
Digitalnewsindo.com
Jakarta,30 Agustus 2017-Diskusi Keimigrasian di diadakan di kampus Univesitas Bung dan di hadiri oleh 100 orang mahasiswa fakultas hukum bung karno. Karnoadalah subtansi UU NO 6 tahun 2011 tentang keimigrasian meliputi:
Leading sector fungsi keimigrasian pada kementerian hukum dan ham.
Oraganisasi Direktoral Jenderal Imigrasi yang Otonom.
Penerapan sistem informal dan manajemen keimigrasian,penegasan WNI tidak dapat di tolak masuk wilayah Indonesia.Pengaturan Visa yang lebih jelas tujuan pemberian dan subyeknya,kemudian bagi eks WNI dan subyek berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia untuk memiliki izin tinggal tetap.Pengaturan penjamin sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah indonesia.Tindakan administratif Keimigrasian sebagai bentuk proses penegakan hukum di luar sistem peradilan.Peningkatan kualitas sumber daya manusia peserta pendidikan khusus keimgrasian dengan standarisasi minimal dari jenjang sarjana.

Adapun Visa kunjungan di berikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah indonesia dalam rangka kunjungan tugas emerintah, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga
Jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.Alur proses mahasiswa asing belajar di Indonesia,yaitu;
Mahasiswa asing memperoleh surat izin belajar dari Kemendiknas RI.Selanjutnya mendapatkan persetujuan pemberian VKSB dari Perwakilan RI di luar negeri.
Masuk ke wilayah RI melalui TPI dengan VKSB.Ke kantor Imigrasi untuk mengajuian perpanjangan ITK atau alih Status menjadi izin tinggal terbatas.Mahasiswa asing melengakapi dokumen yang dipersyaratkan terutama surat rekomendasi persetujuan perpanjangan izin belajar atau alih status izin tinggal dari instansi terkait.(manto)
179