Transportasi Online (KATO) meminta Presiden Joko Widodo mengambil alih persoalan sistem transportasi online yang tidak berpihak kepada para pengemudi transportasi online, baik roda 2 atau 4. Demikian disampaikan Presiden KSPI yang juga Koordinator Presidium KATO, Said Iqbal, di Jakarta pada hari Kamis (29/3/2018).
 
Menurut Said Iqbal, perlindungan tarif, perlindungan hukum, dan kesejahteraan driver bagi pengemudi transportasi online sangat minim sekali.
 
“Pemerintah terkesan lebih memproteksi para aplikator atau pengusaha Grab, Uber, dan Gojek karena alasan penyerapan tenaga kerja tanpa memberikan perlindungan tarif dan kesejahteraan bagi para pengemudi,” ujarnya.
 
Lebih lanjut Said Iqbal mengatakan, yang harus dilakukan oleh Presiden Joko Widodo adalah mendesak kepada para menteri agar segera membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Menteri Ketenagakerjaan; yang intinya adalah memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada para pengemudi.
 
“Dalam SKB 3 Menteri tersebut harus diatur nilai tarif bawah yang diterima oleh pengemudi Gojek, Grab, dan Uber. Seperti layaknya para buruh menerima upah minimun sebagai jaring pengaman agar tidak menjadi absolut miskin,” tegas Said Iqbal.
 
Dalam hal ini, KATO meminta agar setiap perubahan aturan tarif dan bonus yang dibuat oleh para pengusaha transportasi online wajib didiskusikan terlebih dahulu dengan perwakilan serikat pekerja pengemudi transportasi online.
 
“Jangan pengusahanya dibiarkan berlindung dengan definisi istilah mitra. Tetapi dalam prakteknya tidak menempatkan para pengemudi transportasi online tersebut sebagaimana layaknya mitra untuk merundingkan hak-hak mereka,” kata pria yang juga menjabat sebagai Governing Body ILO ini.
 
Seharusnya pengusaha transportasi online mencontoh pengusaha taksi yang juga menempatkan para sopir taksi tersebut sebagai mitra, tetapi para pengemudi tersebut berhak membuat PKB yang mengatur tarif, komisi, dan kesejahteraan para pengemudi.
 
“Sekali lagi, pemerintah jangan berlindung dalam aturan tentang lalu lintas yang mengatakan roda dua bukan angkutan penumpang atau manusia,” tegas Said Iqbal. Karena faktanya, dalam 3 tahun terakhir dengan kemajuan teknologi kendaraan roda 2 sudah digunakan sebagai alat angkutan penumpang.
 
“Bagaimana mungkin negara membiarkan warganya tidak terlindungi oleh kepentingan para pemodal?” Gugat Iqbal.
 
Oleh karena itu, langkah-langkah yang akan dilakukan oleh KSPI dan KATO adalah:
 
1. KSPI dan KATO akan melakukan judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), agar menempatkan kendaraan roda 2 termasuk sebagai angkutan penumpang.
 
2. KSPI dan KATO mendesak agar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek agat segera direvisi. Dengan mengatur adanya tarif bawah, perlindungan, kesejahteraan, pemberian jaminan sosial (kesehatan dan ketenagakerjaan), dan hal-hal lain yang mengatur tentang perlindungan dari para pengemudi ojeg online.
 
3. KSPI dan KATO mendesak agar pemerintah segera menerbitkan SKB 3 menteri dalam waktu 1 bulan kedepan. Sebagai contoh, pemerintah pernah menerbitkan peraturan mengenai objek vital yang salah satu isinya melarang buruh melakukan aksi di kawasan industri. Padahal peraturan itu tidak ada dasar hukumnya tetapi tetap dikeluarkan. Karena itu terkait, dengan transportasi online, juga tidak ada alasan untuk tidak menerbitkan peraturan hanya karena tidak ada dasar hukum.
 
4. KSPI dan KATO akan meminta DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Transportasi Online yang intinya mengakui keberadaan roda dua sebagai kendaraan angkutan penunpang umum dan ada tarif bawah penghasilan untuk para pengemudi transportasi online tersebut.
 
5. KSPI dan KATO akan melakukan gugatan warga negara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri terkait; untuk meminta pengadilan menyatakan bersalah pada Tergugat yang telah mengabaikan nasib ratusan ribu pengemudi transportasi online.
 
Terakhir, KSPI dan KATO akan melakukan aksi besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia.
 
Terima kasih
 
SAID IQBAL
Presiden KSPI dan Koordiator Presidium KATO
 
Narahubung: Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono (0811 1098828)

You may also like

Leave a Comment

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

news-1701