Tim Kuasa Hukum Fariz RM Akan Ajukan Duplik Tanggapi Penolakan Jaksa
Jakarta, 14 Agustus 2025 – Menyusul penolakan pledoi (pembelaan) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan narkotika, kuasa hukum Fariz Roestam Moenaf (RM), Deolipa Yumara SH, menyatakan akan mengajukan duplik (tanggapan tertulis) untuk membantah secara tegas argumentasi jaksa. Sidang akan dilanjutkan pada 21 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pokok Tanggapan Tim Hukum Fariz RM Klaim JPU Tidak Berdasar JPU menilai Fariz RM bukan pecandu karena tidak menunjukkan gejala fisik seperti menggigil. Namun, tim hukum menegaskan bahwa kecanduan narkoba bersifat kompleks dan tidak selalu terlihat secara kasat mata. Fariz telah berulang kali menyatakan keinginannya untuk sembuh dan kembali ke kehidupan normal.
Pernyataan Jaksa Tidak Memahami Kondisi Psikologis Terdakwa Deolipa Yumara SH menegaskan, “Yang tahu keinginan sembuh adalah Fariz sendiri, bukan JPU.”Fariz telah berusaha melawan kecanduannya dan fokus pada pemulihan, termasuk kembali berkarya di dunia musik serta memperbaiki hubungan keluarga.
Pembelaan Berdasarkan UU Narkotika
Tim hukum tetap bersikukuh bahwa Fariz RM adalah pecandu yang juga korban penyalahgunaan narkotika, sehingga seharusnya mendapatkan rehabilitasi alih-alih hukuman berat. Mereka merujuk pada Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan ruang bagi pecandu untuk direhabilitasi.
Tuntutan JPU vs. Harapan Tim Hukum
JPU meminta majelis hakim mengabaikan pledoi dan menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan (ancaman maksimal seumur hidup).
Sementara tim hukum Fariz RM mendorong agar pemidanaan dipertimbangkan dengan memprioritaskan aspek pemulihan.