Bekasi Kota-Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka pencurian disertai dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 KUH.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi S.H, M.M, didampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari dan
Kanit Reskrim AKP Ompi Indovina, S.H, M.H,. Acara berlangsung di kantor polsek bekasi timur bekasi kota.
Waktu kejadian pada hari selasa, tanggal 02 Agustus 2023 di
toko alfamart Jl.Kp.Rawa Roko Rt. 003 / Rw. 005 Kel.Bojong Rawalumbu Kec.Rawalumbu Kota Bekasi.
Tersangka berinisial C adalah sebagai kepala toko di alfamart dan otak dari pencurian dan kekerasan adalah ide dari inisial C yang merencanakannya. Mengatur skenario,serta berpura-pura ikut menjadi korban kekerasan.
Inisial A Istri dari tersangka inisial C belum tertangkap DPO. Istri dari inisial C sebagai perekrut atau mencari tim eksekutor melalui tersangka N .Dan inisial N ini mempunyai Peran sebagai perekrut atau mencari tim eksekutor dan menyiapkan sarana kendaraan dan alat senjata tajam sebilah golok untuk tersangka S.
Inisial S dapat peran sebagai eksekutor yang mengacungkan sebilah golok terhadap kasirnya.
Cc berperan sebagai eksekutor yang mengacungkan sebilah pisau dapur terhadap Saksi atau kasir.
Inisial D adalah saksi atau karyawan di alfamart.
– 1 ( Satu ) unit sepeda motor Yamaha Lexi warna merah No.Pol B-3925-UOS ( Kendaraan yang digunakan oleh tersangka S dan | untuk datang ke TKP dan melarikan diri dari TKP ).
-1(Satu )sebilah senjata tajam jenis golok ( senjata digunakan oleh tersangka S).
-1 ( Satu ) sebilah pisau dapur warna PINK ( senjata digunakan oleh tersangka 1).
1 (Satu ) buah HP merk Infinix warna biru ( Alkom milik tersangka C yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka A ( dpo ) selaku istri tersangka sendiri ).
1 (Satu ) buah HP merk Oppo warna biru ( Alkom milik tersangka N yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka A ( DPO ) untuk mencari tim eksekutor ).
1 (Satu) buah HP merk vivo milik tersangka S yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka N dan tersangka A (DPO).
9 ( sembilan ) bungkus rokok berbagai merk.Uang tunai sebesar Rp. 40.457.700 yang diambil tersangka C. Uang tunai sebesar Rp. 3.700.000 honor tersangka N.
Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 honor tersangka S. Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 honor tersangka I.
1 (satu) buah DVR Recorder kamera CCTV merk HIKVISION
1 (Satu ) buah jaket hudi warna biru ( dikenakan tersangka I )ketika di TKP 1 (satu ) buah tas tuthbag warna merah dan lakban warna coklat.
Tersangka C selaku karyawan di toko alfamart dan menjabat sebagai kepala toko yang beralamatkan di Jl.Kp.Rawa Roko Rt. 003 / Rw. 005 Kel. Bojong Rawalumbu Kec.Rawalumbu Kota Bekasi, berniat untuk melakukan rencana aksi pencurian di TKP dan niatan tersebut disampaikan kepada istrinya tersangka A ( DPO ) kemudian tersangka A ( DPO ) mendukung sepenuhnya akan aksi tersebut dan tersangka A ( DPO ) mencari eksekutor yang bisa daiajak kerjasama terkait rencana pencurian tersebut melalui tersangka N, selanjutnya tersangka N menjadi perantara atau menjembatani dengan tersangka S dan I, kemudian tersangka A ( DPO ) bertemu dengan tersangka S dan I di Alfamidi Pisangan Gabus Kec.Tambun Utara dan terjadi kesepakatan untuk melakukan aksi pencurian disertai dengan kekerasan, selanjutnya masing-masing tersangka berkomunikasi melalui HP milik masing-masing dan tersangka A ( DPO ) menyampaikan skenario aksi pencurian tersebut kepada tersangka S, I, dan N melalui Hp milik masingmasing berdasarkan informasi yang didapat dari tersangka C.
Tersangka C selaku karyawan di toko alfamart dan menjabat sebagai kepala toko yang beralamatkan di Jl.Kp.Rawa Roko Rt. 003 / Rw. 005 Kel. Bojong Rawalumbu Kec.Rawalumbu Kota Bekasi, berniat untuk melakukan rencana aksi pencurian di TKP dan niatan tersebut disampaikan kepada istrinya tersangka A ( DPO ) adapun benda atau barang yang akan dicuri antara lain berupa uang tunai dan benda atau barang dagangan yang berada di TKP.
Tersangka C mempunyai niat dan merencanakan aksi pencurian di TKP sejak tanggal 30 Juli 2023, dengan maksud untuk memiliki dan menguasai uang tunai hasil penjualan dan beberapa benda atau barang yang ada di TKP, dan rencana tersangka C disampaikan kepada istrinya yaitu tersangka A ( DPO ) dan selalu meng Update Informasi terkait pendapatan penjualan dan memberikan informasi denah titik kamera CCTV dan meminta agar dicarikan tim eksekutor.
Pada hari selasa tanggal 02 Agustus 2023, tersangka C menyampaikan melalui pesan WA kepada tersangka A ( DPO ) agar rencana pencurian tersebut dilaksanakan pada saat malam hari pada saat closing dan tersangka C mengirimkan maps lokasi toko ke tersangka A ( DPO ) serta tersangka juga menyampaikan kepada tersangka A (DPO) agar tim eksekutor membawa alat sajam untuk mengancam dan mengikat tersangka C dan saksi D dengan lakban kemudian dikunci dari luar di ruang office agar tidak dicurigai, sore harinya tersangka C menuju ke ruang office mengambil uang yang ada didalam brangkas dan kemudian disembunyikan di kotak retur dan didalam brangkas hanya menyisakan uang sekira Rp.1.000.000 an.kemudian sekira jam : 23:00 Wib tersangka S dan I datang ke TKP dan masuk kedalam melakukan aksi yang sudah direncanakan dan aksi tersebut berjalan sesuai rencana.
Pada hari selasa tanggal 02 Agustus 2023 sekira jam : 23:00 wib, tempat kejadian perkara di Toko Alfamart Ji.Kp.Rawa Roko Rt. 003 / Rw. 005 Kel.Bojong Rawalumbu kec.Rawalumbu Kota Bekasi, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi perbuatan tindak Pidana pencurian disertai dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 KUH.Pidana.
Selanjutnya petugas atau anggota Piket SPKT dan Reskrim datang ke lokasi tempat kejadian perkara untuk melakukan cek dan olah TKP dan ketika berada di TKP tersangka C dan saksi D sudah tidak berada di TKP, dan beberapa saat kemudian datang tersangka C dan saksi D menemui anggota yang datang ke lokasi dan memberikan keterangan klarifikasi terkait peristiwa tersebut.
Pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2023 sekira jam : 10:00 Wib, datang penerima kuasa dari PT.Sumber Alfaria Trijaya Tbk ( Alfamart ) atas nama AHMAD SATARI selaku manager bersama dengan tersangka C dan saksi D untuk membuat laporan polisi secara resmi dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara interogasi terhadap pelapor selaku penerima kuasa, tersangka C yang mana pada saat itu bersandiwara seolah korban kekerasan, dan saksi D
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal pelapor ( penerima kuasa ) tidak tahu akan peristiwa tersebut, dan mengetahui via WA dan pelapor datang ke TKP untuk mengecek keadaan tersangka C ( yang masih belum diketahui jika bersandiwara atau status masih saksi ), dan juga mengecek keadaan saksi D, selanjutnya ketika dilakukan pemerikaan awal terhadap saksi D didapat informasi bahwa saksi D curiga akan kejadian tersebut, karena pada saat kedua tersangka datang ke TKP tiba-tiba tersangka C (yang masih belum diketahui jika bersandiwara atau status masih saksi) langsung menutup pintu poling get langsung berjalan ke arah meja kasir tempat saksi berada dan tibatiba kedua tersangka yang saksi tidak dikenal langsung mengeluarkan senjata tajam golok dan pisau, kemudian kedua tersangka mengambil hp milik saksi dan tersangka C, selanjutnya saksi curiga terhadap tersangka C karena seolah memberikan kode lokasi brangkas dengan mengedipkan mata sehingga tersangka C dan salah satu tersangka yang mengacungkan golok pergi menuju ke ruang office tempat lokasi brangkas, kemudian beberapa saat kemudian tersangka C dan salah satu tersangka yang mengacungkan golok keluar dari ruang office dan tersangka C membawa uang sekira Rp. 1.000.000 an, dan kemudian keduanya kembali lagi kearah ruang office dan beberapa saat kemudian keduanya keluar dan tersangka C sambil membawa DVR recorder kamera CCTV, kemudian terangka yang memegang golok mengeluarkan lakban warna cokelat dan mengjijat tangan saksi kearah depan dan juga melakban mulut saksi, selanjutnya tersangka yang sama juga mengikat kedua tangan tersangka C kearah belakang dan melakban mulut tersangka C, kemudian kedua tersangka tersebut membawa tersangka C dan saksi keruang office dan kemudian dikunci dari luar, sehingga saksi tidak tahu berapa jumlah uang yang diambil dari meja kasir serta berang dagangan lainnya, dan saksi menerangkan bisa keluar dari dalam ruang office dengan cara memotong lakban yang mengikat kedua tangan tersangka C menggunakan pisau cuter yang berada di ruang office dan setelah berhasil tersangka C memotong lakban yang mengikat kedua tangan saksi kemudian keluar dengan mencongkel jendela, kemudian tersangka C mengajak saksi D keluar dari toko untuk meminta bantuan dan melapor kepada pihak kepolisian, selanjutnya dilakuka pemeriksaan terhadap tersangka C (yang masih belum diketahui jika bersandiwara atau masih status saksi ) dengan hasil pemeriksaan sama keterangan saksi D sehingga dilakukan konfrontir antara tersangka C ( yang masih belum diketahui jika bersandiwara atau masih status saksi ) dan saksi D, kemudian tersangka C (yang masih belum diketahui jika bersandiwara atau masih status saksi ) mengakui perbuatannya bahwa peristiwa tersebut sudah direncanakan secara matang jauh hari sebelum kejadian, dan juga mengakui bahwa telah menyembunyikan uang
jumlah yang belum diketahui didalam kotak retur dengan maksud untuk dimiliki sendiri.
Pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2023 sekira jam : 11:00 Wib, Anggota Reskrim dipimpin Kanit Reskrim dan Panit bersama dengan tersangka C (yang masih berstatuskan saksi ) kembali menuju ke TKP untuk mengecek kebenarannya, setibanya di TKP benar bahwa ditemukan uang sebesar Rp. 40.457.000, sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka C dan tersangka C mengakui sudah merencanakan aksi tersebut jauh hari sebelumnya, dan dalam melaksanakan rencana perbuatannya tersangka C dibantu oleh tersangka A ( DPO ), tersangka N, tersangka S dan tersangka I sesuai dengan peran masing-masing tersangka tersebut diatas.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 1, 2 ke 2e KUH.Pidana, bunyi ayat 1 : Tentang barang siapa melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan akan melarikan diri agar supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara dan bunyi ayat 2 ke 2e : dilakukan oleh 2 ( dua ) orang bersama-sama lebih dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.