160
Jakarta,30 agustus 2017- Ada konferensi pers bertempat cafe fakultas kopi di jakarta selatan, yang dilakukan oleh perwakiIan pemerintah lewat Menteri ESDM dan Menteri Keuangan serta pihak PT. Freeport terkait penyelesaian perselisihan negosiasi antara pemerintah dengan PT.Freeport seteIah berIakunya Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017.
Dalam proses negosiasi tersebut ada beberapa hal yang menjadi poin penting tarik antara pemerintah dengan pihak PT. Freeport Indonesia antara Iain mengenai Divestasi Saham, Perubahan status dari Kontrak Karya menjadi IUPK,Pembangunan SMELTER sampai Perpanjangan Izin Usaha Produksi.
Dan Kesepakatan kedua beIah pihak daIam proses negosiasi yang menyita perhatian public maka kami atas nama Liga Mahasiswa NasionaI untuk Demokrasi menyikapi hasiI kesepakatan itu antara Iain sebagai berikut:
Persoaian Divestasi Saham 51 % didalam peraturan pemerintah pasaI 97 No.1 tahun 2017 bahwa perusahaan asing yang melakukan kegiatan pertambangan diwajibkan melepaskan sahamnya kepada pihak Indonesia secara bertahap sesuai waktu produksi. PT Freeport Indonesia sudah puiuhan tahun melakukan kegiatan pertambangan di bumi Papua. Pelepasan saham Freeport terhadap Pemerintah memberikan ruang bagi ibu pertiwi berkuasa atas kekayaan aIam yang terkandung didaIamnya serta mengembalikan penguasaan mayoritas saham dan control negara terhadap perusahaan asing. Sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa pelepasan saham ini bisa dikuasai oleh pemerintah pusat,BUMN, Pemerintah daerah serta perusahaan swasta nasionaI.
Divestasi saham ini bukan hal baru bagi pemerintah. Ditahun sebeIumnya kita harus banyak beiajar dari persoaIan Newmont yang jatuh kepada PEMDA dan sebagian perusahaan nasionai dan itupun tidak berdampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat setempatmaka dari itu kami menegaskan kepada pemerintah agar skema peIepasan saham Freeport disampaikan secara terbuka kepada public. Dengan skema mayoritas pemegang sahamnya pemerintah pusat dan atau BUMN dengan tujuan kepentingan NasionaI yang mengarah pada peningkatan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat Indonesia (Masyarakat setempat) agar kekayaan republic ini dirasakan sepenuhnya bagi rakyat miskin sesuai dengan amanat pasal 33 UUD 1945 dimana Bumi, Air, Udara dan seluruh kekayaan aIam terkandung didaIamnya dikuasai oIeh Negara sebesar-besamya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat.
Perubahan KK menjadi IUPK beIum adanya kedauiatan penuh Negara atas perubahan ini. Kita mengetahui bersama bahwa pembahasan tentang perpanjangan kontrak daIam bentuk status Kontrak Karya dibahas 2 tahun sebeIum berakhir. PT Freeport Indonesia berakhir Kontrak Karyanya pada tahun 2021 dan dibahas tahun 2019 kedepan. Perubahan dari KK menjadi IUPK ini dengan sendirinya memberikan perpanjangan izin kepada Freeport 2×10 tahun sampai tahun 2041. Namun pihak Freeport mengajukan lebih duiu perpanjangan kontrak mengingat tahun 2019
Ada momentum politik direpublik ini tetapi ada kepentingan perusahaan untuk menjamin keberlangsungan lnvestasinya. Perubahan dari KK menjadl IUPK sepertl hasil negosiasi disatu sisi akan meningkatkan pendapatan Negara lewat Royalti, PPH, PPN dan PBB. Namun dibalik itu pemerintah masih memberikan izin kewenangan kepada Freeport untuk melakukan izin ekspor kosentrat ke luar yang bertentangan dengan UU No 4 tahun 2009 tentang kepentingan Negara serta pendapatan Nilai lebih lewat pembangunan & pengolahan permurnian sehingga tidak ada lagi ekspor dalam bentuk bahan baku tetapi menjadi bahan setengah jadi maupun bahan jadi. Pemberian kewenangan ini sangat merugikan bangsa dan jauh dari semangat serta Roh dari Undang-Undang yang mengarah pada kepentingan nasional demi kedaulatan bangsa. Perubahan dari KK menjadi IUPK juga harus ada kejelasan serta penyesuaian luas area pertambangan yang belum disampaikan kepada public.
PT. Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama setahun atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada oktober 2022. Menurut kami pemerintah terlalu memberikan kelonggaran terhadap perusahaan dalam pembangunan smelter ini. Seharusnya sejak berlakunya UU No. 4 tahun 2009 yang dipertegas pada pasal107 maka menjadi keharusan serta kewajiban perusahaan untuk membangun smelter dengan memperhatikan tenaga kerja local, barang dan jasa dalam negri. Pembangunan smelter ini akan banyak menguntungkan Negara dalam hal pendapatan, penerimaan dan penyerapan tenaga kerja terampil. Namun perjalanannya pemerintah belum tegas serta komitmen dalam mendesak perusahaan Freeport membangun smelter sejak tahun 2009.
Jakarta,30 agustus 2017- Ada konferensi pers bertempat cafe fakultas kopi di jakarta selatan, yang dilakukan oleh perwakiIan pemerintah lewat Menteri ESDM dan Menteri Keuangan serta pihak PT. Freeport terkait penyelesaian perselisihan negosiasi antara pemerintah dengan PT.Freeport seteIah berIakunya Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017.
Dalam proses negosiasi tersebut ada beberapa hal yang menjadi poin penting tarik antara pemerintah dengan pihak PT. Freeport Indonesia antara Iain mengenai Divestasi Saham, Perubahan status dari Kontrak Karya menjadi IUPK,Pembangunan SMELTER sampai Perpanjangan Izin Usaha Produksi.
Dan Kesepakatan kedua beIah pihak daIam proses negosiasi yang menyita perhatian public maka kami atas nama Liga Mahasiswa NasionaI untuk Demokrasi menyikapi hasiI kesepakatan itu antara Iain sebagai berikut:
Persoaian Divestasi Saham 51 % didalam peraturan pemerintah pasaI 97 No.1 tahun 2017 bahwa perusahaan asing yang melakukan kegiatan pertambangan diwajibkan melepaskan sahamnya kepada pihak Indonesia secara bertahap sesuai waktu produksi. PT Freeport Indonesia sudah puiuhan tahun melakukan kegiatan pertambangan di bumi Papua. Pelepasan saham Freeport terhadap Pemerintah memberikan ruang bagi ibu pertiwi berkuasa atas kekayaan aIam yang terkandung didaIamnya serta mengembalikan penguasaan mayoritas saham dan control negara terhadap perusahaan asing. Sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa pelepasan saham ini bisa dikuasai oleh pemerintah pusat,BUMN, Pemerintah daerah serta perusahaan swasta nasionaI.
Divestasi saham ini bukan hal baru bagi pemerintah. Ditahun sebeIumnya kita harus banyak beiajar dari persoaIan Newmont yang jatuh kepada PEMDA dan sebagian perusahaan nasionai dan itupun tidak berdampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat setempatmaka dari itu kami menegaskan kepada pemerintah agar skema peIepasan saham Freeport disampaikan secara terbuka kepada public. Dengan skema mayoritas pemegang sahamnya pemerintah pusat dan atau BUMN dengan tujuan kepentingan NasionaI yang mengarah pada peningkatan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat Indonesia (Masyarakat setempat) agar kekayaan republic ini dirasakan sepenuhnya bagi rakyat miskin sesuai dengan amanat pasal 33 UUD 1945 dimana Bumi, Air, Udara dan seluruh kekayaan aIam terkandung didaIamnya dikuasai oIeh Negara sebesar-besamya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat.
Perubahan KK menjadi IUPK beIum adanya kedauiatan penuh Negara atas perubahan ini. Kita mengetahui bersama bahwa pembahasan tentang perpanjangan kontrak daIam bentuk status Kontrak Karya dibahas 2 tahun sebeIum berakhir. PT Freeport Indonesia berakhir Kontrak Karyanya pada tahun 2021 dan dibahas tahun 2019 kedepan. Perubahan dari KK menjadi IUPK ini dengan sendirinya memberikan perpanjangan izin kepada Freeport 2×10 tahun sampai tahun 2041. Namun pihak Freeport mengajukan lebih duiu perpanjangan kontrak mengingat tahun 2019
Ada momentum politik direpublik ini tetapi ada kepentingan perusahaan untuk menjamin keberlangsungan lnvestasinya. Perubahan dari KK menjadl IUPK sepertl hasil negosiasi disatu sisi akan meningkatkan pendapatan Negara lewat Royalti, PPH, PPN dan PBB. Namun dibalik itu pemerintah masih memberikan izin kewenangan kepada Freeport untuk melakukan izin ekspor kosentrat ke luar yang bertentangan dengan UU No 4 tahun 2009 tentang kepentingan Negara serta pendapatan Nilai lebih lewat pembangunan & pengolahan permurnian sehingga tidak ada lagi ekspor dalam bentuk bahan baku tetapi menjadi bahan setengah jadi maupun bahan jadi. Pemberian kewenangan ini sangat merugikan bangsa dan jauh dari semangat serta Roh dari Undang-Undang yang mengarah pada kepentingan nasional demi kedaulatan bangsa. Perubahan dari KK menjadi IUPK juga harus ada kejelasan serta penyesuaian luas area pertambangan yang belum disampaikan kepada public.
PT. Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama setahun atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada oktober 2022. Menurut kami pemerintah terlalu memberikan kelonggaran terhadap perusahaan dalam pembangunan smelter ini. Seharusnya sejak berlakunya UU No. 4 tahun 2009 yang dipertegas pada pasal107 maka menjadi keharusan serta kewajiban perusahaan untuk membangun smelter dengan memperhatikan tenaga kerja local, barang dan jasa dalam negri. Pembangunan smelter ini akan banyak menguntungkan Negara dalam hal pendapatan, penerimaan dan penyerapan tenaga kerja terampil. Namun perjalanannya pemerintah belum tegas serta komitmen dalam mendesak perusahaan Freeport membangun smelter sejak tahun 2009.
