Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, Pelumpang, Jakarta Utara
Mengetuk Nurani Bangsa Menegakkan HAM Pusat Di Ibukota

Jakarta-Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, Pelumpang, Jakarta Utara menindak lanjuti konfrensi press pertama kami, pada Rabu tanggal 7 Juni 2023 yang lalu, dimana telah menyampaikan undangan terbuka dan memohon perhatian khusus dari Menteri BUMN Bapak Erick Thohir dan Direktur PT Pertamina Persero Ibu Nicke Widyawati agar dapat duduk bersama untuk mendiskusikan penyelesaian permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, pekerjaan serta kerugian materiil dan immateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini, sesuai harapan warga korban
peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Pelumpang, Jakarta Utara.Acara berlangsung di kantor HAM Menteng Jakarta Pusat. Selasa (20/06/23).

Sampai saat ini, belum ada itikad baik yang dilakukan oleh PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Pertamina (Persero) dengan tidak pernah mengundang Kami (Tim Advokasi Pembela Warga Tanah Merah) untuk duduk bersama dalam rangka menyelesaikan permasalahan tersebut.

Yang hal ini, juga merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi Advokat di Indonesia yang Officium Nobile, profesi mulia dan terhormat. Kami telah menerima hampir 100 surat kuasa dari korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Pelumpang Jakarta Utara.

Seharusnya sejak Kami menerima kuasa pada tanggal 7 Juni 2023 tersebut, PT Pertamina Patra Niaga dan PT. Pertamina (Persero) hanya berkomunikasi dengan Kami sebagai penerima kuasa dan tidak lagi berkomunikasi langsung dengan prinsipal.

Oleh karena itu, Kami Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, mengambil langkah yang lebih tegas dan lebih kuat dengan mengadukan dan melaporkan PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Pertamina (Persero), kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), karena diduga telah terjadi pelanggaran HAM dalam peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT, Pertamina Patra Niaga Pelumpang, Jakarta Utara. ”

Dengan hormat dan atas dasar Hak Asasi Manusia serta Kemanusiaan, Kami Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, memohon bantuan terbaik dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) untuk dapat membantu menyelesaikan dugaan telah terjadinys pelanggaran HAM dalam peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Pelumpang, serta memulihkan seluruh kerugian materiil dan immateriil, sesuai dengan harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Pelumpang, Jakarta Utara.

Dengan hormat dan atas dasar Hak Asasi Manusia serta Kemanusiaan, Kami Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, kembali mengetuk pintu hati nurani dan memohon perhatian khusus yang kedua kalinya dari Bapak Presiden Joko Widodo, Presiden yang Kami cintai, berkaitan dengan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh PT. Pertamina Patra Niaga Pelumpang dan PT. Pertamina (Persero), untuk menyelesaikan permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, pekerjaan serta kerugian materiil dan immateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini, sesuai harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Pelumpang, Jakarta Utara.

Dengan hormat dan atas dasar Hak Asasi Manusia serta Kemanusiaan, Kami Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, kembali mengetuk pintu hati nurani dan memohon perhatian khusus yang kedua kalinya dari Bapak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN, berkaitan dengan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh PT. Pertamina Patra Niaga Pelumpang dan PT. Pertamina (Persero), untuk menyelesaikan permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, pekerjaan serta kerugian materiil dan immateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini, sesuai harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Pelumpang, Jakarta Utara.

Dengan hormat, kepada Bapak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN, Jika dalam kasus pelemparan anjing kedalam rawa buaya saja, di nunukan Kalimantan Utara yang jauh disana, dengan korban satu nyawa binatang yaitu seekor Anjing mendapatkan perhatian sangat serius dari Bapak Erick Thohir, dan selanjutnya Bapak sebagai Menteri BUMN memerintahkan Direksi PT. Pertamina (Persero) untuk melakukan tindakan tegas karena sesuatu yang dianggap biadab, Kami hormat dan respek atas apa yang bapak lakukan tersebut. Oleh karenanya seharusnya Bapak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN juga, harus melakukan yang sama,
memerintahkan Direksi Pertamina (Persero) untuk menindak tegas pejabat-pejabat yang bertanggung jawab atas kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran dan meledaknya Depo PT Pertamina Patra Niaga Pelumpang, Jakarta Utara.

Yang menyebabkan hilangnya 37 nyawa manusia, warga Tanah Merah, Bangsa Indonesia, dipusat Ibu Kota, Jakarta Utara. Sampai dengan hari ini 20 Juli 2023 tepat 110 hari (3 Bulan 20 Hari).

Sejak peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT Pertamina Patra Niaga Pelumpang, Jakarta Utara. Pada tanggal 3 Maret 2023 belum ada satupun pejabat yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut. Miris bukan? Warga korban ledakan PT Pertamina Patra Niaga Pelumpang adalah manusia sehingga melekat dalam dirinya Hak Asasi Manusia yang seharus mendapatkan perhatian yang lebih khusus.

Hal lainnya adalah jika negosiasi mendatangkan Tim sepak bola Argentina saja, Pak Erick berani, bernyali dan secara langsung memimpin tim negosiasi, maka seharusnya Bapak Erick Thohir juga harus berani, bernyali dan secara langsung memimpin tim negosiasi untuk bernegosiasi dengan Kami Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, untuk duduk Bersama menyelesaikan persoalan kemanusiaan yang besar ini dengan sebaik-baiknya, sesuai harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Pelumpang, Jakarta Utara.

Dengan hormat dan atas dasar Hak Asasi Manusia serta Kemanusiaan, Kami Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, kembali mengetuk pintu hati nurani dan memohon perhatian khusus yang kedua kalinya dari Ibu Nicke Widyawati, sebagai Direktur Utama PT. Pertamina (Persero), (yang sangat berprestasi yang membuat pertamina untung 56,6 Triliyun), berkaitan dengan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh PT. Pertamina Patra Niaga Pelumpang dan PT. Pertamina (Persero), untuk menyelesaikan permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, pekerjaan serta kerugian materiil dan immateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini. Permasalahan ini yang apabila dituntaskan dengan baik, maka akan semakin mempercantik dan menguatkan catatan prestasi kinerja Ibu Nicke Widyawati, sebagai Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) dalam sejarah Indonesia.

Kami Advokat dan sebagai sesama Penegak Hukum (sesuai UU Advokat no 18 tahun 2003), dengan hormat dan atas dasar Hak Asasi Manusia serta Kemanusiaan, meminta untuk yang kedua kalinya kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk segera mengusut tuntas dan transparan atas peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Pelumpang, yang diduga telah terjadi kelalaian sebagaimana yang disebutkan pada pasal 188, 359, dan 360 KUHP, mengingat sampai hari ini telah berjalan 3 bulan 20 hari, sejak peristiwa tersebut terjadi, belum ada pihak yang dianggap bertanggung jawab, padahal tercatat 37 korban jiwa meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, pekerjaan serta kerugian materiil dan immaterul yang belum tuntas terselesaikan hingga hari ini.

Terakhir, kami memohon dengan segala rasa hormat kcpada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) untuk dapat menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan menegaskan agar hadirnya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia terhadap warga korban ledakan PT. Pertamina Pelumpang.

You may also like

Leave a Comment

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

news-1701