
Jakarta,7 Juli 2017-Menjual minuman beralkohol / Miras sebagaimana dimaksud Pasal 5 KEPRES RI NO 3. Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendanan Minuman Berakhol Juncto Pasal 9.Juncto Pasal 4 pasal 5 ayat (1) No 17 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian Minuman keras di kota bekasi dengan ancaman hukuman 6(enam)bulan kurungan dan denda Rp.50.000.000.
Kejadian tempat perkara,Jumat tanggal 5 Juli 2017,sekitar jam 20.25 wib di warung gaul jalan cikunir Raya Rt.02/15 kelurahan Jakamulya kecamatan Bekasi Selatan .Tersangka inisial PDM. Yang tertangkap.Dan saksi adalah Ibu Puji Astuti.dan APTU H.Edy Purwanto.
KRONOLOGIS .’
Pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2017 Aparat Gabungan Kecamatan Bekasi Selatan.Koramil Bekasi Barat dan Polsek Bekasi Selatan melakukan pemeriksaan temadap Warung Gaul di Jalan Raya Cikunir
RT.02/15 dan kedapatan menyimpan minuman beralkohol / Miras berbagai merk.
Setelah dilakukan penggeledahan dapat ditemukan di dalam toko sebuah bunker di ruang bawah tanah dengan ukuran panjang 1,5 Meter X lebar 1.5 meter X tinggi 2 Meter dan sebuah gudang di belakang warung. Dari Iokasi temebut behasil diamankan minuman beralkohol Miras bermacam merk sebanyak 1156
(seribu seratus lima puluh enam) botol.
Selanjutnya penjua! dan barang bukti diamankan ke Polsek Bekasi Selatan untuk dilakuk: pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yaitu berupa Intisari sebanyak 288 botol.
Anggur merah sebanyak 240 botol,anggur koleson 19 sebanyak 24 botol,anggur putih sebanyak 36 botol,anggur koleson 60 botol dan bir prost sebanyak 180 botol,bir bintang sebanyak 48 botol,anggur arak sebanyak 24 botol,ice land 250 ml 24 botol.
132