
Jpeg
JAKARTA 12 April 2018—Seminar Nasional dengan tema”Darurat Sampah dan Solusinya yang berlangsun di Hotel Swissbill Jakarta,11 April 2018.Organisasi Asosiasi Profesi Teknologi Lingkungan Indonesia atau lebih dikenal APTLI.
Sampah adalah bahan buangan (sisa) yang dianggap tidak berguna lagi dan diproduksi aktivftas manusia. Material sampah yang ditempatkan di tempat-tempat penimbunan dan/atau pengumputan sampah, karena kurang profesionat dalam pengelolaannya, dapat berdampak terhadap kesehatan. Karena tumpukan sampah merupakan habitat dan hewan lalat, nyamuk, tikus, kecoak dan bakteri yang dapat menjadi vektor dari berbagai penyakit menular.
Tetah diketahui secara umum bahwa permasalahan sampah di DKI Jakarta telah muncul sejak tahun 1980-an. Kini sudah lebih dari 35 tahun (7 Jabatan Gubernur) belum Juga berhasil tuntas menangani dan mengendalikan sampah. Suatu pertanyaan muncul, apa sebenarnya yang terjadi (?). Payung hukum (perundangan) dan kebijakan Pemda jelas, serta tersedia anggaran. Namun demikian. Kurangnya gregetnya penanganan sampah (masyarakat dan Pemda DKI), karena terlihat belum menjiwa, padahal tingkat keberhasitan yang dicapai sangat besar dan mendunia.
Suatu kilah bahwa Jakarta memiliki sarana jalan yang setara dengan kota-kota maju di dunia berkat gagasan dan langkah Ali Sadikin (Alm), Jakarta bebas becak dan Jakarta hijau Royo-royo Berkicau karena gagasan dan langkah Gubernur Setiyoso. Keberhasilan penanganan sampah tampaknya kint sudah saatnya. Apakah Pimpinan Daerah yang sedang berkuasa memiliki gagasan dan langkah untuk menangani dan mengendalikan sampah. Hal ini menjadi suatu pertanyaan yang besar dan dipertaruhkan hasilnya, karena nilai keberhasilan yang dicapai tingkatannya sama dengan membangun Monas-ll.
Pengelolaan sampah yang kurang memadai, menghasilkan bahan buangan turunan, yaitu air tindi dan kandungan kimia dan limbah B3. Selain berdapak terhadap kehidupan baik manusta maupun kehidupan lainnya, sampah juga berdampak terhadap ekosistem perairan dan ekosistem pertanahan. Akibat yang ditimbulkan (a) menurunnya kuatitas perairan dan (b) menurunnya produktifntas tanah.
Di sisi lain pengelolaan sampah yang kurang memadai juga berdampak terhadap (a) kemacetan lalu lintas, (b) kesan-pandang (estetika) yang kurang serasi dan nyaman, (c) pencemaran tingkungan, dan (d) berdampak terhadap sosial-ekonomi masyarakat.
Untuk menangani permasalahan sampah secara menyeluruh perlu ditakukan alternatif pengolahan sampah secara tepat dan benar, sebagai bentuk niat kesungguhan masyarakat dan Pemda DKI Jakarta, untuk merubah paradigma pengelolaan sampah secara efektif, eftsien, dan ramah terhadap tingkungan, dengan target akhir zero waste.
Menuju pengelolaan sampah yang efektif, efrsien dan ramah terhadap Iingkungan, tampaknya telah didukung oteh kebijakan baik Perundangan terkart maupun Perda DKI Jakarta.Tentang pengelolaan sampah Jakarta.Agar payung kebijakan tersebut dapat dipergunakan sebagai acuan kegiatan penanganan dan pengendalian sampah di lapangan,
maka perlu disempurnakan dengan kebijakan turunanya.
Payung hukum yang operasional dalam bentuk peraturan Gubernur,
seyogianya segera diterbitkan dan didefinitifkan,sebagai dasar operasional penanganan dan pengendalian sampah berbasis ramah lingkungan.Membangun Monas-II,dalam bentuk zero waste sangat dinantikan oleh masyrakat dan semua pihak,karena berubahnya tatanan lingkungan yang lebih baik.Harapan teesebut akan tercipta hingga keseluruh pelosol penjuru wilayah DKI Jakarta,karena seiring dan sejalan dengan moto/slogam BMW (Bersih,Manusiawi dan Wibawa)
Agar Suku Dinas Kebersihan dapat bergerak lebih leluasa,jadikan pengelolaan dan pengendalian sampah DKI Jakarta,menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Sampah.Pemanfaatan teknologi Incinerator Generasi Terbaru tanpa asap,tampaknya akan lebih unggul dalam pencapaian zero waste tahun 2025 (RTRW-2030) dibandingkan dengan cara-cara lainnya.
Melalu pemanfaatan teknologi incinerator yang dikelola secara profesional, serta seiring dan sejalan dengan program Bank sampah dan Koperasi persampahan, tampaknya target zero waste di DKI Jakarta memiliki peluang akan terwujud. Karena menihilkan sampah berarti semua sampah dalam 24 jam bersih tuntas dikelola, baik di TPS-T dan TPS-3R maupun kombinasinya. Selain nyaman, berkesan pandang nyaman, serta tidak ada gangguan polusi udara, tanah maupun air. berarti memiliki makna sampah tidak menimbulkan dampak
terhadap kesehatan.