Digitalindonesianews.com—Viralnya video pengakuan Ismail Bolong, banyak yang semakin penasaran siapa sebenarnya sosok mantan anggota Polres Samarinda tersebut (8/11/2022).
Dari penelusuran awak media, diketahui Ismail Bolong tinggal Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Sosok Ismail Bolong sendiri cukup dikenal oleh masyarakat sekitar rumahnya.Ismail Bolong telah tinggal di rumah tersebut sejak 10 tahun yang lalu hingga saat ini.
Ismail Bolong yang baru berhenti sebagai anggota Polri per 1 Juli 2022 lalu dengan pangkat Aiptu ini dikenal berjiwa sosial tinggi.
Titus sebagai Ketua RT Mengatakan depan insan media Ismail bolong orangnya baik jiwa sosial tinggi dan bermasyarakat,
kerap membantu warga sekitar jika ada kegiatan atau program RT untuk pembelian seragam untuk Ibu-ibu berapapun ajukan tidak pernah di tolak
“Sekarang tidak Keliatan Informasinya dia ganti HP. Nomornya yang ada di saya itu sudah enggak aktif,” paparnya
Titus sendiri tidak mengetahui siapa saja yang sering berkunjung ke rumah Ismail Bolong dan mengakui berkecimpung di tambang.
“Setahu saya cuma tambang itu saja. Dia sudah pensiun (polisi) katanya. Beliau sendiri yang sampaikan, tapi alasannya saya tidak tahu. Intinya dia sosialnya tinggi,” ujar dia.
Nama Ismail Bolong mendadak mencuat ke hadapan publik setelah video pengakuannya sebagai pengepul batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), viral di media sosial dan WhatsApp.
Ismail, dalam video yang beredar, mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp 6 miliar.
Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.
Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal, Ismail Bolong mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar setiap bulannya dan mengaku telah berkoordinasi dengan seorang perwira petinggi Polri dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali,yaitu bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.