Digitalnewsindo.com
Bertepatan dengan 3 tahun pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla, buruh dan mahasiswa bersama-sama melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara, pada Jum`at (20/10/2017). Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa 3 tuntutan, yakni turunkan kesenjangan ekonomi, gugatan penegakan hak publik, dan rakyat menuntut tegaknya supermasi hukum. Sementara itu, kalangan mengusung isu Jaminanan Kesehatan dan Tolak Upah Murah yang disingkat Jamkestum.

Demikian disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Said Iqbal, di Jakarta pada Sabtu (21/10/2017).
Menurut Said Iqbal, aksi tersebut juga untuk menyambut relawan Jamkeswatch KSPI yang melakukan aksi jalan kaki Surabaya – Jakarta dengan mengusung isu sehat adalah hak rakyat. Dalam hal ini, KSPI menuntut Jaminan Kesehatan Gratis untuk seluruh rakyat, ganti INA CBGs dengan Fee for Service, serta menuntut perbaikan pelayanan jaminan kesehatan. Sedangkan terkait dengan tolak upah murah, buruh meminta kenaikan upah minimum tahun 2018 sebesar 50 dollar atau setara dengan kurang lebih 650 ribu.
“Buruh dan mahasiswa melakukan aksi secara bersama-sama pada hari Jum`at kemarin. Kami meminta Presiden memenuhi tuntutan kaum buruh dan mahasiswa,” demikian ditegaskan oleh Said Iqbal.
Oleh karena itu, lanjut Said Iqbal, tidak semestinya para mahasiswa yang melakukan aksi justru ditangkapi. Seharusnya yang dilakukan Presiden Joko Widodo adalah mendengarkan dan memenuhi aspirasi dari buruh dan mahasiswa, sebagai bentuk kritik membangun atas kinerja pemerintahan. Setidak-tidaknya menemui para buruh dan mahasiswa untuk mendengarkan langsung apa yang dikeluhkan masyarakat.
Terkait dengan para mahasiswa yang ditangkap dan diperiksa di Polda Metro Jaya, Said Iqbal mendesak agar para mahasiswa tersebut segera dibebaskan.
“Kami mendesak agar para mahasiswa segera dibebaskan,” kata pria yang menjadi pengurus pusat atau Governing Body ILO ini.
Said menyebutkan, bahwa kejadian itu mirip dengan peristiwa 30 Oktober 2015, dimana saat itu polisi juga menangkapi puluhan buruh karena dianggap melakukan aksi melewati batas waktu yang diperbolehkan. Namun setelah melalui proses persidangan yang panjang, bahkan sampai di Mahkamah Agung, hasilnya para buruh diputus tidak bersalah.
“Seharusnya hal ini menjadi yurisprudensi bagi polisi, untuk tidak kembali melakukan kriminalisasi bagi massa aksi yang melakukan aksi hingga malam hari,” katanya.
Said Iqbal menilai, aksi para buruh dan mahasiswa dilakukan secara tertib dan damai. Mahasiswa juga tidak melakukan pengrusakan kekerasan. Hal ini terbukti, polisi tidak membubarkan massa aksi hingga pukul 23.30 wib. “Karena, memang, aksinya tertib dan damai,” lanjutnya.
Apabila para mahasiswa tidak segera dilepaskan, kata Said Iqbal, bukan tidak mungkin para buruh akan melakukan aksi solidaritas terhadap para mahasiswa. Sebagai elemen masyarakat, buruh dan mahasiswa akan terus bersatu dan bersama-sama memperjuangkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Apabila mahasiswa tidak dilepas bahkan sampai ada yang ditetapkan tersangka dan dibawa ke pengadilan, maka setiap persidangan kaum buruh akan melakukan aksi sebagai bentuk solidaritas, sebagaimana yang pernah terjadi saat para buruh dikriminalisasi pasca aksi 30 Oktober 2 tahun yang lalu,” demikian kata Said Iqbal.
Terima Kasih
Said Iqbal
Presiden KSPI
Narahubung: Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono (0811 1098828)

You may also like

Leave a Comment

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 710000081

article 710000082

article 710000083

article 710000084

article 710000085

article 710000086

article 710000087

article 710000088

article 710000089

article 710000090

article 710000091

article 710000092

article 710000093

article 710000094

article 710000095

article 710000096

article 710000097

article 710000098

article 710000099

article 710000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

cuaca 638000021

cuaca 638000022

cuaca 638000023

cuaca 638000024

cuaca 638000025

cuaca 638000026

cuaca 638000027

cuaca 638000028

cuaca 638000029

cuaca 638000030

cuaca 638000031

cuaca 638000032

cuaca 638000033

cuaca 638000034

cuaca 638000035

cuaca 638000036

cuaca 638000037

cuaca 638000038

cuaca 638000039

cuaca 638000040

cuaca 638000041

cuaca 638000042

cuaca 638000043

cuaca 638000044

cuaca 638000045

cuaca 638000046

cuaca 638000047

cuaca 638000048

cuaca 638000049

cuaca 638000050

cuaca 638000051

cuaca 638000052

cuaca 638000053

cuaca 638000054

cuaca 638000055

cuaca 638000056

cuaca 638000057

cuaca 638000058

cuaca 638000059

cuaca 638000060

cuaca 638000061

cuaca 638000062

cuaca 638000063

cuaca 638000064

cuaca 638000065

cuaca 638000066

cuaca 638000067

cuaca 638000068

cuaca 638000069

cuaca 638000070

cuaca 638000071

cuaca 638000072

cuaca 638000073

cuaca 638000074

cuaca 638000075

cuaca 638000076

cuaca 638000077

cuaca 638000078

cuaca 638000079

cuaca 638000080

cuaca 638000081

cuaca 638000082

cuaca 638000083

cuaca 638000084

cuaca 638000085

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

news-1701