Ketua Umum EN LMND Indriyani Abd.Razak dan Sekjen Muhammad Asrul


Jakarta,30 agustus 2017- Ada konferensi pers bertempat cafe fakultas kopi di jakarta selatan, yang dilakukan oleh perwakiIan pemerintah lewat Menteri ESDM dan Menteri Keuangan serta pihak PT. Freeport terkait penyelesaian perselisihan negosiasi antara pemerintah dengan PT.Freeport seteIah berIakunya Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017.
Dalam proses negosiasi tersebut ada beberapa hal yang menjadi poin penting tarik antara pemerintah dengan pihak PT. Freeport Indonesia antara Iain mengenai Divestasi Saham, Perubahan status dari Kontrak Karya menjadi IUPK,Pembangunan SMELTER sampai Perpanjangan Izin Usaha Produksi.
Dan Kesepakatan kedua beIah pihak daIam proses negosiasi yang menyita perhatian public maka kami atas nama Liga Mahasiswa NasionaI untuk Demokrasi menyikapi hasiI kesepakatan itu antara Iain sebagai berikut:
Persoaian Divestasi Saham 51 % didalam peraturan pemerintah pasaI 97 No.1 tahun 2017 bahwa perusahaan asing yang melakukan kegiatan pertambangan diwajibkan melepaskan sahamnya kepada pihak Indonesia secara bertahap sesuai waktu produksi. PT Freeport Indonesia sudah puiuhan tahun melakukan kegiatan pertambangan di bumi Papua. Pelepasan saham Freeport terhadap Pemerintah memberikan ruang bagi ibu pertiwi berkuasa atas kekayaan aIam yang terkandung didaIamnya serta mengembalikan penguasaan mayoritas saham dan control negara terhadap perusahaan asing. Sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa pelepasan saham ini bisa dikuasai oleh pemerintah pusat,BUMN, Pemerintah daerah serta perusahaan swasta nasionaI.
Divestasi saham ini bukan hal baru bagi pemerintah. Ditahun sebeIumnya kita harus banyak beiajar dari persoaIan Newmont yang jatuh kepada PEMDA dan sebagian perusahaan nasionai dan itupun tidak berdampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat setempatmaka dari itu kami menegaskan kepada pemerintah agar skema peIepasan saham Freeport disampaikan secara terbuka kepada public. Dengan skema mayoritas pemegang sahamnya pemerintah pusat dan atau BUMN dengan tujuan kepentingan NasionaI yang mengarah pada peningkatan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat Indonesia (Masyarakat setempat) agar kekayaan republic ini dirasakan sepenuhnya bagi rakyat miskin sesuai dengan amanat pasal 33 UUD 1945 dimana Bumi, Air, Udara dan seluruh kekayaan aIam terkandung didaIamnya dikuasai oIeh Negara sebesar-besamya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat.
Perubahan KK menjadi IUPK beIum adanya kedauiatan penuh Negara atas perubahan ini. Kita mengetahui bersama bahwa pembahasan tentang perpanjangan kontrak daIam bentuk status Kontrak Karya dibahas 2 tahun sebeIum berakhir. PT Freeport Indonesia berakhir Kontrak Karyanya pada tahun 2021 dan dibahas tahun 2019 kedepan. Perubahan dari KK menjadi IUPK ini dengan sendirinya memberikan perpanjangan izin kepada Freeport 2×10 tahun sampai tahun 2041. Namun pihak Freeport mengajukan lebih duiu perpanjangan kontrak mengingat tahun 2019
Ada momentum politik direpublik ini tetapi ada kepentingan perusahaan untuk menjamin keberlangsungan lnvestasinya. Perubahan dari KK menjadl IUPK sepertl hasil negosiasi disatu sisi akan meningkatkan pendapatan Negara lewat Royalti, PPH, PPN dan PBB. Namun dibalik itu pemerintah masih memberikan izin kewenangan kepada Freeport untuk melakukan izin ekspor kosentrat ke luar yang bertentangan dengan UU No 4 tahun 2009 tentang kepentingan Negara serta pendapatan Nilai lebih lewat pembangunan & pengolahan permurnian sehingga tidak ada lagi ekspor dalam bentuk bahan baku tetapi menjadi bahan setengah jadi maupun bahan jadi. Pemberian kewenangan ini sangat merugikan bangsa dan jauh dari semangat serta Roh dari Undang-Undang yang mengarah pada kepentingan nasional demi kedaulatan bangsa. Perubahan dari KK menjadi IUPK juga harus ada kejelasan serta penyesuaian luas area pertambangan yang belum disampaikan kepada public.
PT. Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama setahun atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada oktober 2022. Menurut kami pemerintah terlalu memberikan kelonggaran terhadap perusahaan dalam pembangunan smelter ini. Seharusnya sejak berlakunya UU No. 4 tahun 2009 yang dipertegas pada pasal107 maka menjadi keharusan serta kewajiban perusahaan untuk membangun smelter dengan memperhatikan tenaga kerja local, barang dan jasa dalam negri. Pembangunan smelter ini akan banyak menguntungkan Negara dalam hal pendapatan, penerimaan dan penyerapan tenaga kerja terampil. Namun perjalanannya pemerintah belum tegas serta komitmen dalam mendesak perusahaan Freeport membangun smelter sejak tahun 2009.
 

You may also like

Leave a Comment

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000906

post 138000907

post 138000908

post 138000909

post 138000910

post 138000911

post 138000912

post 138000913

post 138000914

post 138000915

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

cuaca 228000651

cuaca 228000652

cuaca 228000653

cuaca 228000654

cuaca 228000655

cuaca 228000656

cuaca 228000657

cuaca 228000658

cuaca 228000659

cuaca 228000660

cuaca 228000661

cuaca 228000662

cuaca 228000663

cuaca 228000664

cuaca 228000665

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

cuaca 228000691

cuaca 228000692

cuaca 228000693

cuaca 228000694

cuaca 228000695

cuaca 228000696

cuaca 228000697

cuaca 228000698

cuaca 228000699

cuaca 228000700

cuaca 228000701

cuaca 228000702

cuaca 228000703

cuaca 228000704

cuaca 228000705

cuaca 228000706

cuaca 228000707

cuaca 228000708

cuaca 228000709

cuaca 228000710

post 238000581

post 238000582

post 238000583

post 238000584

post 238000585

post 238000586

post 238000587

post 238000588

post 238000589

post 238000590

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

post 238000601

post 238000602

post 238000603

post 238000604

post 238000605

post 238000606

post 238000607

post 238000608

post 238000609

post 238000610

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

info 328000561

info 328000562

info 328000563

info 328000564

info 328000565

info 328000566

info 328000567

info 328000568

info 328000569

info 328000570

berita 428011461

berita 428011462

berita 428011463

berita 428011464

berita 428011465

berita 428011466

berita 428011467

berita 428011468

berita 428011469

berita 428011470

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

berita 428011481

berita 428011482

berita 428011483

berita 428011484

berita 428011485

berita 428011486

berita 428011487

berita 428011488

berita 428011489

berita 428011490

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

kajian 638000041

kajian 638000042

kajian 638000043

kajian 638000044

kajian 638000045

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

kajian 638000056

kajian 638000057

kajian 638000058

kajian 638000059

kajian 638000060

kajian 638000061

kajian 638000062

kajian 638000063

kajian 638000064

kajian 638000065

article 788000031

article 788000032

article 788000033

article 788000034

article 788000035

article 788000036

article 788000037

article 788000038

article 788000039

article 788000040

article 788000041

article 788000042

article 788000043

article 788000044

article 788000045

article 788000046

article 788000047

article 788000048

article 788000049

article 788000050

article 788000051

article 788000052

article 788000053

article 788000054

article 788000055

article 788000056

article 788000057

article 788000058

article 788000059

article 788000060

article 788000061

article 788000062

article 788000063

article 788000064

article 788000065

article 788000067

article 788000068

article 788000069

article 788000070

article 788000071

article 788000072

article 788000073

article 788000074

article 788000075

article 788000076

news-1701